Konten dari Pengguna

Etika Bisnis dalam Iklan dan Dimensi Etisnya

Muhammad Naufal Albazith
Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang
10 Januari 2023 13:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Naufal Albazith tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Terjadinya proses kemajuan zaman membuat teknologi semakin canggih dan berkembang secara pesat. Kemajuan teknologi ini memudahkan berbagai kegiatan manusia yang salah satunya adalah berbisnis dan berdagang. Dalam dunia bisnis dan perdagangan, terdapat puluhan hingga ribuan kompetitor yang menjadi penghalang utama dalam melakukan kegiatan bisnis yang mana hal ini membuat pemilik usaha harus memiliki strategi yang sangat tepat dalam menarik konsumen yang salah satunya ialah membuat iklan yang menarik dan informatif. Saat ini kita tidak asing dengan yang namanya iklan dan promosi yang mana mungkin setiap hari bahkan setiap saat dimanapun kita berada akan melihat adanya iklan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan dalam memasarkan produknya.
ADVERTISEMENT
Tidak semua iklan yang dibuat oleh perusahaan dapat memikat konsumen secara instan, maka dari itu mereka membuat iklan diluar batas dengan menghadirkan berbagai konten yang mungkin kurang pantas dikonsumsi publik. Pemerintah sendiri telah mengatur sistem periklanan melalui Pasal 20 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang pada dasarnya pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.
Hal ini menjadi sebuah perhatian khusus pada saat ini karena dinilai beberapa iklan-iklan yang dibuat oleh pelaku usaha mengandung berbagai persoalan etis dalam bisnis seperti iklan yang menipu, bersifat manipulatif, diskriminasi hingga permasalahan ras dan budaya. Hal-hal ini tentunya sangat melanggara prinsip-prinsip iklan yang sudah dituangkan dalam prinsip etika bisnis dalam iklan yakni iklan dilarang menyampaikan informasi palsu dan memerdaya konsumen, iklan tidak boleh merugikan konsumen, iklan wajib menyampaikan informasi produk secara sebenar-benarnya karena menyangkut keamanan dan keselamatan manusia, hingga iklan juga tidak boleh memiliki unsur pemaksaan.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, hal ini merupakan sebuah perhatian penting bagi para pelaku bisnis agar membuat iklan dengan mengikuti prinsip-prinsip etika bisnis dalam beriklan dan juga peraturan pemerintah yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat serta dapat mendongkrak penjualan produk bagi perusahaan tersebut.
Photo by : Muhammad Naufal Albazith