Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Zakat untuk Korban Kekerasan Seksual
12 April 2022 15:22 WIB
Tulisan dari Muhammad Luthfan Tsabit tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim, karena zakat dapat mensucikan diri kita dari sifat cinta harta. Dengan berzakat kita dapat berbagi kepada mereka yang lebih membutuhkan daripada kita sendiri.
ADVERTISEMENT
Di Al-Quran dalam Q.S At-Taubah ayat 60 di jelaskan ada 8 kelompok yang wajib menerima zakat, yaitu : Fakir, Miskin, Fi Sabilillah, Mualaf, Gharim, Ibnu Sabil, Amil Zakat dan Riqob.
Tidak hanya 8 kelompok itu, korban dari kekerasan seksual juga berhak menerima zakat. Karena mereka mendapat banyak tekanan batin dan konflik dalam diri mereka sendiri akibat kejadian yang mereka alami. Mereka juga sulit mendapatkan keadilan, apalagi ketika pelaku itu adalah pejabat publik atau tokoh publik. Sebagai pejabat publik atau tokoh publik, pelaku dapat menggunakan kekuasanya untuk mempengaruhi akses keadilan korban dan pandangan aparat penegak hukum dan masyarakat bahwa peristiwa yang terjadi bukanlah kekerasan seksual.
Korban dari kekerasan seksual berhak menerima zakat, karena mereka termasuk dalam 8 kelompok yang wajib mendapatkan zakat, yaitu :
ADVERTISEMENT
1. Fakir
Mereka menjadi fakir, karena ketika kekerasan itu terjadi mereka menjadi korban dan tidak di anggap di lingkungan sendiri. Sehingga mereka tidak bisa bekerja karena menjadi aib bagi lingkungan mereka sendiri.
2. Miskin
Mereka menjadi miskin, karena ketika mereka berusaha untuk berjualan atau membuka suatu usaha, mereka sudah di anggap buruk oleh masyarakat sehingga mereka sulit untuk menjual barang dagangan mereka.
3. Riqob
Mereka tidak mampu membebaskan diri mereka dari perbudakan (seksual), karena pada umumnya berlatar belakang pendidikan yang rendah dan perekonomian yang lemah.
4. Fi Sabilillah
Mereka berjuang mempertahankan kehidupannya, dari apa yang sudah mereka alami selama ini.
Itulah alasan mengapa korban kekerasan seksual juga berhak menerima zakat, karena mereka juga mendapatkan masalah dan tekanan batin dari apa yang mereka alami. Semoga kekerasan seksual tidak terjadi kembali. Wallahu a'lam bish-shawabi.
ADVERTISEMENT