Yusril soal Lepas WNI Bayar Rp 5 Juta: Kalau Keberatan Gugat Saja

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (24/7). Foto: Nauval Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (24/7). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra merespons polemik kenaikan tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari sebelumnya Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.

Yusril mengatakan tarif tersebut merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat yang keberatan dipersilakan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

“PNBP itu kan Penerimaan Negara Bukan Pajak karena pelayanan publik. Jadi bayar, dan itu disetor ke kas negara. Penetapan PNBP itu berdasarkan undang-undang. Undang-undang mendelegasikan kepada PP, dari PP lagi bisa mendelegasikan lagi kepada Menteri Keuangan,” kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (24/7).

Menurut Yusril, apabila ada pihak yang menilai tarif tersebut terlalu mahal atau keberatan dengan dasar hukumnya, tersedia mekanisme untuk mengujinya.

“Kalau misalnya angka yang ditetapkan itu ada keberatan oleh masyarakat, kalau dia punya legal standing, silakan diajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengujian dapat dilakukan baik terhadap aspek formal maupun materiil.

“‘Oh ini harusnya pakai undang-undang bukan pakai PP.’ Silakan saja diuji formil. Kalau dia bilang, ‘Ini harganya Rp 5 juta tarifnya kemahalan,’ silakan dia ajukan,” kata Yusril.

Yusril juga menilai polemik tersebut tidak perlu dibesar-besarkan karena jumlah pemohon pelepasan kewarganegaraan Indonesia relatif sedikit.

“Seperti sudah diterangkan oleh Pak Menteri Hukum Supratman, yang keluar jadi WNI itu kan cuma sekitar 300-an orang selama ini. Orang keluar jadi WNI Rp 5 juta kok malah kita yang pusing? Emang kita yang mau keluar? Kan bukan kita yang mau keluar jadi WNI. Dia yang mau keluar kok malah kita yang pusing. Jadi silakan saja,” tuturnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas luncurkan pelatihan teknis bagi aparatur penegak hukum guna pastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru yang berperspektif korban kelompok rentan, Kamis (23/7/2026). Foto: Badan Pembinaan Hukum Nasional

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menjelaskan kenaikan tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia menjadi Rp 5 juta. Ia menyebut, kenaikan tarif ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kementerian Hukum.

Adapun kebijakan ini muncul seiring PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Dalam beleid tersebut, pemerintah menaikkan tarif permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia dari sebelumnya Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.

"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7).