Yayasan Syarif Hidayatullah Laporkan Pimpinan UIN Jakarta ke Polres Tangsel

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Rektorat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Foto: Dok UIN Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Rektorat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Foto: Dok UIN Jakarta

Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta melaporkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, dan Wakil Rektor UIN Jakarta, Imam Subchi, ke Polres Tangerang Selatan. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penggerudukan dan pengambilan dua mobil milik yayasan di Sekolah Islam Pembangunan, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Sabtu (22/8).

Kuasa hukum Yayasan Syarif Hidayatullah, Ferdian Utama, mengatakan laporan tersebut dibuat pada Jumat (28/8). Laporan itu teregister dengan nomor LP STPLB/B/2708/VIII/2026/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.

“Kami melaporkan terkait ada peristiwa pidana yang terjadi di lingkungan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yaitu pada tanggal 22 Agustus 2026,” kata Ferdian dalam konferensi pers di Pamulang, Tangerang Selatan.

Ferdian menyebut pada Sabtu lalu sekelompok massa datang sekitar pukul 02.30 WIB dan menggeruduk lingkungan yayasan. Massa tersebut disebut merusak gerbang dan membawa dua unit mobil Hyundai Stargazer milik yayasan.

Dua mobil yang dilaporkan hilang masing-masing bernomor polisi B 1939 WIQ dan B 1528 WIQ. Menurut Ferdian, kedua kendaraan tersebut merupakan aset yayasan karena STNK dan BPKB tercatat atas nama Yayasan Syarif Hidayatullah.

“Dua unit yang kami laporkan tersebut sampai saat ini tidak tahu di mana keberadaannya,” ujarnya.

Yayasan menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan upaya pengambilalihan aset dan pengelolaan lembaga pendidikan yang selama ini menjadi sengketa dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam laporan tersebut, yayasan menduga terjadi pencurian, pencurian dengan pemberatan, serta memasuki pekarangan tanpa izin. Kuasa hukum juga memasukkan dugaan adanya pihak yang memerintahkan aksi tersebut.

Ferdian mengatakan pihaknya menduga Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar dan Imam Subchi terlibat dalam peristiwa tersebut. Namun, dia menegaskan dugaan tersebut masih akan didalami penyidik.

“Kami menduga pada saat kejadian terlihat memang di tempat yaitu saudara tersebut ada di lokasi saat itu. Cuma tidak mengenakan, memakai jaket saat itu,” kata Ferdian.

Menurutnya, massa yang datang juga diduga telah mengetahui lokasi penyimpanan kunci kendaraan karena kunci dua mobil berada di pos satpam. Hal itu membuat pihak yayasan menduga aksi tersebut telah direncanakan.

"Berarti ini sudah ada rencana yang sangat matang, sehingga memang setelah menggeruduk datang ke tempat langsung mengambil. Sehingga memang ini kayaknya terencana, terorganisir dan rapi gitu. Sehingga kami meminta untuk kepolisian mengungkap ini semua secara fakta yang fakta yang ada," tegasnya.

Atas peristiwa tersebut, yayasan memperkirakan kerugian materiil sekitar Rp 400 juta. Selain kehilangan dua kendaraan, yayasan menyebut terdapat kerusakan pada gerbang serta dugaan pelanggaran lain yang telah dilaporkan kepada kepolisian.

Belum ada keterangan dari pimpinan UIN Jakarta terkait pelaporan tersebut.

Konflik Yayasan dan UIN

Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, A. Ilham Aufa, mengatakan konflik dengan UIN Jakarta bermula dari terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang integrasi lembaga pendidikan pada Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. Yayasan kemudian menggugat KMA tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Kami kemudian mengajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Untuk menguji apakah valid, benar, sah, sesuai dengan peraturan dari terbitnya KMA 1543 Tahun 2025," ujar Ilham.

Dia juga menyebut gugatan yayasan dikabulkan dan KMA 1543 Tahun 2025 dinyatakan tidak sah. Pengadilan juga disebut memerintahkan Menteri Agama mencabut keputusan tersebut.

Selain itu, kata Ilham, majelis hakim menerbitkan putusan sela yang menurutnya membuat KMA tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan lebih lanjut selama proses hukum berjalan.

