Tegur Warga Bakar Sampah, Cekcok, Berujung Ketua RT di Tangsel Jadi Tersangka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi bakar sampah. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bakar sampah. Foto: Shutter Stock

Ketua RT di wilayah Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), CJ, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap warganya yang berinisial F. Kasus ini berawal saat CJ menegur F yang tengah membakar sampah.

Peristiwa itu terjadi pada 25 September 2025. CJ menegur F yang sedang membakar sampah di lingkungan perumahan.

Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Wawan Dody Irawan, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pukul 07.30 WIB. Saat itu, F tengah membakar sampah daun kering di halaman samping rumahnya.

Di saat yang bersamaan CJ melintas. Ia kemudian menegur F karena aktivitas pembakaran sampah tersebut dinilai melanggar aturan lingkungan.

“Pelapor (F) menanggapi bahwa yang dibakar hanya daun kering, bukan plastik, sehingga masih diperbolehkan,” kata Wawan dalam keterangannya, Jumat (14/8).

Teguran tersebut kemudian berkembang menjadi adu mulut. Setelah sempat berdebat di pinggir jalan, F masuk ke dalam rumahnya.

Namun, kata Wawan, tak lama kemudian CJ mendatangi rumah F dan kembali menegur dengan nada tinggi. Merasa tidak nyaman, F kemudian keluar rumah dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada CJ.

“Kemudian pelapor mulai mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan pelapor mengatakan bahwa saudara CJ merupakan ketua RT yang tidak terpilih,” tutur Wawan.

Ilustrasi bakar sampah. Foto: Shutter Stock

Perdebatan keduanya semakin memanas. F kemudian menyiram air kolam menggunakan gelas besar sebanyak dua kali hingga mengenai wajah dan pakaian CJ. Setelah itu, F keluar dari teras rumah sambil membawa tongkat kayu.

“Ketika pelapor tepat berada di depan CJ sekitar jarak satu meter dan menurut CJ bahwa tongkat tersebut sempat mengenai dadanya,” ungkap Wawan.

“Pada saat bersamaan CJ mengayunkan helm ke depan lalu mengenai muka pelapor sampai pelapor tersungkur ke jalan,” tambahnya.

Dalam kondisi emosi, CJ disebut melakukan pemukulan terhadap F.

“Pada saat pelapor tersungkur CJ langsung menindih badan pelapor menggunakan badannya dan duduk di atas kaki pelapor dan melakukan pemukulan di bagian kepala sampai mengenai batang hidung dan bagian belakang telinga pelapor,” pungkas Wawan.

Atas kejadian tersebut, polisi menetapkan CJ sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap F. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru.

Sementara Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Yudhi, menerangkan, berkas perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Benar, ditangani oleh Polsek Pamulang namun sudah P21 dan diserahkan berkas, tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” tutur Yudhi.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, proses hukum terhadap CJ kini memasuki tahap penuntutan.

Terkait status penahanan CJ setelah perkara dinyatakan P21, Yudhi meminta agar informasi tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak kejaksaan.

“Untuk hal tersebut bisa dikonfirmasi ke kejaksaan, karena selepas P21 dan dinyatakan lengkap maka kewenangan ada di kejaksaan,” tandasnya.