Konten dari Pengguna

Amicus Curiae, Kepastian Pengaturannya di Indonesia

Muhammad Nirwan Farbianto

Muhammad Nirwan Farbianto

Professional Marine Legal Consultant

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Nirwan Farbianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber: https://pixabay.com/id/photos/palace-keadilan-brussels-pengadilan-4781577/
zoom-in-whitePerbesar
sumber: https://pixabay.com/id/photos/palace-keadilan-brussels-pengadilan-4781577/

Dalam perkembangan hukum modern, pengadilan tidak lagi dipandang sebagai ruang tertutup yang eksklusif bagi para pihak yang berperkara. Ia telah bertransformasi menjadi arena deliberasi publik, terutama ketika perkara yang diperiksa memiliki dimensi kepentingan luas. Di sinilah konsep amicus curiae “sahabat pengadilan” menjadi relevan. Namun, di Indonesia, eksistensi amicus curiae masih berada dalam wilayah abu-abu normatif. Pertanyaannya: sejauh mana kepastian pengaturannya, dan apakah kekosongan norma ini mengancam prinsip negara hukum?

Secara historis, konsep amicus curiae berkembang dalam tradisi common law, terutama di Amerika Serikat dan Inggris. Dalam praktiknya, pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam perkara dapat menyampaikan pandangan hukum, data, atau analisis kepada hakim untuk memperkaya pertimbangan putusan. Lembaga ini lazim digunakan dalam perkara konstitusional, hak asasi manusia, hingga isu kebijakan publik strategis.

Di Indonesia, praktik amicus curiae mulai tampak dalam beberapa perkara di Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, serta sejumlah pengadilan tingkat pertama. Namun, keberadaannya tidak secara eksplisit diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara, baik pidana maupun perdata. Ia hadir melalui praktik dan penerimaan hakim, bukan melalui mandat normatif yang tegas.

Prinsip rechtssicherheit (kepastian hukum) merupakan pilar utama negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Kepastian hukum menuntut adanya aturan tertulis yang jelas, konsisten, dan dapat diprediksi. Dalam konteks amicus curiae, problem utama adalah yaitu tidak adanya dasar hukum eksplisit dalam undang-undang acara. KUHAP maupun HIR/RBg tidak mengenal mekanisme pihak ketiga non-intervening yang memberikan pendapat hukum tanpa menjadi pihak.

Selain itu, saat ini masaih bergantung pada diskresi hakim. Karena tidak diatur, penerimaan atau penolakan amicus curiae sepenuhnya menjadi kebijakan majelis hakim. Hal ini berpotensi menimbulkan disparitas praktik antarperkara dan antarperadilan.

Ditambah lagi tidak adanya standar prosedural. Tidak ada batasan mengenai siapa yang berhak mengajukan? Pada tahap apa dapat disampaikan? Apakah wajib dipertimbangkan dalam putusan? serta Bagaimana menjamin independensi dan menghindari konflik kepentingan?

Kondisi ini menciptakan ambiguitas yaitu di satu sisi, pengadilan membuka ruang partisipasi; di sisi lain, tidak ada jaminan perlakuan yang setara dan terukur.

Mengapa Amicus Curiae Dibutuhkan?

Meski belum diatur secara eksplisit, terdapat landasan konstitusional dan teoritis yang dapat menopang praktik amicus curiae yaitu Prinsip peradilan terbuka untuk umum

Keterbukaan persidangan mengandung makna partisipasi publik dalam pengawasan dan pengayaan argumentasi hukum. Selain itu Hak atas keadilan substantif

Dalam perkara yang berdampak luas misalnya isu kebebasan berekspresi, lingkungan hidup, atau hak minoritas hakim membutuhkan perspektif multidisipliner. Ditambah lagi Perkembangan hukum responsive, Teori hukum progresif menekankan bahwa hukum harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Amicus curiae menjadi jembatan antara ruang akademik, masyarakat sipil, dan lembaga peradilan.

Di beberapa perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, pendapat amicus curiae bahkan menjadi rujukan eksplisit dalam pertimbangan hukum. Ini menunjukkan pengakuan de facto terhadap peran tersebut, meskipun belum de jure terlembagakan secara komprehensif.

Ketiadaan pengaturan bukan hanya soal formalitas administratif. Ia menyimpan risiko seperti potensi penyalahgunaan sebagai alat opini publik terselubung

Tanpa batasan, amicus curiae bisa digunakan sebagai instrumen tekanan terhadap hakim.

Selain itu ketimpangan akses, kelompok dengan sumber daya besar lebih mudah menyusun dan mengajukan amicus brief dibanding masyarakat marjinal. Ditambahkan lagi ketidakpastian bobot pertimbangan. Apakah hakim wajib menanggapi secara eksplisit atau cukup mencatat penerimaan dokumen? Jika tidak diatur, praktik ini berpotensi mereduksi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Terdapat dua pendekatan yang dapat ditempuh yaitu pengaturan melalui undang-undang acara. Legislator dapat memasukkan ketentuan khusus tentang amicus curiae dalam revisi KUHAP, RUU Hukum Acara Perdata, atau regulasi sektoral. Serta Peraturan Mahkamah (PERMA/PMK), sebagai langkah pragmatis, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dapat menetapkan pedoman teknis mengenai tata cara, syarat, dan batasan amicus curiae.

Pendekatan kedua lebih realistis dalam jangka pendek, namun tetap menyisakan persoalan legitimasi jika tidak didukung payung legislasi yang kuat.

Kepastian pengaturan amicus curiae di Indonesia masih berada dalam tahap embrional. Ia hidup dalam praktik, tetapi belum kokoh dalam norma. Di satu sisi, kekosongan ini membuka ruang fleksibilitas dan inovasi yudisial. Di sisi lain, ia menyisakan ketidakpastian yang berpotensi merusak prinsip negara hukum.

Pertanyaannya bukan lagi apakah amicus curiae diperlukan, melainkan bagaimana memastikan ia diatur secara jelas, proporsional, dan akuntabel. Tanpa itu, “sahabat pengadilan” berisiko berubah menjadi tamu tak diundang dalam sistem peradilan yang seharusnya menjunjung tinggi kepastian hukum dan keadilan substantif.

Pada akhirnya, pengaturan amicus curiae bukan sekadar soal prosedur, melainkan cerminan sejauh mana sistem hukum Indonesia bersedia membuka diri terhadap partisipasi publik tanpa mengorbankan integritas peradilan.

Referensi

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Introduction to the Law of the United States, ed. E. Allan Farnsworth. Oxford University Press.

The Nature of the Judicial Process, Benjamin N. Cardozo. Yale University Press.

Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Satjipto Rahardjo. Genta Publishing.

Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Mahkamah Agung, berbagai Peraturan Mahkamah Agung terkait hukum acara dan pedoman teknis peradilan.