“Amicus Curiae “, Keterbukaan Penerimaannya di Indonesia

Professional Marine Legal Consultant
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Muhammad Nirwan Farbianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Praktik amicus curiae di Indones“Amicus Curiae “, Keterbukaan Penerimaannya di Indonesiaia menunjukkan dualitas yang menarik yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) relatif terbuka menerima partisipasi pihak ketiga, sementara Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan umum lainnya belum memiliki pengaturan eksplisit. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan kritis tentang keseragaman akses, kepastian hukum, dan efektivitas partisipasi publik dalam sistem peradilan Indonesia.
Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan sikap progresif dalam menerima amicus curiae, terutama dalam pengujian undang-undang. Beberapa ciri praktik di MK yaitu Pengakuan formal terhadap pihak ketiga, Akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga independen dapat mengajukan keterangan tertulis untuk memperkaya pertimbangan hukum.
Fleksibilitas procedural yaitutu MK bersifat lebih diskresioner dalam menerima dokumen, bahkan meskipun amicus brief diajukan mendekati persidangan. Selain itu Potensi demokratisasi peradilan yaitu kontribusi amicus memungkinkan perspektif publik dan akademik masuk ke dalam pertimbangan hakim, sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Meski demikian, keterbukaan ini masih memiliki batasan normatif yaitu tidak ada standar baku untuk kriteria siapa yang bisa menjadi amicus, serta tidak ada prosedur formal yang menjamin transparansi atau akuntabilitas partisipasi.
Dengan kata lain, MK membuka ruang, tetapi masih tidak sepenuhnya sistematis.n Berbeda dengan MK, MA dan pengadilan umum belum memiliki dasar hukum eksplisit untuk menerima amicus curiae. Akibatnya tidak ada prosedur formal yaitu
Pihak ketiga tidak memiliki jalur resmi untuk menyampaikan pendapat hukum. Diskresi hakim tinggi yaitu Jika amicus diterima, biasanya hanya karena inisiatif majelis atau kesediaan panitera, bukan karena hak normatif pengaju. Serta Ketidakpastian partisipasi yaitu Kontribusi yang diterima bersifat sporadis dan tidak selalu menjadi bagian dari pertimbangan putusan.
Dalam konteks asas kepastian hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945), fragmentasi ini menimbulkan perbedaan akses dan perlakuan antara lembaga peradilan, padahal kedua lembaga memiliki peran strategis dalam sistem hukum nasional.
Pihak yang ingin menjadi amicus dihadapkan pada dilema di MK, peluang diterima relatif besar sedangkan di MA atau peradilan tingkat pertama, peluang hampir tidak ada.
Ketidakpastian ini mengurangi efektivitas amicus sebagai instrumen partisipasi publik dan dapat memengaruhi strategi litigasi pihak terkait.
Hanya pihak yang memahami sistem MK atau memiliki sumber daya hukum memanfaatkan amicus. Sementara masyarakat biasa atau kelompok sipil kecil kemungkinan besar tidak dapat berpartisipasi. Hal ini menciptakan ketimpangan representasi dalam pertimbangan hukum.
Putusan MK yang mempertimbangkan amicus secara eksplisit bisa berbeda kualitasnya dengan putusan MA yang mengabaikan pihak ketiga. Fragmentasi ini berisiko menimbulkan inkonsistensi yurisprudensi, karena prinsip yang dipertimbangkan tidak diterapkan secara merata.
Di Supreme Court of the United States, amicus curiae diatur secara konsisten melalui Rule 37. Semua pengadilan federal mengikuti pedoman yang sama, sehingga akses dan prosedur seragam, berbeda dengan fragmentasi di Indonesia.
Di Constitutional Court of South Africa, amicus diterima berdasarkan pedoman yang jelas mengenai kontribusi substantif dan relevansi. Pengadilan lain pun dapat merujuk standar ini, sehingga praktik lebih terintegrasi.
Indonesia belum memiliki standar nasional, sehingga MK dan MA beroperasi dengan logika kelembagaan yang berbeda, bukan logika sistem hukum yang koheren.
Keterbukaan MK versus keterbatasan MA mencerminkan dualitas kelembagaan yaitu Progresivitas versus konservatisme seperti MK lebih adaptif terhadap partisipasi publik, sementara MA cenderung menahan diri karena belum ada dasar normatif.
Fragmentasi procedural yaitu Tanpa standar nasional, partisipasi publik tidak merata dan tergantung preferensi institusional.
Legitimasi peradilan yaitu partisipasi publik yang sporadis bisa memperkuat legitimasi MK, namun tidak meningkatkan legitimasi MA, sehingga sistem peradilan secara keseluruhan tampak tidak koheren.
Dari perspektif hukum progresif (Satjipto Rahardjo), hukum seharusnya responsif terhadap dinamika sosial. Namun fragmentasi praktik amicus curiae menunjukkan bahwa adaptivitas MK tidak diimbangi integrasi kelembagaan.
Beberapa usulan yang dapat direkomendasikan yaitu melalui Undang-undang nasional tentang amicus curiae yang berlaku lintas lembaga, menetapkan kriteria, prosedur, dan tenggat waktu. Dilakukan koordinasi regulatif antara MK dan MA untuk menyamakan standar pertimbangan amicus. Mendorong transparansi partisipasi publik, termasuk dokumentasi dan publikasi kontribusi pihak ketiga. Dilakukannya seleksi relevansi awal untuk memastikan amicus hanya menyampaikan informasi yang substantif dan bermanfaat. Serta sosialisasi bagi masyarakat sipil agar partisipasi lebih merata, tidak hanya bagi aktor dengan sumber daya besar.
Langkah ini akan menjadikan amicus curiae bukan hanya alat ad hoc di MK, tetapi instrumen partisipasi publik yang terintegrasi dalam seluruh sistem peradilan.
Perbedaan praktik amicus curiae antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menimbulkan fragmentasi prosedural dan ketidakpastian hukum. Keterbukaan MK menunjukkan arah positif bagi partisipasi publik, namun tanpa integrasi standar di MA dan pengadilan lain, potensi demokratisasi peradilan tetap terbatas. Indonesia membutuhkan regulasi terpadu agar amicus curiae menjadi instrumen partisipatif yang konsisten, transparan, dan efektif di seluruh lembaga peradilan.
Referensi
Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung dan Pedoman Teknis Administrasi Peradilan.
Supreme Court of the United States, Rules of the Supreme Court of the United States (Rule 37 on Amicus Curiae Briefs).
Constitutional Court of South Africa, Rules of the Constitutional Court.
Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Satjipto Rahardjo.
Levinson, S. & Balkin, J., The Role of Amicus Curiae in U.S. Supreme Court Litigation, Yale Law Journal, 2001.
Currie, D., South Africa’s Constitutional Court and Amicus Curiae Practice, South African Law Journal, 2012.