“Sehingga bersyukur kami, 1543 dibatalkan. Mengabulkan seluruh gugatan secara menyeluruh, tidak ada satu pun poin yang disetujui oleh majelis hakim,” kata Ilham.

Ilham mengatakan pihak UIN Jakarta dan Menteri Agama kemudian mengajukan banding. Namun, dia menilai putusan sela tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung.

Yayasan juga menuding UIN Jakarta tetap menerbitkan sejumlah keputusan internal yang merujuk pada KMA 1543/2025 setelah putusan PTUN tersebut.

Dugaan Pemalsuan Akta Yayasan

Selain sengketa KMA, Ilham menyebut pihaknya sedang menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan data dalam akta autentik yayasan.

Dia mengatakan sejumlah anggota dewan pembina yayasan telah mengundurkan diri pada Desember 2025. Setelah itu, menurut Ilham, terdapat dokumen yang kembali mencantumkan mereka sebagai pembina dan digunakan dalam proses pengalihan pengelolaan yayasan.

Persoalan tersebut saat ini disebut telah masuk gugatan perdata di Pengadilan Negeri Depok. Ilham mengatakan pihaknya juga membuat laporan pidana kepada kepolisian.

“Tidak hanya perdata, kami laporkan juga ke kepolisian dalam bidang pidananya. Secara total khusus Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, empat LP yang ada di Polda Metro Jaya, dua LP yang ada di Polres Tangerang Selatan,” ujarnya.

Status Tanah Pamulang Dipersoalkan

Ilham juga membantah anggapan bahwa lahan Sekolah Islam Pembangunan di Pamulang merupakan aset negara.

Dia menegaskan tanah di Pamulang merupakan milik Yayasan Syarif Hidayatullah dan diperoleh menggunakan dana yayasan serta bantuan wali murid.

“Saya tegaskan, status tanah Pamulang adalah milik yayasan murni 100 persen. Memakai dana yayasan. Dan dibantu para wali murid,” tegas Ilham.

Dia menyebut terdapat enam sertifikat tanah di Pamulang yang menurutnya menjadi bukti kepemilikan yayasan. Ilham juga menunjukkan pernyataan tertulis dari Quraish Shihab yang menyebut tanah tersebut merupakan milik Yayasan Syarif Hidayatullah.

Sementara itu, Ilham membedakan status lahan di Ciputat. Menurut dia, lahan di Ciputat merupakan tanah negara yang digunakan yayasan melalui hubungan sewa-menyewa dengan UIN Jakarta. Adapun bangunan dan sarana pendidikan yang berdiri di atasnya disebut sebagai milik yayasan.

Ilham juga mempersoalkan pengalihan izin operasional madrasah di Ciputat kepada Yayasan Kesejahteraan Syahid Jakarta. Menurut dia, pengalihan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa berita acara serah terima kepada Yayasan Syarif Hidayatullah.

"Tanpa ada BAST, tanpa ada pemberitahuan. Kami telah melayangkan somasi kepada Kanwil yang menerbitkan izin operasional tersebut," jelas Ilham.

Proses Belajar Mengajar Tetap Berjalan

Yayasan Sekolah Islam Pembangunan di Pamulang. Foto: Dok. Alumni Sekolah Islam Pembangunan

Meski terjadi konflik dan penggerudukan, kuasa hukum mengatakan kegiatan belajar mengajar di Sekolah Islam Pembangunan Pamulang tetap berjalan.

Andrean Saefudin, kuasa hukum yayasan lainnya, mengatakan proses pendidikan tetap berlangsung dengan dukungan wali murid. Dia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Proses belajar mengajar masih tetap berjalan dengan support dari rekan-rekan wali murid,” kata Andrean.

Andrean meminta UIN Jakarta tidak melakukan tindakan yang menurut pihak yayasan dapat mengintimidasi atau mengintervensi pengelolaan yayasan selama proses hukum berlangsung.

Dia juga meminta kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan.

"Karena begini, apa pun alasan merebut hak yang bukan miliknya adalah perbuatan pidana murni. Dan kami dari pihak Yayasan berdiri bersama wali murid akan mempertahankan yayasan kami," tegasnya.