Konten dari Pengguna

Zakat untuk Korban Kekerasan Seksual

Muhammad Luthfan Tsabit

Muhammad Luthfan Tsabit

Mahasiswa ITB Ahmad Dahlan Jakarta

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Luthfan Tsabit tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim, karena zakat dapat mensucikan diri kita dari sifat cinta harta. Dengan berzakat kita dapat berbagi kepada mereka yang lebih membutuhkan daripada kita sendiri.

“ Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 110)

Zakat beras adalah salah satu cara untuk berzakat. Sumber Foto : Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Zakat beras adalah salah satu cara untuk berzakat. Sumber Foto : Pixabay.com

Di Al-Quran dalam Q.S At-Taubah ayat 60 di jelaskan ada 8 kelompok yang wajib menerima zakat, yaitu : Fakir, Miskin, Fi Sabilillah, Mualaf, Gharim, Ibnu Sabil, Amil Zakat dan Riqob.

Tidak hanya 8 kelompok itu, korban dari kekerasan seksual juga berhak menerima zakat. Karena mereka mendapat banyak tekanan batin dan konflik dalam diri mereka sendiri akibat kejadian yang mereka alami. Mereka juga sulit mendapatkan keadilan, apalagi ketika pelaku itu adalah pejabat publik atau tokoh publik. Sebagai pejabat publik atau tokoh publik, pelaku dapat menggunakan kekuasanya untuk mempengaruhi akses keadilan korban dan pandangan aparat penegak hukum dan masyarakat bahwa peristiwa yang terjadi bukanlah kekerasan seksual.

Korban dari kekerasan seksual berhak menerima zakat, karena mereka termasuk dalam 8 kelompok yang wajib mendapatkan zakat, yaitu :

1. Fakir

Mereka menjadi fakir, karena ketika kekerasan itu terjadi mereka menjadi korban dan tidak di anggap di lingkungan sendiri. Sehingga mereka tidak bisa bekerja karena menjadi aib bagi lingkungan mereka sendiri.

2. Miskin

Mereka menjadi miskin, karena ketika mereka berusaha untuk berjualan atau membuka suatu usaha, mereka sudah di anggap buruk oleh masyarakat sehingga mereka sulit untuk menjual barang dagangan mereka.

3. Riqob

Mereka tidak mampu membebaskan diri mereka dari perbudakan (seksual), karena pada umumnya berlatar belakang pendidikan yang rendah dan perekonomian yang lemah.

4. Fi Sabilillah

Mereka berjuang mempertahankan kehidupannya, dari apa yang sudah mereka alami selama ini.

Itulah alasan mengapa korban kekerasan seksual juga berhak menerima zakat, karena mereka juga mendapatkan masalah dan tekanan batin dari apa yang mereka alami. Semoga kekerasan seksual tidak terjadi kembali. Wallahu a'lam bish-shawabi.