Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Hak Warga Negara dalam Pendidikan
27 November 2022 19:34 WIB
Tulisan dari Muhammad Maskur Musa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan pada jenjang apa pun dalam perjalanan hidupnya yaitu pendidikan seumur hidup. Hal tersebut menjadi tujuan bangsa Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai teks pembukaan UUD 1945. Pada Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 juga menjelaskan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Bahkan pasal 31 Ayat 2 juga menjelaskan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar. Namun pada kenyataannya di masyarakat banyak anak-anak yang belum mendapatkan dan merasakan pendidikan. Menurut catatan kementerian pendidikan dan kebudayaan ada 4.1 juta anak yang berusia 6-21 tahun yang tidak sekolah. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya biaya pendidikan yang masih mahal yang membuat ketidakmampuan orang tua dalam membiayai sekolah. Banyak juga anak-anak yang sudah merasakan manisnya pendidikan, namun pendidikan yang tempuh tidak terselesaikan atau tidak sampai lulus. Hal tersebut karena melihat mahalnya biaya pendidikan yang terus naik ketika jenjang pendidikan makin tinggi.
ADVERTISEMENT
Pendidikan ini menjadi salah satu hak bagi seluruh warga Indonesia, sehingga pemenuhan hak pendidikan bagi warga negara menjadi sebuah kewajiban bagi pemerintah. Sebab ketika hak warga negara belum terpenuhi maka akan terjadi sebuah dampak buruk bagi warga negara dan bahkan akan berdampak buruk juga bagi bangsa Indonesia. Termasuk hak mendapatkan pendidikan, apabila warga negara tidak mendapatkan pendidikan sebagai haknya maka akan berdampak buruk bagi warga negara. Dampak buruk tersebut seperti warga negara makin terbelakang dan tidak berpendidikan yang mengakibatkan menurunnya kualitas sumber daya manusia. Kualitas sumber daya manusia yang kurang ini yang yang terjadi karena keterbelakangan dan tidak berpendidikannya warga negara. Hal tersebut akan memunculkan sebuah permasalahan sosial seperti kurangnya keterampilan, pengangguran meningkat, tidak terpenuhi kesejahteraan dalam hidupnya, dan permasalahan yang lainya. Bahkan produktivitas dan daya saing bangsa akan menurun juga.
ADVERTISEMENT
Beberapa dampak buruk yang terjadi ini, ada dampak buruk yang lebih berbahaya yaitu warga negara Indonesia tidak memiliki karakter atau moral dalam dirinya. Karakter dan moral ini menjadi sebuah ciri atau karakteristik suatu bangsa. Dan pendidikan menjadi salah satu media untuk membentuk moral dan karakter seseorang. Dampak buruk yang terjadi ini tidak hanya dirasakan oleh warga negara saja, namun akan berimbas kepada bangsa Indonesia sendiri yang akan sulit menjadi bangsa yang maju. Apalagi perkembangan zaman yang makin maju, teknologi makin berkembang pesat membuat sebuah bangsa harus terus melakukan sebuah perubahan agar bangsa tersebut tidak mengalami ketertinggalan dengan bangsa yang lain.
Menurut pernyataan Paulo Freire bahwa manusia memiliki hak dalam kebebasan berpendapat dan berpikir (Rijal Abdilah, 2017). Sesuai dengan pernyataan tersebut bahwa untuk memenuhi hak kebebasan berpendapat dan berpikir ini harus ada sebuah wadah yaitu melalui pendidikan. Pendidikan menjadi salah satu tempat yang bebas untuk menyatakan atau menyampaikan pendapat dan kebebasan dalam berpikir, karena dalam pendidikan sendiri seseorang dituntut untuk berpikir dan berpendapat. Selain itu pendidikan dikatakan sangat penting karena di dalamnya terdapat proses transfer pengetahuan yang dapat mengasah sebuah pengetahuan seseorang serta kemampuan dan keterampilan dalam diri seseorang.
ADVERTISEMENT
Pendidikan ini harus dirasakan oleh seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali, karena pendidikan ini menjadi salah satu hak yang sangat penting yang harus didapat oleh warga negara. di sini pemerintah dapat melakukan sebuah upaya untuk mengurangi anak yang belum merasakan pendidikan. Banyak upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi angka anak yang tidak sekolah diantaranya pemerintah melalui kementerian agama dan kebudayaan dapat menurunkan biaya sekolah yang masih mahal, sehingga sekolah ini dapat dijangkau oleh berbagai kalangan dari kalangan bawah sampai atas. Selain itu pemerintah memberikan bantuan baik dengan beasiswa maupun menggratiskan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) sekolah.
Namun yang lebih penting untuk mengatasi dan mengurangi banyaknya anak yang tidak sekolah dapat dilakukan dengan upaya pemerintah melakukan pemerataan pendidikan. Ketidakmerataan ini menjadi sebab masih banyaknya anak yang belum merasakan manisnya pendidikan. Ketidakmerataan ini disebabkan karena kurangnya organisasi dan komunikasi antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Pemerataan pendidikan ini dilakukan agar pendidikan tidak memihak salah satu pihak saja, namun agar pendidikan dapat memihak kepada seluruh kalangan. Yang tadinya pendidikan itu ditekankan di daerah kota-kota besar dan terus hanya di kalangan atas saja, sehingga pemerataan ini bertujuan untuk meratakan pendidikan di seluruh Indonesia baik di daerah kota besar maupun daerah terpencil agar seluruh masyarakat Indonesia bisa merasakan pendidikan. Sehingga dengan segala upaya yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat meningkatkan anak yang bisa merasakan pendidikan.
ADVERTISEMENT
Hak warga negara harus dipenuhi oleh negara yang di sini diperankan oleh pemerintah. Hak tersebut salah satunya hak mendapatkan pendidikan. Karena tujuan terbentuknya bangsa Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Untuk mewujudkan hal tersebut pendidikan sangat berperan penting dalam mencerdaskan seseorang.
Muhammad Maskur Musa, Mahasiswa Pendidikan Guru Madrasah ibtidaiyah
UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
PSSI resmi mengumumkan Patrick Kluivert sebagai pelatih baru timnas Indonesia, Rabu (8/1). Pelatih asal Belanda ini akan menjalani kontrak selama dua tahun, mulai 2025 hingga 2027, dengan opsi perpanjangan kontrak. Kluivert hadir menggantikan STY.
Updated 8 Januari 2025, 18:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini