Jam Kerja Tidak Terkontrol Pekerja Gig, Normalisasi?

Professional Marine Legal Consultant
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhammad Nirwan Farbianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu klaim paling sering diulang dalam ekonomi platform adalah “fleksibilitas kerja”. Pekerja disebut bebas menentukan kapan mulai dan berhenti bekerja, tanpa atasan, tanpa absensi, dan tanpa jam kantor. Namun di balik narasi kebebasan tersebut, tersembunyi realitas yang lebih keras, jam kerja pekerja gig tidak benar-benar bebas, melainkan dikendalikan oleh kebutuhan bertahan hidup dan tekanan algoritmik yang tidak terlihat.
Dalam praktiknya, fleksibilitas berubah menjadi jebakan struktural. Pekerja tidak dipaksa bekerja melalui perintah langsung, tetapi terdorong oleh sistem insentif, rating, dan distribusi order yang tidak stabil. Hasilnya adalah jam kerja yang panjang, tidak teratur, dan sulit diprediksi sering kali melampaui batas kerja manusiawi tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Dalam ekosistem platform seperti Gojek dan Grab, kontrol atas waktu kerja tidak lagi dilakukan melalui jadwal formal, tetapi melalui mekanisme digital yang lebih halus.
Algoritma menentukan kapan order tersedia, siapa yang mendapat prioritas, dan kapan insentif diberikan. Dalam kondisi ini, pekerja terdorong untuk tetap “online” lebih lama agar tidak kehilangan peluang pendapatan. Ketidakhadiran dalam sistem dalam waktu tertentu dapat berdampak pada penurunan performa akun, hilangnya akses order, atau turunnya prioritas distribusi kerja.
Secara formal, tidak ada kewajiban jam kerja. Namun secara material, sistem memaksa pekerja untuk selalu siaga. Fleksibilitas dalam gig economy sering dipahami sebagai kebebasan memilih waktu kerja. Namun dalam praktiknya, pilihan tersebut dibatasi oleh kebutuhan ekonomi. Pekerja yang bergantung pada platform sebagai sumber pendapatan utama cenderung bekerja dalam durasi panjang untuk mencapai target penghasilan harian.
Banyak studi menunjukkan bahwa pekerja platform sering bekerja di atas jam kerja standar sektor formal, yaitu lebih dari 8 jam per hari, bahkan mencapai 12–14 jam dalam kondisi tertentu. Namun karena tidak ada pencatatan jam kerja resmi, kelelahan ini tidak tercatat sebagai pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Dengan kata lain, kelelahan menjadi tidak terlihat secara hukum.
Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia pada dasarnya mengatur jam kerja, lembur, dan waktu istirahat bagi pekerja formal. Namun regulasi ini tidak secara tegas menjangkau pekerja platform karena status mereka dikategorikan sebagai mitra, bukan pekerja.
Akibatnya, tidak ada kewajiban bagi platform untuk membatasi jam kerja, menyediakan waktu istirahat, atau memastikan pemulihan tenaga kerja.
Kekosongan hukum ini menciptakan ruang abu-abu di mana jam kerja menjadi sepenuhnya ditentukan oleh kombinasi kebutuhan ekonomi pekerja dan desain algoritma perusahaan.
Dalam ekonomi platform, waktu kerja panjang bukanlah kegagalan sistem, melainkan bagian dari desain bisnis. Semakin lama pekerja berada dalam sistem, semakin besar peluang transaksi yang terjadi, dan semakin tinggi komisi yang diperoleh perusahaan.
Dengan demikian, kelelahan pekerja tidak berada di luar sistem, tetapi justru menjadi bagian dari efisiensi ekonomi platform.
Ini menciptakan paradoks: semakin tidak terkendali jam kerja, semakin optimal model bisnis bekerja.
Jam kerja yang tidak terkontrol memiliki dampak langsung terhadap kesehatan fisik dan mental pekerja. Kelelahan kronis, gangguan tidur, stres, serta meningkatnya risiko kecelakaan di jalan menjadi konsekuensi yang tidak dapat dihindari.
Namun dalam struktur gig economy, risiko ini diperlakukan sebagai tanggung jawab individu, bukan sebagai dampak dari desain kerja.
Negara, dalam banyak kasus, hanya hadir setelah kecelakaan terjadi, bukan untuk mencegah struktur yang melahirkannya.
Hukum ketenagakerjaan Indonesia masih beroperasi dengan asumsi industri klasik: jam kerja dapat diukur, lokasi kerja jelas, dan hubungan kerja bersifat tetap. Sementara dalam ekonomi digital, waktu kerja menjadi cair, tersebar, dan selalu aktif.
Ketertinggalan ini membuat negara kesulitan mengintervensi praktik jam kerja tidak terkontrol. Selama status pekerja tetap dianggap mitra, maka tidak ada dasar hukum untuk membatasi waktu kerja atau mewajibkan sistem istirahat yang layak.
Secara konstitusional, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Namun dalam praktik gig economy, hak tersebut berhadapan dengan realitas kerja yang mengaburkan batas antara waktu kerja dan waktu istirahat.
Ketika pekerja harus terus online untuk menjaga pendapatan, maka konsep “waktu pribadi” menjadi semakin hilang. Ini bukan sekadar isu ketenagakerjaan, tetapi juga isu hak asasi atas waktu hidup yang layak.
Jam kerja tidak terkontrol dalam ekonomi gig menunjukkan bahwa eksploitasi modern tidak selalu berbentuk paksaan langsung, tetapi dapat muncul melalui sistem yang secara halus mendorong individu untuk bekerja tanpa batas.
Dalam kondisi ini, fleksibilitas bukan lagi kebebasan, melainkan mekanisme disiplin baru yang bekerja melalui algoritma.
Jika negara tidak segera merumuskan ulang konsep jam kerja dalam ekonomi digital, maka yang terjadi bukan hanya perubahan pola kerja, tetapi juga normalisasi kehidupan tanpa batas istirahat sebagai standar baru tenaga kerja.
Referensi
International Labour Organization (ILO), World Employment and Social Outlook 2021: The role of digital labour platforms.
De Stefano, Valerio (2016), “The Rise of the Just-in-Time Workforce,” Comparative Labor Law & Policy Journal.
Guy Standing, The Precariat: The New Dangerous Class, Bloomsbury Academic.
Rosenblat, Alex & Stark, Luke (2016), “Algorithmic Labor and Information Asymmetries: A Case Study of Uber Drivers,” International Journal of Communication.
