Konten dari Pengguna

Ancaman Jerat Hukum Direksi Lalai Menyusun RKAP

Muhammad Nirwan Farbianto SH MH CLA CMCLS
Professional Marine Legal Consultant
8 Desember 2025 13:07 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Ancaman Jerat Hukum Direksi Lalai Menyusun RKAP
Direktur Terancam Jerat Hukum Akibat Lalai Menyusun RKAP
Muhammad Nirwan Farbianto SH MH CLA CMCLS
Tulisan dari Muhammad Nirwan Farbianto SH MH CLA CMCLS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber: https://pixabay.com/id/illustrations/ai-dihasilkan-pertemuan-konferensi-8723113/
zoom-in-whitePerbesar
sumber: https://pixabay.com/id/illustrations/ai-dihasilkan-pertemuan-konferensi-8723113/
ADVERTISEMENT
Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan disiplin anggaran, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) menjadi kewajiban fundamental bagi setiap Direksi. Namun sejumlah kasus menunjukkan masih ada pimpinan perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini. Padahal, kelalaian menyusun RKAP bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat menyeret Direktur ke ranah sanksi manajerial, gugatan perdata, hingga pidana korporasi.
ADVERTISEMENT
Pakar hukum korporasi Universitas Indonesia, Dr. Fitria Aulia, menyebut RKAP sebagai “dokumen arah strategis yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan perusahaan dalam satu tahun anggaran”. Mengabaikannya, kata dia, “menempatkan operasional perusahaan dalam area abu-abu tanpa landasan legal dan finansial yang jelas.”
Saat ini di Indonesia saat ini Direksi sebagai referensi Perusahaan diikat dengan ketentuan hukum seperti :
1. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 97 menegaskan bahwa Direksi wajib bertindak itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian. Tidak membuat RKAP dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang menimbulkan kerugian.
2. Regulasi BUMN & Anak Usaha
Peraturan Menteri BUMN mengharuskan Direksi membuat, mengajukan, dan mengamankan persetujuan RKAP setiap tahun. Pelanggaran dapat menjadi dasar pencopotan Direksi oleh RUPS.
ADVERTISEMENT
3. Anggaran Dasar & SOP Perusahaan
Hampir seluruh AD/ART mewajibkan RKAP sebagai dokumen formal yang menjadi pedoman operasional setahun.
Mengapa Tidak Menyusun RKAP?
Jelas sikap tidak menyusun RKAP tentu berbahaya bagi bisnis itu sendiri seperti adanya Risiko Keuangan dan Pengeluaran Tidak Sah. Tanpa RKAP, seluruh pengeluaran perusahaan berpotensi dinilai tidak memiliki legitimasi. Hal ini menciptakan risiko penggunaan dana tanpa otorisasi, sulitnya pembuktian kewajaran anggaran, rawan temuan audit (BPK/BPKP/KAP) serta potensi kerugian finansial yang berujung pada pertanggungjawaban Direksi.
Menurut analis keuangan korporasi Ardian Prabowo, “tidak adanya RKAP menyebabkan lini keuangan bekerja tanpa batasan. Ini keadaan berbahaya karena membuka ruang moral hazard.”
Terjadinya penurunan kepercayaan investor dan pemegang saham. Investor memantau RKAP sebagai indikator profesionalitas. Ketika perusahaan tidak memiliki RKAP menyebabkan kredibilitas dan rating tata kelola menurun, investor menganggap perusahaan tidak terukur, serta potensi penolakan pendanaan atau pembiayaan meningkat. Di pasar modal, perusahaan tanpa perencanaan anggaran tahunan dianggap high-risk entity, yang berdampak pada penurunan valuasi.
ADVERTISEMENT
Operasional menjadi tidak terarah dan konflik internal. Diketahui tanpa RKAP, unit kerja berjalan tanpa target, saling tumpang tindih dalam program, membuat keputusan ad-hoc tanpa koordinasi, memicu konflik antar Direksi dan manajemen. Hal ini menciptakan apa yang disebut akademisi Gadjah Mada, Prof. Suyanto, sebagai “operational drift” perusahaan berjalan tanpa roadmap yang disepakati.
Menimbulkan dampak audit dan ketaatan regulasi yaitu dengan ketidakadaan RKAP berpotensi memunculkan temuan audit besar (major finding), opini audit yang buruk, pemblokiran atau pembekuan anggaran tertentu serta evaluasi negatif oleh Komite Audit.
Apa Jerat Sanksi bagi Direksi yang Tidak Menyusun RKAP?
Secara administratif, sanksi berupa teguran tertulis, penurunan grade jabatan, bahkan pemecatan melalui RUPS. Sedangkan tanggung jawab keperdataan, Direksi dapat digugat atas kerugian perusahaan berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UU PT apabila ketidakhadiran RKAP berkontribusi pada kerugian. Selain itu sanksi Pidana, dalam konteks BUMN atau anak usaha BUMN, tidak adanya RKAP dapat dikaitkan dengan penyalahgunaan kewenangan, tindak pidana korupsi (jika mengakibatkan kerugian negara) serta perbuatan melawan hukum korporasi. RKAP adalah kontrol terpenting untuk mencegah penyimpangan. Ketika dokumen ini tidak ada, pembuktian pidana menjadi jauh lebih mudah
ADVERTISEMENT
Kelalaian menyusun RKAP bukan masalah administratif belaka, melainkan kegagalan strategis yang menimbulkan risiko hukum dan bisnis serius. Bagi seorang Direktur, RKAP adalah bentuk komitmen terhadap disiplin anggaran, transparansi, dan tata kelola yang sehat. Tanpa RKAP, perusahaan kehilangan kompas, sementara Direksi kehilangan perlindungan hukum.
Referensi
1. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. Peraturan Menteri BUMN terkait Tata Kelola dan Penyusunan RKAP.
3. OECD Principles of Corporate Governance (2023).
4. Komentar ahli Dr. Fitria Aulia (UI), Prof. Suyanto (UGM), dan analis keuangan Ardian Prabowo dikutip untuk keperluan analisis media.
5. Literatur tata kelola perusahaan: Corporate Governance: Principles, Policies, and Practices, Oxford University Press.