"Amicus Curiae" dan Inkonsistensi Antar Lembaga Peradilan

Professional Marine Legal Consultant
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhammad Nirwan Farbianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perkembangan praktik amicus curiae di Indonesia menunjukkan paradoks yang mencolok. Di satu sisi, konsep ini semakin sering digunakan dalam perkara strategis; di sisi lain, tidak ada standar tunggal yang mengikat seluruh lembaga peradilan. Akibatnya, muncul inkonsistensi antar lembaga, baik dalam penerimaan, prosedur, maupun bobot pertimbangannya dalam putusan.
Inkonsistensi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyentuh inti prinsip negara hukum yaitu kepastian, kesetaraan, dan koherensi sistem peradilan.
Mahkamah Konstitusi relatif lebih terbuka terhadap partisipasi pihak ketiga dalam perkara pengujian undang-undang. Dalam beberapa praktik persidangan, Mahkamah menerima keterangan tertulis dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, maupun lembaga independen.
Namun keterbukaan tersebut tetap berada dalam wilayah diskresi hakim, karena Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) hanya mengatur secara umum mengenai pihak terkait dan pemberian keterangan, tanpa definisi eksplisit dan standar rinci tentang amicus curiae. Artinya, penerimaan tidak berbasis norma baku, melainkan kebijakan kasus per kasus.
Berbeda dengan Mahkamah Konstitusi, sistem peradilan umum di bawah Mahkamah Agung tidak memiliki dasar eksplisit dalam hukum acara untuk menerima amicus curiae. Baik dalam perkara pidana (KUHAP) maupun perdata (HIR/RBg), tidak dikenal mekanisme pihak ketiga non-intervening yang memberikan pendapat hukum.
Akibatnya, terdapat variasi praktik yaitu ada majelis hakim yang menerima dan mencatat amicus brief, ada yang menolak tanpa pertimbangan tertulis, ada pula yang menerima, tetapi tidak menyinggungnya sama sekali dalam putusan. Variasi ini menciptakan ketidakseragaman yang signifikan dalam sistem peradilan nasional.
Tidak adanya regulasi terpadu menyebabkan perbedaan dalam aspek-aspek berikut yaitu di satu lembaga, amicus dapat diajukan sebelum persidangan; di tempat lain hanya setelah persidangan berjalan; bahkan ada yang menolak karena dianggap tidak dikenal dalam hukum acara. Selain itui tidak ada standar apakah individu dapat mengajukan amicus, atau harus berbentuk lembaga berbadan hukum. Serta Tidak ada kewajiban bagi hakim untuk menanggapi secara eksplisit isi amicus brief. Dalam beberapa perkara konstitusional, pendapat amicus dirujuk dalam pertimbangan hukum. Namun dalam perkara lain, ia hanya menjadi lampiran administratif.
Inkonsistensi ini berpotensi melanggar asas kepastian hukum yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3).
Dalam sistem federal seperti di Amerika Serikat, meskipun terdapat perbedaan antar pengadilan, Mahkamah Agung menetapkan standar prosedural nasional melalui Rule 37 di Supreme Court of the United States. Artinya, terdapat rujukan normatif yang seragam di tingkat tertinggi.
Di Afrika Selatan, aturan tentang amicus curiae di Constitutional Court of South Africa memberikan pedoman eksplisit mengenai syarat dan kontribusi substantif yang harus dipenuhi.
Indonesia belum memiliki standar nasional yang berlaku lintas lembaga peradilan. Fragmentasi regulatif ini menciptakan sistem yang tersegmentasi, bukan terintegrasi.
Inkonsistensi antar lembaga tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga normative. Pihak yang ingin mengajukan amicus tidak memiliki kepastian apakah dokumennya akan diterima atau diabaikan. Perkara konstitusional memiliki ruang partisipasi lebih luas dibanding perkara pidana atau perdata biasa, padahal dampak sosialnya bisa sama besar. Jika satu lembaga secara terbuka mempertimbangkan amicus, sementara lembaga lain mengabaikannya tanpa alasan, muncul persepsi bahwa standar keadilan berbeda-beda.
Dalam perspektif teori hukum progresif yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo, hukum memang harus adaptif. Namun adaptivitas tidak boleh mengorbankan koherensi sistem.
Inkonsistensi ini berakar pada desain kelembagaan Indonesia yang memisahkan kewenangan konstitusional antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Keduanya memiliki otonomi dalam pengaturan teknis beracara.
Tanpa koordinasi normatif atau standar legislasi nasional, masing-masing lembaga mengembangkan praktik sendiri. Dalam jangka panjang, hal ini dapat memperlebar jurang prosedural antar cabang peradilan.
Untuk mengatasi inkonsistensi, diperlukan langkah sistemik yaitu pengaturan dalam undang-undang hukum acara nasional yang berlaku lintas lembaga. Koordinasi regulatif antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Standar minimum nasional tentang definisi, kriteria, dan kewajiban pertimbangan. Serta transparansi dalam penerimaan atau penolakan amicus.
Tujuannya bukan menyeragamkan seluruh praktik secara kaku, tetapi menciptakan kerangka dasar yang menjamin kesetaraan dan kepastian hukum.
Amicus curiae di Indonesia saat ini berada dalam kondisi fragmentatif: diterima secara relatif terbuka di satu lembaga, tetapi tidak dikenal secara eksplisit di lembaga lain. Inkonsistensi ini menggerus prinsip koherensi sistem peradilan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Jika partisipasi publik hendak dijadikan bagian dari modernisasi peradilan, maka langkah berikutnya bukan sekadar membuka ruang partisipasi, melainkan menyatukan standar antar lembaga peradilan. Tanpa itu, amicus curiae akan terus menjadi praktik yang bergantung pada preferensi institusional, bukan pada norma hukum yang pasti dan setara.
Referensi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung dan Pedoman Teknis Administrasi Peradilan.
Supreme Court of the United States, Rules of the Supreme Court of the United States (Rule 37 on Amicus Curiae Briefs).
Constitutional Court of South Africa, Rules of the Constitutional Court.
Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Satjipto Rahardjo.
Levinson, S. & Balkin, J., The Role of Amicus Curiae in U.S. Supreme Court Litigation, Yale Law Journal, 2001.
Currie, D., South Africa’s Constitutional Court and Amicus Curiae Practice, South African Law Journal, 2012.
