Konten dari Pengguna

Jerat Hukum Pekerja Memalsukan SKCK

Muhammad Nirwan Farbianto SH MH CLA CMCLS

Muhammad Nirwan Farbianto SH MH CLA CMCLS

Professional Marine Legal Consultant

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Nirwan Farbianto SH MH CLA CMCLS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber : https://pixabay.com/id/photos/bisnis-dokumen-usul-pemasaran-pena-2626172/
zoom-in-whitePerbesar
sumber : https://pixabay.com/id/photos/bisnis-dokumen-usul-pemasaran-pena-2626172/

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah dokumen resmi yang menjadi syarat administratif dalam proses perekrutan atau penempatan pekerja di berbagai perusahaan, terutama yang bergerak di sektor kritikal seperti perbankan, keamanan, konstruksi, atau manufaktur. Dokumen ini digunakan untuk memastikan pekerja memiliki catatan kriminal yang bersih, sehingga perusahaan dapat mengelola risiko hukum dan reputasi.

Namun, praktik menunjukkan bahwa sebagian pekerja melakukan pemalsuan SKCK demi memperoleh pekerjaan atau promosi. Dari perspektif perusahaan, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif; ia berimplikasi langsung pada legalitas hubungan kerja, risiko hukum, keamanan, dan reputasi perusahaan.

Artikel ini membahas jerat hukum pekerja yang melakukan pemalsuan SKCK dengan fokus pada perlindungan kepentingan perusahaan dan langkah hukum yang dapat diambil.

Perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk melakukan verifikasi dokumen calon pekerja, termasuk SKCK, untuk memastikan keabsahan dokumen, kesesuaian syarat hukum untuk mempekerjakan individu, terutama di sektor yang membutuhkan integritas tinggi, serta pengelolaan risiko hukum jika terjadi tindak pidana yang melibatkan pekerja.

Apabila perusahaan gagal melakukan verifikasi dan mempekerjakan pekerja dengan SKCK palsu, perusahaan berpotensi terkena tanggung jawab hukum, termasuk tuntutan perdata dan reputasi yang rusak.

Pemalsuan SKCK menimbulkan jerat hukum serius bagi pekerja dari beberapa perspektif sperti yaitu pmalsuan SKCK termasuk tindak pidana pemalsuan dokumen resmi, yang diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan surat resmi dapat dihukum penjara hingga 6 tahun, Pasal 264 KUHP tentang Penggunaan surat palsu untuk kepentingan diri sendiri atau pihak lain juga dapat dihukum atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan tanda tangan atau cap resmi.

Jika terbukti, pekerja dapat dikenai sanksi pidana yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja otomatis dan kerugian reputasi jangka panjang.

Perusahaan dapat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil akibat kerugian yang timbul dari pemalsuan, terutama bila pekerja melakukan tindak pidana saat bekerja. Dasarnya adalah Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.

Menjadi jelas bahwa pemalsuan SKCK merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan perusahaan dan PKB, sehingga perusahaan berhak melakukan PHK menurut Pasal 158 UU Ketenagakerjaan.

Dari sudut pandang perusahaan, pemalsuan SKCK menimbulkan risiko ganda seperti legalitas hubungan kerja: Mempekerjakan pekerja dengan dokumen palsu membuat kontrak kerja dapat dipermasalahkan secara hukum, risiko pidana: Jika pekerja melakukan tindak kriminal, perusahaan bisa dianggap lalai dalam melakukan due diligence, reputasi perusahaan: Publikasi kasus pemalsuan dapat merusak citra perusahaan dan menurunkan kepercayaan stakeholder serta risiko finansial: Tuntutan perdata dan biaya hukum dapat merugikan perusahaan secara signifikan.

Secara kritis, pemalsuan SKCK menunjukkan ketidakseimbangan antara hak pekerja dan kewajiban hukum perusahaan. Perusahaan harus menegakkan prosedur verifikasi dokumen secara ketat, dan sistem hukum harus hadir untuk melindungi perusahaan dari risiko pekerja yang bertindak melawan hukum.

Perusahaan dapat mengambil strategi sebagai berikut seperti Verifikasi independen SKCK: Melalui kepolisian atau lembaga resmi untuk memastikan keaslian klausul sanksi dalam perjanjian kerja: Menyertakan PHK dan klaim ganti rugi bila terbukti memalsukan dokumen, audit internal: Mengevaluasi seluruh dokumen pekerja secara berkala, edukasi pekerja, menjelaskan konsekuensi hukum pemalsuan dan risiko bagi Perusahaan, serta koordinasi dengan aparat hukum: Jika ditemukan pemalsuan, perusahaan dapat melaporkan untuk penegakan hukum.

Dengan langkah-langkah ini, perusahaan tidak hanya melindungi diri secara hukum, tetapi juga memperkuat budaya kepatuhan dan integritas internal.

Pemalsuan SKCK oleh pekerja merupakan pelanggaran hukum yang serius dengan konsekuensi multidimensi: pidana, perdata, ketenagakerjaan, dan reputasi. Dari perspektif Perusahaan seperti tindakan pekerja menimbulkan risiko hukum dan reputasi, perusahaan wajib menegakkan prosedur verifikasi dan sanksi hukum, hukum harus hadir untuk menyeimbangkan hak individu pekerja dan kepentingan kolektif perusahaan.

Secara kritis, kasus ini menegaskan bahwa dokumen legal seperti SKCK bukan formalitas semata, melainkan instrumen proteksi hukum dan manajemen risiko perusahaan.

Referensi

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 263, 264, 266.

3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum.

5. Asikin, Zainal. Hukum Kerja Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

6. Budiono, Abdul Rachmad. Hukum Perburuhan. Jakarta: Indeks.

7. Khakim, Abdul. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

8. Soepomo, Imam. Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Djambatan.