Konten dari Pengguna

Pengelolaan Keuangan Desa di Kawasan Kota Industri Gresik

Muhammad Naufal Albazith
Mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang
16 November 2021 14:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Naufal Albazith tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Photo by Owner
zoom-in-whitePerbesar
Photo by Owner
ADVERTISEMENT
Pemerintahan desa merupakan sebuah lembaga pemerintahan yang fungsinya mengelola wilayah pemerintahan tingkat desa, hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang digunakan untuk melengkapi pasal 216 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan desa. Dalam melaksanakan program kerja dan mencapai tujuan utama yaitu kemakmuran masyarakat desa, pemerintah desa mempunyai sistem pengelolaan keuangan desa yang mana isinya adalah seluruh kegiatan seperti perencanaan, pelaksanaan, tata usaha, pelaporan serta proses pertanggungjawaban keuangan desa. Pendapatan desa yang nantinya dikelola oleh pemerintah desa diterima serta disalurkan melalui rekening kas desa yang kegunaan serta tujuannya telah dirancang dalam APBDes.
ADVERTISEMENT
Kabupaten Gresik merupakan salah satu kota atau kabupaten yang memiliki peran penting dalam penggerak ekonomi, hal ini dikarenakan banyak berdirinya pabrik, perusahaan, dan juga lokasi industri yang membuat Kabupaten Gresik dijuluki kota industri. Di Kabupaten Gresik, terdapat sebanyak 330 desa yang tersebar di 18 kecamatan. Banyaknya desa di Kabupaten Gresik ini terbagi dalam 2 wilayah ekonomi, ada beberapa desa yang terletak di kawasan industri dan juga ada beberapa yang terletak di daerah tambak yang menjadikan mata pencaharian penduduknya dari penjualan hasil tambak tersebut. Tentunya pengelolaan keuangan desa di kawasan industri dan kawasan tambak sangat berbeda.
Pada tahun awal tahun lalu, Bupati Kabupaten Gresik mengeluarkan Peraturan Daerah No. 04 Tahun 2021 yang membahas tentang tata pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Gresik. Peraturan ini dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 yang mengatur tata cara pengelolaan keuangan pemerintah desa. Dalam peraturan daerah ini dijelaskan bahwa pemerintahan desa mengelola keuangan desa yang menjadikan semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa yang disusun dalam APBDes. Dana desa yang diterima oleh pemerintah desa diperoleh dari APBN guna mengelola pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan serta pemberdayaan kemasyarakatan desa.
ADVERTISEMENT
Dalam mengelola keuangan desa, pemerintah desa di Kabupaten Gresik diharuskan mematuhi tata tertib perundang-undangan, efisien dan efektif dalam penggunaan, transparan serta bertanggung jawab. Sesuai dengan Peraturan Daerah, pemegang kekuasaan dalam mengelola keuangan desa adalah Kepala Desa serta dibantu oleh PTPKD atau yang didalamnya ada sekretaris desa, kepala seksi dan bendahara desa. Pemerintah desa diharuskan mengelola APBDes dan keuangan desa dengan menyusun kebijakan pengelolaan dan peraturan APBDes, melakukan pengendalian atas setiap pelaksanaan kegiatan yang dirancang dalam APBDes, melaporkan serta mempertanggungjawabkan penggunaan dari APBDes serta rutin dalam 3 bulan sekali melakukan verifikasi terhadap bukti pemasukan dan pengeluaran APBDes.
Dalam penggunaan keuangan desa, pemerintah desa di Kabupaten Gresik dirasa sudah sangat maksimal dalam mengelola keuangannya. Hal ini dapat ditunjukkan dengan kehidupan masyarakatnya yang sudah cukup sejahtera. Tak peduli di kawasan industri yang mayoritas penduduknya pekerja dan kawasan tambak dengan mayoritas penduduknya yang bekerja sebagai petani tambak, pengelolaan desa di Kabupaten Gresik sangat efektif, efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Peraturan Daerah.
ADVERTISEMENT