Jerat Hukum Mogok Kerja Crew Kapal

Professional Marine Legal Consultant
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhammad Nirwan Farbianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berbeda dengan pekerja darat, crew kapal (awak kapal) bekerja dalam ruang hukum yang jauh lebih kompleks. Hubungan kerja mereka tidak hanya tunduk pada hukum ketenagakerjaan, tetapi juga pada hukum pelayaran, keselamatan pelayaran, serta standar internasional maritim. Dalam konteks ini, mogok kerja oleh crew kapal tidak lagi semata dipandang sebagai sengketa hubungan industrial, melainkan dapat bergeser menjadi isu keselamatan, keamanan, bahkan tindak pidana pelayaran.
Artikel ini mengkaji secara kritis bagaimana mogok kerja oleh crew kapal berpotensi menimbulkan jerat hukum berlapis, serta bagaimana hukum nasional cenderung lebih represif terhadap awak kapal dibanding pekerja sektor lain.
Crew kapal berada pada posisi hukum yang ambigu. Di satu sisi, mereka adalah pekerja yang memiliki perjanjian kerja laut (PKL) dan hak normatif sebagaimana dijamin Undang-Undang Ketenagakerjaan. Di sisi lain, mereka adalah pelaut yang terikat pada disiplin pelayaran dan tanggung jawab keselamatan kapal, muatan, dan jiwa manusia di laut.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menempatkan nakhoda dan awak kapal sebagai pihak yang memegang peranan vital dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Konsekuensinya, setiap tindakan yang berpotensi mengganggu operasional kapal, termasuk mogok kerja, tidak semata dinilai sebagai ekspresi hak, tetapi juga sebagai potensi pelanggaran kewajiban hukum.
Secara normatif, crew kapal tetap memiliki hak mogok kerja sebagaimana Pasal 137 UU Ketenagakerjaan. Namun secara praktis, hampir seluruh syarat mogok kerja sulit dipenuhi di lingkungan kapal yang sedang beroperasi. Kewajiban pemberitahuan, prinsip tertib dan damai, serta larangan mengganggu keselamatan, menjadikan mogok kerja di atas kapal sebagai hak yang secara faktual “dikosongkan”.
Ketika mogok dilakukan saat kapal berlayar atau sandar dengan muatan dan penumpang, tindakan tersebut dapat ditafsirkan sebagai pengabaian kewajiban profesional, bahkan pembiaran terhadap risiko keselamatan. Inilah titik di mana hukum ketenagakerjaan mulai tersingkir oleh hukum pelayaran dan hukum pidana.
Mogok kerja oleh crew kapal berpotensi dikualifikasikan sebagai pengabaian tugas yang membahayakan pelayaran, penghalangan operasional kapal atau tindakan yang menimbulkan bahaya bagi keselamatan umum.
Dalam rezim Undang-Undang Pelayaran, tindakan awak kapal yang dengan sengaja atau lalai mengakibatkan terganggunya keselamatan pelayaran dapat dikenakan sanksi pidana. Bahkan, apabila mogok kerja menyebabkan kapal tidak laik berlayar atau kehilangan pengendalian operasional, awak kapal berisiko dijerat pidana, terlepas dari motif perjuangan hak normatif.
Situasi ini menunjukkan kecenderungan kriminalisasi terhadap tindakan kolektif crew kapal, di mana mogok kerja dengan mudah dipersepsikan sebagai ancaman keselamatan, bukan sebagai ekspresi sengketa industrial.
Dari perspektif hubungan industrial, mogok kerja crew kapal yang tidak memenuhi prosedur hukum berpotensi dikualifikasikan sebagai mangkir atau pelanggaran berat. Hal ini membuka jalan bagi pengusaha atau perusahaan pelayaran untuk melakukan PHK dengan dalih pelanggaran perjanjian kerja laut atau peraturan perusahaan.
Ironisnya, posisi tawar crew kapal umumnya lebih lemah, terlebih bagi awak kapal kontrak atau yang direkrut melalui manning agent. Dalam banyak kasus, mogok kerja justru berujung pada pemutusan hubungan kerja massal tanpa penyelesaian akar masalah kesejahteraan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa keselamatan pelayaran adalah kepentingan publik yang harus dilindungi. Namun pertanyaan kritisnya adalah: sejauh mana isu keselamatan digunakan sebagai justifikasi untuk meniadakan hak dasar crew kapal?
Ketika setiap bentuk penolakan kerja di laut langsung diasosiasikan dengan ancaman keselamatan, maka ruang ekspresi kolektif crew kapal menjadi nyaris nihil. Hukum dalam konteks ini berisiko berfungsi bukan sebagai pelindung hak, melainkan sebagai alat represi yang membungkam ketidakpuasan struktural di sektor maritim.
Mogok kerja oleh crew kapal berada dalam ruang hukum yang rawan kriminalisasi. Di tengah tumpang tindih rezim hukum ketenagakerjaan dan pelayaran, awak kapal menghadapi risiko sanksi berlapis: PHK, sanksi administratif, hingga pidana. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi kebijakan hukum yang lebih adil, dengan menempatkan keselamatan pelayaran dan hak crew kapal dalam keseimbangan yang proporsional.
Tanpa koreksi normatif dan praktik penegakan hukum yang sensitif terhadap ketimpangan relasi kerja di sektor maritim, mogok kerja oleh crew kapal akan terus dipandang sebagai pelanggaran, bukan sebagai alarm kegagalan keadilan hubungan industrial.
Referensi
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.232/MEN/2003.
6. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
7. International Labour Organization, Maritime Labour Convention, 2006 (MLC 2006).
8. International Labour Organization, Freedom of Association Convention, 1948 (No. 87).
9. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial terkait mogok kerja awak kapal.
10. Abdul Khakim, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.
