Konten dari Pengguna

Informasi Memadai dalam Bisnis Perusahaan

Muhammad Nirwan Farbianto

Muhammad Nirwan Farbianto

Professional Marine Legal Consultant

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Nirwan Farbianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber: https://pixabay.com/id/illustrations/media-sosial-sosial-pemasaran-5187243/
zoom-in-whitePerbesar
sumber: https://pixabay.com/id/illustrations/media-sosial-sosial-pemasaran-5187243/

Business Judgment Rule (BJR) merupakan salah satu doktrin paling penting sekaligus paling problematik dalam hukum perseroan. Di satu sisi, doktrin ini memberikan perlindungan bagi direksi dan komisaris agar tidak dimintai pertanggungjawaban hukum hanya karena keputusan bisnis yang diambil berujung pada kerugian. Di sisi lain, Business Judgment Rule kerap dijadikan tameng untuk membenarkan keputusan yang sebenarnya diambil secara ceroboh, tidak profesional, atau bahkan sarat kepentingan.

Salah satu syarat kunci agar Business Judgment Rule dapat diterapkan adalah bahwa keputusan bisnis tersebut diambil berdasarkan informasi yang memadai (adequate information). Namun demikian, konsep “informasi memadai” justru menjadi wilayah abu-abu yang rawan disalahgunakan. Pertanyaan mendasarnya adalah: kapan informasi dapat dianggap memadai, dan sejauh mana standar tersebut harus diterapkan?

Dalam hukum positif Indonesia, Business Judgment Rule tercermin dalam Pasal 97 ayat (5) dan Pasal 114 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan ini pada pokoknya menyatakan bahwa direksi dan komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan bahwa pengurusan atau pengawasan dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, untuk kepentingan Perseroan, tanpa benturan kepentingan dan telah mengambil tindakan untuk mencegah kerugian.

Meskipun frasa “informasi memadai” tidak disebutkan secara eksplisit, unsur tersebut secara inheren melekat pada prinsip kehati-hatian (duty of care). Tidak mungkin kehati-hatian dipenuhi apabila keputusan bisnis diambil tanpa dasar informasi yang layak. Dengan demikian, informasi memadai merupakan prasyarat implisit namun esensial dalam penerapan Business Judgment Rule.

Informasi memadai tidak dapat dimaknai sebagai informasi yang sempurna atau bebas risiko. Dunia bisnis selalu mengandung ketidakpastian. Namun, informasi memadai juga tidak berarti informasi minimal yang sekadar formalitas.

Secara doktrinal, informasi memadai mencakup beberapa elemen utama, antara lain yaitu Relevansi informasi, yakni data yang secara langsung berkaitan dengan keputusan yang akan diambil, Kecukupan informasi, yaitu sejauh mana informasi tersebut memungkinkan direksi memahami risiko, peluang, dan konsekuensi hukum maupun ekonomi, serta Proses pengambilan keputusan yang rasional, seperti adanya kajian internal, diskusi direksi, atau notulen rapat yang mencerminkan pertimbangan nyata, serta penggunaan sumber yang kredibel, termasuk pendapat konsultan, auditor, penilai independen, atau ahli di bidang tertentu.

Dengan demikian, informasi memadai lebih menekankan pada kualitas proses pengambilan keputusan, bukan pada benar atau salahnya hasil akhir keputusan tersebut.

Dalam praktik hukum di Indonesia, ketiadaan standar yang jelas mengenai informasi memadai melahirkan dua kecenderungan ekstrem yang sama-sama problematis.

Pertama, terdapat risiko over-protection terhadap direksi, di mana Business Judgment Rule dijadikan tameng absolut. Keputusan bisnis yang diambil tanpa studi kelayakan, tanpa analisis risiko, atau bahkan berdasarkan pertimbangan non-bisnis tetap dilindungi atas nama diskresi manajerial. Dalam konteks ini, informasi memadai direduksi menjadi sekadar klaim subjektif direksi.

Kedua, terdapat kecenderungan judicial second guessing, yaitu penilaian hakim yang berfokus pada kegagalan hasil keputusan bisnis (ex post). Pendekatan ini berbahaya karena menggeser Business Judgment Rule menjadi alat penghukuman atas keputusan bisnis yang rasional tetapi gagal akibat faktor eksternal.

Padahal, esensi Business Judgment Rule adalah membatasi intervensi pengadilan terhadap keputusan bisnis, selama keputusan tersebut diambil melalui proses yang wajar dan berbasis informasi yang layak.

Secara ideal, konsep informasi memadai harus ditempatkan sebagai alat uji objektif terhadap pemenuhan duty of care. Pertanyaan hukumnya bukan apakah keputusan tersebut menguntungkan perseroan, melainkan apakah direksi:telah berupaya memperoleh informasi yang relevan, menggunakan pertimbangan rasional dan bertindak dalam batas kewenangan dan kepentingan perseroan.

Pendekatan ini memungkinkan terciptanya keseimbangan antara kebebasan direksi dalam mengambil risiko bisnis dan akuntabilitas fiduciary kepada perseroan dan pemegang saham.

Informasi memadai merupakan jantung dari Business Judgment Rule. Tanpa standar informasi yang layak, perlindungan BJR kehilangan legitimasi hukum dan moral. Sebaliknya, standar yang terlalu ketat berpotensi mematikan keberanian direksi dalam mengambil keputusan bisnis yang strategis.

Oleh karena itu, hukum perseroan Indonesia perlu mengembangkan pemahaman yang konsisten dan kontekstual mengenai informasi memadai, baik melalui praktik peradilan maupun penguatan doktrin akademik. Tanpa itu, Business Judgment Rule akan terus berada dalam tarik-menarik antara perlindungan yang sah dan pembenaran yang keliru.

Referensi

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

2. Munir Fuady, Hukum Perseroan Terbatas: Paradigma Baru, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

3. Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan, dan Yurisprudensi, FH UII Press, Yogyakarta, 2009.

4. Bismar Nasution, “Business Judgment Rule dalam Pengelolaan BUMN: Antara Perlindungan Direksi dan Pertanggungjawaban Pidana”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

5. M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

6. Dennis J. Block, Nancy E. Barton, & Stephen A. Radin, The Business Judgment Rule: Fiduciary Duties of Corporate Directors, Aspen Publishers, New York, 2002.

7. Bainbridge, Stephen M., “The Business Judgment Rule as Abstention Doctrine”, Vanderbilt Law Review, Vol. 57, 2004.

8. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait tanggung jawab direksi dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan perseroan.