Jerat Hukum Mangkir Kerja 5 Hari Berturut-Turut

Professional Marine Legal Consultant
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhammad Nirwan Farbianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam praktik hubungan industrial, frasa “mangkir 5 hari berturut-turut” sering dijadikan jalan pintas untuk mengakhiri hubungan kerja. Pekerja yang tidak masuk kerja selama lima hari berturut-turut kerap langsung dilabeli mengundurkan diri, tanpa proses klarifikasi yang memadai. Di balik kesan normatif tersebut, tersembunyi persoalan hukum serius: apakah benar ketidakhadiran lima hari otomatis menghapus status pekerja? Atau justru membuka ruang penyalahgunaan hukum oleh pengusaha?
Artikel ini mengulas secara kritis konstruksi hukum mangkir lima hari berturut-turut, sekaligus membongkar jebakan normatif yang sering merugikan pekerja.
Ketentuan mengenai mangkir lima hari berturut-turut dikenal dalam praktik melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperkuat dalam rezim Undang-Undang Cipta Kerja. Norma ini menyebutkan bahwa pekerja yang mangkir lima hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis dan telah dipanggil secara patut dan tertulis oleh pengusaha dapat dianggap mengundurkan diri.
Namun norma ini bersifat kumulatif, bukan alternatif. Artinya, mangkir lima hari saja tidak cukup. Harus dibuktikan pula adanya ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah, pemanggilan secara patut dan tertulis serta ketidakhadiran yang berlanjut meskipun telah dipanggil.
Pengabaian salah satu unsur tersebut menjadikan asumsi mengundurkan diri cacat hukum.
Dalam praktik, perbedaan antara mangkir dan absen beralasan sering dikaburkan. Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit, konflik industrial, tekanan psikologis, atau belum menerima kejelasan status kerja, kerap langsung dikualifikasikan sebagai mangkir.
Pendekatan ini problematik. Hukum ketenagakerjaan tidak hanya menilai kehadiran fisik, tetapi juga alasan dan konteks ketidakhadiran. Ketika pengusaha mengabaikan alasan faktual pekerja dan langsung menerapkan label mangkir, potensi pelanggaran asas keadilan dan itikad baik menjadi nyata.
Salah satu titik paling krusial adalah pemanggilan tertulis. Dalam banyak kasus, surat panggilan tidak pernah diterima pekerja, dikirim ke alamat yang tidak akurat atau disampaikan ketika pekerja sedang berada dalam situasi force majeure.
Jika pemanggilan hanya bersifat formal administratif tanpa memastikan keterjangkauan pekerja, maka syarat hukum mengundurkan diri menjadi rapuh. Namun sayangnya, praktik hubungan industrial sering menganggap surat panggilan sebagai formalitas belaka, bukan instrumen perlindungan hukum.
Menganggap pekerja mengundurkan diri akibat mangkir lima hari berturut-turut memiliki implikasi serius. Pekerja kehilangan hak pesangon dan kompensasi PHK, seolah-olah pemutusan hubungan kerja terjadi atas kehendak sendiri.
Dari sudut pandang kritis, norma ini membuka ruang ketimpangan struktural. Pengusaha dapat membiarkan konflik berlarut-larut, menghentikan akses kerja secara de facto, lalu menunggu lima hari untuk mengklaim pengunduran diri pekerja. Dalam skenario ini, hukum justru berfungsi sebagai alat legitimasi praktik eksploitatif.
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa pengadilan tidak semata-mata menghitung jumlah hari mangkir. Hakim cenderung menguji apakah pemanggilan dilakukan secara patut, apakah pekerja memiliki alasan yang dapat dibenarkan, serta apakah pengusaha bertindak dengan itikad baik.
Dalam sejumlah putusan, PHK dengan alasan mangkir dibatalkan karena pengusaha gagal membuktikan pemanggilan yang sah atau mengabaikan konteks ketidakhadiran pekerja.
Ketentuan mangkir lima hari berturut-turut sejatinya dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum. Namun tanpa pengawasan dan penafsiran yang ketat, norma ini berpotensi menjadi instrumen penyederhanaan PHK yang merugikan pekerja.
Masalah utamanya bukan pada norma, melainkan pada praktik yang meniadakan asas perlindungan pekerja dan keseimbangan kepentingan. Ketika hukum hanya dibaca secara tekstual, keadilan substantif kehilangan tempatnya.
Mangkir lima hari berturut-turut bukanlah tombol otomatis untuk menghapus status pekerja. Ia adalah norma bersyarat yang harus dibuktikan secara ketat dan adil. Pekerja yang tidak memahami jebakan hukum ini berisiko kehilangan hak normatifnya, sementara pengusaha yang menyalahgunakannya berpotensi melanggar prinsip keadilan hubungan industrial.
Oleh karena itu, literasi hukum ketenagakerjaan menjadi kunci. Tanpa pemahaman yang memadai, “mangkir lima hari” akan terus menjadi mitos hukum yang menjerat pekerja, bukan mekanisme perlindungan yang seimbang.
Referensi
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
4. Putusan Mahkamah Agung RI terkait PHK karena mangkir.
5. Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.
6. Abdul Khakim, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.
