Konten dari Pengguna

Zakat sebagai Tolak Ukur Kesejahteraan Masyarakat

Muhammad Luthfi Ramdhani
Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
29 November 2021 19:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Luthfi Ramdhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Zakat Photo by Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Zakat Photo by Shutterstock
ADVERTISEMENT
Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa jauh dan seberapa besar pengaruh zakat terhadap kesejahteraan masyarakat. Dari mulai pengumpulan kolektif nya sampai pada sistem pendistribusiannya. Kita telusuri lebih dalam terkait berapa nilai dana zakat dalam satu periode, dan bagaimana semua nilai dana tersebut dialokasikan. Peran UPZ (Unit Pengelola Zakat), BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) akan kita kupas sampai diketahui semua peran dari UPZ dan BAZNAS itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Menurut bahasa, kata “zakat” artinya tumbuh, berkembang, dan suci. Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang-orang yang memeluk agama Islam. Zakat diberikan kepada orang atau golongan yang berhak menerimanya, antara lain yaitu fakir miskin dan sebagainya menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariah. Zakat juga merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Zakat terbagi menjadi 2 jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat harta. Zakat fitrah yaitu zakat yang dikeluarkan karena telah menyelesaikan puasa ramadhan. Zakat fitrah wajib hukumnya bagi setiap muslim bagi laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, merdeka maupun budak. Zakat fitrah wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri di bulan Ramadhan. Besar zakat ini adalah setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan zakat harta berarti segala sesuatu yang sangat diinginkan oleh manusia untuk dimiliki dan disimpannya. Zakat harta adalah zakat dari harga yang dimiliki berupa emas, perak, harta perniagaan, biji-bijian, buah-buahan, dan binatang ternak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Tempat pengumpulan zakat bisa melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) setempat, biasanya berada di masjid, mushola, atau tempat lainnya yang tersebar di seluruh daerah. UPZ dapat terjangkau oleh semua masyarakat karena keberadaannya dapat ditemukan oleh semua masyarakat di seluruh daerah. Setelah terkumpul di UPZ, lalu disalurkan pada lembaga pengelola zakat pusat yaitu BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).
Zakat haruslah terpusat pada satu lembaga agar pendistribusiannya tersebar menyeluruh pada masyarakat yang membutuhkan. Pendistribusian zakat merupakan sarana kegiatan penyaluran atau pembagian dana zakat kepada mereka yang memiliki has atasnya. Distribusi zakat mempunyai sasaran pihak-pihak yang diperbolehkan menerima zakat, dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam perekonomian sehingga harapannya mampu memperkecil kelompok atau kaum masyarakat kurang mampu dan mampu menaikkan derajat para muzaki.
ADVERTISEMENT
Lembaga pengelola zakat bertugas mengelola dana zakat dari mulai pengumpulan kolektif dari para pembayar zakat agar tersampaikan dengan baik kepada orang-orang penerima zakat yang telah memenuhi semua indikator orang yang memiliki ha katas dana zakat. Lembaga pengelola zakat haruslah bersikap teliti, cermat, serta paham akan kondisi dari berbagai daerah masyarakat. Karena zakat harus didistribusikan ke semua daerah masyarakat yang membutuhkan.

Nah, lalu siapa saja penerima zakat? Dan apa saja indikator seseorang berhak untuk menerima zakat?

Golongan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Islam membagi mustahik ke dalam 8 golongan atau asnaf yang penting untuk diketahui, yaitu fakir, miskin, riqab, gharim atau gharimin, mualaf, fiisabilillah, ibnu sabil, dan amil. Fakir yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat seperti sakit, miskin yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan
ADVERTISEMENT
sehari-hari, riqab atau yang biasa disebut hamba sahaya, gharim gharimin yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan untuk melunasinya, mualaf yaitu orang yang baru masuk Islam, fiisabilillah yaitu pejuang agama Islam, ibnu sabil yaitu orang yang kehabisan bekal karena sedang dalam perjalanan jauh, dan amil yaitu irang yang menyalurkan zakat. Dari 8 golongan tersebut juga terdapat pengertian sekaligus indikator seseorang berhak untuk menerima zakat.
Zakat dinilai mampu menjadi tolak ukur kesejahteraan masyarakat. Pertama, pengumpulan kolektif zakat menjadi indikator utama, karena jika pengumpulan zakat berjalan dengan lancar, maka bisa dibilang kesadaran masyarakat akan zakat cukup baik. Jika hal tersebut sudah terjadi, maka sisa peran dari Lembaga Pengelola Zakat yang mesti mempunyai strategi yang baik dalam pendistribusian zakat tersebut. Dari mulai sasaran daerah penerima zakat sampai penilaian terkait layak atau tidaknya seseorang menerima zakat. Dengan itu maka kesejahteraan masyarakat akan tercipta.
ADVERTISEMENT
Masyarakat pemberi zakat, unit pengelola zakat, dan penerima zakat itu sendiri menjadi indikator utama yang berperan dalam baik tidaknya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Ketiga peran itu haruslah menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing dengan baik. Pemerintah berperan sebagai penengah, serta mesti memastikan bahwa semuanya berjalan dengan sebagaimana mestinya.