Yusril Terima Audiensi Wagub Aceh, Bahas Status Tanah Wakaf Blang Padang

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menggelar rapat bersama Pemerintah Aceh untuk membahas penyelesaian sengketa tanah wakaf Blang Padang di Banda Aceh yang hingga kini belum tuntas.
Dalam keterangannya usai rapat, Yusril mengatakan, pertemuan tersebut membahas permohonan masyarakat Aceh agar status tanah Blang Padang dikembalikan sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman.
“Yang sekian lama dimohon oleh seluruh umat Islam di Aceh agar status tanah tersebut dikembalikan sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda demi kepentingan kemaslahatan pemeliharaan dan penyelenggaraan kegiatan takmir Masjid Baiturrahman,” kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (24/7).
Ia menjelaskan, saat ini lahan tersebut berada di bawah penguasaan Kodam Iskandar Muda. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Tahun 2021, tanah itu telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), meski belum memiliki sertifikat.
Yusril menambahkan, Pemerintah Aceh sebelumnya juga telah menyurati Presiden Prabowo Subianto agar status tanah tersebut dikembalikan sebagai tanah wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman.
Menurut Yusril, dari sisi sejarah, klaim masyarakat dan Pemerintah Aceh memiliki dasar yang kuat.
“Kalau melihat segi historisnya, cukup kuat alasan untuk menyatakan bahwa klaim masyarakat dan Pemerintah Aceh bahwa lahan ini adalah wakaf Sultan Iskandar Muda itu cukup punya landasan historis,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan argumentasi Kodam Iskandar Muda yang menggunakan lahan tersebut untuk kepentingan militer sejak era Hindia Belanda.
Namun, Yusril menyebut pihaknya juga telah membaca surat Pangdam Iskandar Muda yang menyatakan apabila lahan tersebut memang bukan milik TNI, maka akan diserahkan.
Opsi penetapan Mahkamah Syar’iyah
Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Yusril mengatakan pemerintah akan menggelar rapat koordinasi lanjutan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan ialah mengajukan permohonan penetapan status tanah ke Mahkamah Syar’iyah Aceh.
“Oleh karena itu, kami akan melakukan satu rapat koordinasi. Salah satu jalan adalah mengajukan permohonan penetapan dari pengadilan, mungkin dalam hal ini adalah Mahkamah Syar’iyah Aceh untuk menetapkan status lahan ini,” ujar Yusril.
Apabila pengadilan menetapkan lahan tersebut sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda, menurut Yusril, hasil penetapan itu akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah lanjutan.
Ia mengatakan, jika Presiden Prabowo Subianto menyetujui mekanisme tersebut, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, hingga Kementerian Agama.
“Kami akan melakukan satu koordinasi dan menyampaikan rumusan kepada Bapak Presiden. Mudah-mudahan beliau setuju akan cara penyelesaian yang adil dan bermartabat terhadap masalah lahan Blang Padang ini,” kata dia.
Yusril juga menyebut kemungkinan pemberian lahan pengganti kepada TNI apabila nantinya tanah tersebut dikembalikan sebagai tanah wakaf akan menjadi kewenangan Presiden.
Pemprov Aceh Serahkan Keputusan ke Pusat
Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengatakan rapat yang berlangsung sekitar dua jam tersebut membahas sejumlah persoalan di Aceh, termasuk penyelesaian sengketa Blang Padang.
Ia menyebut banyak solusi yang disampaikan Yusril dalam pertemuan tersebut. Namun, Pemerintah Aceh menyerahkan seluruh keputusan kepada pemerintah pusat.
"Semua keputusan, kebijakan, kami kembalikan kepada Pusat. Kami ingin bahwa di Aceh hidup aman, nyaman, tenang, dan damai berkelanjutan,” ujar Fadhlullah.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menyurati Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2025 untuk meminta agar tanah Blang Padang dikembalikan sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman.
Dalam surat itu, Pemerintah Aceh juga meminta pengelolaan tanah dikembalikan kepada nazhir wakaf masjid, difasilitasi proses sertifikasi tanah wakaf, serta dilakukan mediasi antarinstansi.
Di sisi lain, Kodam Iskandar Muda menegaskan tidak mengeklaim kepemilikan atas tanah tersebut. Kodam menyatakan hanya mendapat mandat mengelola lahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.01/KNL.01/2021 yang menetapkan tanah tersebut sebagai aset negara dengan status hak pakai untuk Kodam Iskandar Muda.
