Kritik Pemotongan Pendapatan Hak Pekerja Platform

Professional Marine Legal Consultant
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhammad Nirwan Farbianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di balik narasi efisiensi dan inovasi ekonomi digital, terdapat satu praktik yang jarang dibahas secara serius dalam diskursus hukum ketenagakerjaan Indonesia yaitu pemotongan pendapatan pekerja platform yang berlangsung sistematis, sepihak, dan nyaris tanpa mekanisme akuntabilitas yang setara dengan standar hubungan industrial konvensional.
Dalam ekosistem gig economy, pengemudi, kurir, dan pekerja berbasis aplikasi tidak hanya menghadapi ketidakpastian pendapatan, tetapi juga struktur pemotongan yang kompleks: komisi platform, insentif yang berubah sepihak, penalti algoritmik, hingga skema tarif dinamis yang tidak sepenuhnya transparan. Semua ini terjadi dalam relasi yang secara formal disebut “kemitraan”, tetapi secara substantif menyerupai hubungan kerja yang sangat terkendali.
Perusahaan platform seperti Gojek dan Grab secara umum memperoleh pendapatan melalui skema komisi dari setiap transaksi. Namun yang jarang dikritisi adalah bahwa struktur pemotongan ini tidak bersifat statis dan transparan seperti upah dalam hubungan kerja formal, melainkan dinamis dan dikendalikan sepenuhnya oleh sistem internal perusahaan.
Dalam praktiknya, pekerja tidak pernah memiliki posisi tawar terhadap besaran potongan. Mereka hanya dapat menerima atau keluar dari sistem. Ini menciptakan bentuk baru subordinasi ekonomi: kontrol tanpa kontrak kerja formal.
Lebih problematis lagi, sebagian pemotongan tidak selalu disebut sebagai “upah”, tetapi muncul dalam bentuk lain seperti biaya layanan, biaya aplikasi, atau penyesuaian tarif sepihak. Akibatnya, pendapatan bersih pekerja sering kali jauh lebih rendah dari ekspektasi awal ketika mereka bergabung dengan platform.
Salah satu persoalan paling mendasar adalah asimetri informasi. Pekerja tidak memiliki akses penuh terhadap bagaimana algoritma menentukan pembagian order, besaran insentif, maupun sistem penalti. Dalam banyak kasus, perubahan kebijakan tarif dilakukan tanpa negosiasi, tanpa representasi pekerja, dan tanpa mekanisme keberatan yang efektif.
Dalam konteks hukum ketenagakerjaan klasik, kondisi ini akan dianggap sebagai pelanggaran prinsip keterbukaan dalam pengupahan. Namun dalam ekonomi platform, ketertutupan justru dinormalisasi atas nama “rahasia dagang” dan “keunggulan kompetitif”.
Di titik ini, algoritma bukan lagi sekadar alat teknis, melainkan instrumen distribusi pendapatan yang tidak tunduk pada prinsip keadilan kerja.
Secara hukum, perusahaan platform menghindari kewajiban ketenagakerjaan dengan menyebut hubungan sebagai kemitraan. Namun dalam praktik, pekerja sangat bergantung pada platform untuk memperoleh penghasilan utama. Ketergantungan ini menciptakan relasi yang secara ekonomi tidak setara.
Dalam literatur ketenagakerjaan, kondisi ini sering disebut sebagai dependent self-employment, yaitu pekerja yang secara formal independen tetapi secara ekonomi sepenuhnya bergantung pada satu atau beberapa platform dominan.
Artinya, “kemitraan” di sini bukan relasi setara, melainkan konstruksi hukum yang berfungsi untuk mengalihkan kewajiban upah dan perlindungan sosial.
Hukum ketenagakerjaan Indonesia belum secara spesifik mengatur mekanisme pemotongan pendapatan dalam ekonomi platform. UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja masih berfokus pada hubungan kerja tradisional yang berbasis perintah langsung, jam kerja tetap, dan upah bulanan.
Akibatnya, praktik pemotongan pendapatan dalam platform digital berada dalam wilayah abu-abu hukum: tidak secara eksplisit dilarang, tetapi juga tidak diatur secara ketat.
Kekosongan ini memberi ruang bagi perusahaan untuk mengatur struktur ekonomi internal secara unilateral, sementara negara cenderung mengambil posisi pasif demi menjaga pertumbuhan ekonomi digital.
Pemotongan pendapatan yang tidak stabil berdampak langsung pada hilangnya kepastian ekonomi pekerja. Banyak pekerja platform harus bekerja lebih lama untuk mencapai pendapatan yang setara dengan upah minimum sektor formal.
Dalam situasi ini, fleksibilitas kerja yang sering dipromosikan sebagai keunggulan gig economy justru berubah menjadi beban struktural: pekerja menanggung risiko fluktuasi pendapatan tanpa perlindungan institusional.
Lebih jauh, ketidakpastian ini juga berdampak pada akses jaminan sosial. Karena pendapatan tidak stabil dan sering kali berada di bawah ambang kontribusi optimal, banyak pekerja tidak mampu secara konsisten membayar iuran jaminan sosial secara mandiri.
Dimensi Konstitusional yang Terabaikan
Konstitusi Indonesia menjamin hak atas penghidupan yang layak. Namun dalam praktik ekonomi platform, hak tersebut menjadi bersyarat pada kemampuan individu bertahan dalam sistem algoritmik yang tidak transparan.
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja menjadi problematis ketika hubungan kerja itu sendiri dinegasikan secara hukum melalui label kemitraan.
Dengan demikian, persoalan pemotongan pendapatan bukan sekadar isu ekonomi, tetapi juga isu konstitusional yaitu apakah negara masih mampu menjamin keadilan kerja di luar model ketenagakerjaan industri klasik?
Pemotongan pendapatan dalam ekonomi platform menunjukkan pergeseran fundamental yaitu dari sistem upah yang diatur hukum menuju sistem pendapatan yang diatur algoritma.
Dalam pergeseran ini, hukum tertinggal, sementara teknologi bergerak tanpa batas regulasi yang memadai. Jika tidak ada intervensi negara, maka yang terjadi bukan sekadar inovasi ekonomi, melainkan normalisasi ketidakpastian sebagai standar kerja baru.
Pada akhirnya, pertanyaan yang lebih mendasar bukan lagi berapa besar pendapatan pekerja platform, tetapi siapa yang sebenarnya berhak menentukan nilai kerja mereka hukum, atau algoritma.
Referensi
International Labour Organization (ILO), World Employment and Social Outlook: The role of digital labour platforms in transforming the world of work.
De Stefano, Valerio (2016), “The Rise of the Just-in-Time Workforce,” Comparative Labor Law & Policy Journal.
Guy Standing, The Precariat: The New Dangerous Class, Bloomsbury Academic.
Ranti Fauza Mayana, “Perlindungan Hukum Pekerja Platform Digital,” Jurnal RechtsVinding, 2023.
BPJS Ketenagakerjaan, “Program Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah.”
