Konten dari Pengguna

Menuju Indonesia Ekonomi Hijau: Kebijakan dan Tantangan Dalam Kendaraan Listrik

Muhammad Musafa Ramadhan
Mahasiswa di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Jurusan Ekonomi Syari'ah
21 Juni 2024 10:10 WIB
·
waktu baca 4 menit
clock
Diperbarui 2 Juli 2024 7:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Musafa Ramadhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kebijakan dan Tantangan Kendaraan Listrik di Indonesia (Sumber: Unsplash.com/Abdul Ridwan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kebijakan dan Tantangan Kendaraan Listrik di Indonesia (Sumber: Unsplash.com/Abdul Ridwan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia merupakan salah satu negara dengan perubahan iklim dan kerusakan lingkungan yang semakin parah. Hal ini telah menjadi isu global karena dapat mengancam keselamatan umat manusia. Namun seiring berjalannya waktu, negara-negara di seluruh dunia termasuk Indonesia bekerja keras mencari solusi inovatif dengan tujuan mengurangi polusi udara serta emisi gas rumah kaca. Sektor yang telah menjadi fokus utama adalah transportasi. Transportasi menjadi penyumbang terbesar dalam polusi udara, kemudian muncul suatu penemuan berdasar pada listrik yang menjadikan suatu kendaraan menjadi kendaraan listrik (Electric Vehicle).
ADVERTISEMENT
Kendaraan listrik ini dianggap sebagai alternatif yang manjur serta menjanjikan untuk mengganti kendaraan berbasis mesin berbahan bakar minyak. Indonesia sendiri menjadi negara dengan pertumbuhan perekeonomian yang cepat serta mobilitas yang cepat. Hal ini menjadikan suatu tantangan bagi Indonesia karena harus bisa mendorong integrasi teknologi kendaraan listrik dalam sistem transportasinya untuk membangun ekonomi hijau yang berkelanjutan.
Saat ini Indonesia sedang berusaha untuk memperkuat komitmennya dalam mewujudkan ekonomi hijau atau biasa disebut sebagai Green Economy. Melalui berbagai cara, pemerintah Indonesia berusaha mengembangkan kendaraan listrik (EV). Hal ini memicu pemerintah Indonesia untuk menargetkan transformasi besar-besaran dalam sektor transportasi agar bisa meraih indikator ekonomi hijau, seperti mengurangi emisi karbon dan mendukung adanya keberlanjutan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia sendiri dalam beberapa waktu kebelakang sudah mengambil langkah strategis untuk membangun ekosistem kendaraan listrik. Langkah tersebut sangat berpengaruh karena berkaitan dengan larangan ekspor bijih nikel pada tahun 2020, yang mana ini merupakan suatu komponen penting dalam pembuatan baterai lithium-ion untuk kendaraan listrik. Indonesia sendiri dapat dikatakan sebagai negara yang memiliki cadangan nikel melimpah, hal tersebut bisa mendorong pemerintah Indonesia mengelola potensi besar tersebut untuk menjadi produsen baterai kendaraan listrik, dimana nikel tersebut merupakan salah satu komponen kunci dalam rantai pasokan global baterai kendaraan listrik. Oleh karena itu, jika bahan mentah nikel tersebut dikelola dengan baik oleh pemerintah Indonesia, maka perkembangan kendaraan listrik di Indonesia bisa menjadi harapan untuk memberikan dampak positif bagi perekonomian dan lingkungan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Langkah pemerintah Indonesia dalam mewujudkan ekonomi hijau atau Green Economy ini didukung dengan mengeluarkan berbagai kebijakan dalam percepatan penggunaan kendaraan listrik. Contoh dari kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam mendukung ekonomi hijau yaitu Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (BEV). Kebijakan ini dijadikan landasan sebagai pelaksanaan program yang mendorong penggunaan kendaraan listrik (EV) di Indonesia.
Beberapa cara dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk merealisasikan kendaraan listrik dengan terus menarik minat masyarakat Indonesia serta produsen. Contohnya yaitu dengan pemberian insentif fiskal serta non fiskal. Insentif fiskal yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia sendiri berbentuk adanya penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), kemudian juga pemerintah Indonesia melakukan pembebasan bea masuk impor komponen kendaraan listrik bagi para produsen. Lalu tidak lupa insentif non fiskal yang berbentuk kemudahan dalam perizinan membangun infrastruktur pengisian daya serta perizinan produksi.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia sendiri telah merangkul badan usaha milik negara (BUMN) bidang sumber daya listrik yaitu PT PLN (Persero), dimana kerja sama tersebut menghasilkan perkembangan jaringan stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang biasa disebut sebagai SPKLU. Terobosan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan ketersediaan fasilitas pengisian daya untuk kendaraan listrik yang memadai. Sehingga para konsumen kendaraan listrik tidak mengalami kesulitan saat mengisi baterai kendaraan listriknya.
Selain bekerja sama dengan PT PLN (Persero), pemerintah Indonesia juga turut berkolaborasi dengan perusahaan swasta, terutama yang berperan penting dalam pengembangan kendaraan listrik di Indonesia, beberapa perusahaan manufaktur yang bekerja sama dengan pemerintah Indonesia diantaranya seperti Toyota, Wuling, Hyundai, BYD, dan beberapa perusahaan manufaktur yang berhubungan dengan kendaraan listrik. Pemerintah Indonesia merealisasikan kolaborasi manufaktur swasta dengan perusahaan transportasi umum milik negara seperti Transjakarta. Hal ini menunjukan komitmen perusahaan dalam mendukung program pemerintah serta keberlanjutan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Meskipun begitu, tantangan terbesar yang dihadapi oleh Indonesia cukup besar. Sebagai contoh yaitu dalam biaya awal yang tinggi untuk produksi dan pembelian kendaraan listrik, dan pemerataan infrastruktur pengisian daya baterai kendaraan listrik yang masih sangat terbatas. Namun, jika dilakukan dengan komitmen yang kuat dari pemerintah dan masyarakat, tidak menutup kemungkinan bahwa Indonesia bisa mewujudkan Ekonomi hijau atau Green Economy.
Muhammad Musafa Ramadhan, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung.