Apakah Dissenting Opinion Harus Dihadirkan Demi Keadilan dalam Perkara Korupsi?

Professional Marine Legal Consultant
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Muhammad Nirwan Farbianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Korupsi selalu menghadirkan paradoks dalam ruang peradilan. Di satu sisi, publik menuntut hukuman yang berat sebagai manifestasi perang terhadap kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Di sisi lain, hakim dituntut tetap menjaga independensi dan tidak mengadili berdasarkan kemarahan publik. Di titik inilah muncul pertanyaan mendasar, Apakah dissenting opinion perlu selalu hadir agar putusan perkara korupsi benar-benar mencerminkan keadilan?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar teknis hukum. Ia menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana kekuasaan kehakiman mempertanggungjawabkan proses bernalarnya kepada publik. Dalam banyak perkara korupsi yang menyita perhatian masyarakat, publik sering kali hanya disodori amar putusan tanpa mengetahui pergulatan intelektual yang terjadi di balik ruang musyawarah majelis hakim. Akibatnya, putusan tampil sebagai produk yang final, tetapi kehilangan transparansi mengenai bagaimana keadilan itu dibangun.
Padahal, keadilan tidak lahir dari kesepakatan mayoritas semata. Keadilan justru diuji ketika terdapat keberanian untuk mengemukakan alasan hukum yang berbeda.
Di sinilah dissenting opinion menemukan relevansinya. Namun, persoalan terbesar peradilan Indonesia bukanlah minimnya dissenting opinion, melainkan masih kuatnya budaya mencari keseragaman. Musyawarah majelis hakim acap kali dipahami sebagai mekanisme mencapai suara bulat, bukan forum dialektika argumentasi hukum. Dalam praktik demikian, pendapat berbeda sering dianggap sebagai ancaman terhadap soliditas lembaga, padahal dalam tradisi negara hukum modern, perbedaan argumentasi merupakan indikator independensi hakim.
Ironisnya, dalam perkara korupsi yang hampir selalu melibatkan kepentingan politik, ekonomi, dan kekuasaan ruang bagi pendapat berbeda justru semakin penting. Korupsi bukan hanya persoalan pembuktian kerugian negara atau terpenuhinya unsur delik, melainkan juga menyangkut penafsiran terhadap penyalahgunaan kewenangan, niat jahat (mens rea), hubungan kausal, hingga batas kriminalisasi kebijakan publik. Tidak mengherankan apabila hakim yang sama-sama independen dapat sampai pada kesimpulan hukum yang berbeda.
Karena itu, dissenting opinion seharusnya dipandang sebagai mekanisme kontrol internal terhadap kualitas putusan. Ketika seorang hakim menyatakan ketidaksetujuannya, mayoritas dipaksa memperkuat argumentasi hukumnya. Sebaliknya, hakim yang berbeda pendapat juga harus mempertanggungjawabkan logika hukumnya secara terbuka. Dialektika semacam ini memperkaya ratio decidendi dan meningkatkan kualitas putusan.
Masalahnya, praktik peradilan Indonesia masih memperlihatkan kecenderungan bahwa dissenting opinion diposisikan sekadar pelengkap administratif. Bahkan tidak jarang muncul persepsi bahwa hakim yang berbeda pendapat sedang "melawan" lembaganya sendiri. Cara pandang seperti ini berbahaya karena mendorong konformitas yang tidak sehat. Hakim dapat terdorong mengikuti suara mayoritas bukan karena meyakini argumentasinya, melainkan demi menjaga harmoni internal.
Lebih berbahaya lagi apabila budaya tersebut berkembang dalam perkara korupsi yang sarat tekanan politik. Dalam situasi demikian, absennya dissenting opinion justru dapat memunculkan pertanyaan publik: apakah benar seluruh hakim memiliki keyakinan hukum yang sama, ataukah terdapat tekanan yang membuat perbedaan pendapat tidak pernah muncul ke permukaan?
Pertanyaan ini tidak boleh dianggap sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap hakim. Sebaliknya, ia merupakan konsekuensi logis dari tuntutan akuntabilitas lembaga peradilan. Semakin besar kewenangan hakim menentukan nasib seseorang, semakin besar pula kewajiban moral untuk membuka proses argumentasi hukumnya kepada masyarakat.
Akan tetapi, menjadikan dissenting opinion sebagai kewajiban dalam setiap perkara korupsi juga merupakan kekeliruan. Perbedaan pendapat tidak boleh direkayasa demi memenuhi ekspektasi publik. Hakim bukan aktor politik yang harus menunjukkan keberpihakan melalui suara minoritas. Jika seluruh anggota majelis memang sampai pada keyakinan hukum yang sama berdasarkan alat bukti dan hukum yang berlaku, maka putusan bulat justru merupakan cerminan independensi kolektif.
Dengan demikian, ukuran keadilan bukan terletak pada ada atau tidaknya dissenting opinion. Yang jauh lebih penting adalah kualitas argumentasi hukum. Putusan yang bulat tetapi disusun secara komprehensif, menjawab seluruh dalil para pihak, dan konsisten dengan prinsip-prinsip hukum akan lebih bernilai daripada putusan yang memuat dissenting opinion tetapi miskin argumentasi.
Persoalan mendasar lain yang perlu dikritisi ialah kecenderungan menilai kualitas putusan hanya dari berat-ringannya pidana. Dalam perkara korupsi, perhatian publik sering berhenti pada lamanya hukuman penjara, sementara kualitas pertimbangan hukumnya diabaikan. Padahal, legitimasi peradilan tidak dibangun oleh angka tahun pidana, melainkan oleh kekuatan argumentasi yang menjelaskan mengapa seseorang dinyatakan bersalah atau dibebaskan.
Di sinilah dissenting opinion dapat memainkan fungsi konstitusionalnya bukan sebagai simbol perlawanan terhadap mayoritas, melainkan sebagai mekanisme menjaga integritas penalaran hukum. Pendapat berbeda yang argumentatif akan menjadi bahan evaluasi bagi pengadilan tingkat banding, kasasi, bahkan perkembangan doktrin hukum di masa depan. Tidak sedikit teori hukum berkembang justru dari pandangan minoritas yang pada masanya dianggap menyimpang, tetapi kemudian diterima sebagai pandangan mayoritas.
Karena itu, reformasi peradilan semestinya tidak berhenti pada peningkatan integritas hakim atau digitalisasi layanan pengadilan. Reformasi harus diarahkan pada pembentukan budaya argumentasi. Hakim harus didorong untuk menulis pertimbangan hukum yang lebih analitis, membuka ruang perbedaan pendapat tanpa stigma, dan menjadikan putusan sebagai karya intelektual yang dapat diuji oleh publik.
Dalam perkara korupsi, keberanian mengemukakan pendapat berbeda bukanlah ancaman bagi kepastian hukum. Ancaman sesungguhnya justru lahir ketika seluruh putusan tampak seragam, tetapi masyarakat tidak pernah mengetahui apakah keseragaman itu lahir dari keyakinan hukum atau dari budaya birokratis yang menolak perbedaan.
Pada akhirnya, pertanyaan yang lebih relevan bukanlah apakah setiap putusan korupsi harus memuat dissenting opinion. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah setiap putusan telah cukup transparan untuk memperlihatkan bagaimana hakim sampai pada keyakinannya? Negara hukum tidak dibangun oleh kesunyian dalam ruang musyawarah, melainkan oleh keberanian mempertanggungjawabkan setiap argumentasi hukum kepada publik.
Sebab, dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi hukum, kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan tidak lahir dari keseragaman suara hakim, tetapi dari keterbukaan alasan mengapa suara itu dipilih.
