Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cuti Melahirkan untuk Suami Setelah Istri Melahirkan
10 Maret 2024 9:56 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Muhammad Luthfan Tsabit tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cuti merupakan hak kepada karyawan untuk tidak bekerja dalam jangka waktu tertentu. Dan kebijakan terkait cuti ini telah di atur dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan RI dalam Pasal 79 Ayat 2, dalam pasal tersebut penjelasan bahwa cuti merupakan hak karyawan atau pekerja, dan perusahaan wajib menyediakan setidaknya 12 (dua belas) hari cuti untuk pegawainya. Akan tetapi, hak cuti tersebut dapat diberikan jika pekerja atau karyawan yang bersangkutan telah bekerja selama 1 (satu) tahun di perusahaan.
Ketika istri melahirkan dia mendapatkan Maternity Leave atau Cuti Melahirkan yang di tujukan untuk memberikan kesempatan ibu untuk menjalani masa melahirkan, pemulihan, merawat dan menjalin ikatan dengan bayi sebelum bekerja. Durasi pemberian cutinya selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Undang – Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pekerja wanita yang hamil dan akan melahirkan berhak mengambil cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
ADVERTISEMENT
Tetapi hal yang berbeda terhadap suami, mereka tidak mendapat jatah cuti melahirkan. Padahal peran suami di saat ini sangat penting, terutama pada saat setelah persalinan dimana peran seorang suami sangat di butuhkan, karena istri butuh pendamping dan support dari orang terdekat yaitu suami itu sendiri.
Dan ada manfaat terhadap cuti melahirkan yang di berikan untuk suami, antara lain :
1. Membantu pemulihan mental dan fisik istri.
Keberadaan suami di saat masa setelah melahirkan sangat penting, karena ini ada hal yang baru untuk istri dan masa ini menjadi tantangan tersendiri bagi istri. Suami dapat membantu istri dalam pemulihan fisik dan mentalnya, serta memberikan dukungan emosional yang di butuhkan. Dan juga dapat meredam syndrome baby blues yang di mana syndrome ini banyak terjadi setelah melahirkan.
ADVERTISEMENT
2. Memperkuat hubungan antara suami dan anak.
Dengan selalu bersama anak selama cuti, ini akan memberikan ikatan yang kuat antara suami dengan anak. Dan akan berdampak positif untuk perkembangannya di masa depan.
3. Meningkatkan kesetaraan gender.
Suami bukan lagi menjadi orang ke dua dalam pola pengasuhan anak, suami dapat mejadi lebih aktif dalam pola pengasuhan anak dan membantu istri dalam mengurus rumah tangga.
Menurut saya pribadi, cuti melahirkan menjadi hal yang wajib ada untuk saat ini. Karena, banyak pasangan muda yang masih belum paham bagaimana cara mengurus bayi yang baru lahir dengan benar dan juga untuk mencegah syndrome baby blues yang saat ini masih sering terjadi pada istri yang baru melahirkan.
ADVERTISEMENT
Cuti melahirkan untuk suami bukan hanya tentang hak, tapi itu adalah tentang tanggung jawab dan komitmen suami dalam menjalankan rumah tangga.