Konten dari Pengguna

Mengenal Pidana Kerja Sosial

Muhammad Nirwan Farbianto SH MH CLA CMCLS

Muhammad Nirwan Farbianto SH MH CLA CMCLS

Professional Marine Legal Consultant

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Nirwan Farbianto SH MH CLA CMCLS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber: https://pixabay.com/id/vectors/tawanan-gangster-menghukum-296515/
zoom-in-whitePerbesar
sumber: https://pixabay.com/id/vectors/tawanan-gangster-menghukum-296515/

Pidana kerja sosial dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kerap dipromosikan sebagai simbol reformasi hukum pidana Indonesia lebih manusiawi, lebih progresif, dan lebih selaras dengan nilai keadilan sosial. Namun, dalam tradisi pemikiran hukum kritis, setiap reformasi hukum justru harus lebih dulu dicurigai daripada dirayakan.

Pertanyaan mendasarnya bukan semata apakah pidana kerja sosial lebih baik daripada penjara, melainkan reformasi ini menggeser kekuasaan pemidanaan ke arah keadilan substantif, atau justru menyempurnakan mekanisme kontrol negara atas warga dengan cara yang lebih halus?

Pasal 85 KUHP mengatur bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana tertentu dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun, dengan batas maksimum pidana penjara enam bulan atau denda kategori II. Hakim diwajibkan mempertimbangkan persetujuan terdakwa, kemampuan kerja, kondisi sosial, keyakinan, keselamatan kerja, serta latar belakang terdakwa. Pidana ini dibatasi durasinya (8–240 jam), tidak boleh dikomersialkan, dan harus dilaksanakan dengan memperhatikan aktivitas produktif terpidana.

Secara normatif, ketentuan ini tampak progresif. Namun secara analitis, Pasal 85 menyimpan tiga problem struktural utama seperti ketergantungan ekstrem pada diskresi hakim, individualisasi pidana yang berpotensi diskriminatif, pengaburan batas antara pemidanaan dan administrasi social.

Dengan kata lain, Pasal 85 tidak netral, ia membawa paradigma tertentu tentang bagaimana negara memandang pelaku kejahatan dan masyarakat.

Pidana kerja sosial diklaim berangkat dari paradigma humanistik, memperlakukan pelaku sebagai manusia yang dapat diperbaiki. Namun, kewajiban mempertimbangkan “kemampuan kerja”, “kondisi sosial”, dan “persetujuan terdakwa” justru menempatkan pelaku dalam kerangka penilaian moral dan sosial oleh negara.

Dalam paradigma kritis, ini bukan sekadar humanisasi, melainkan dapat diduga diindikasikan klasifikasi sosial terselubung untuk pelaku “produktif” dianggap layak kerja sosial, sedangkan pelaku “tidak kooperatif”, miskin, atau rentan justru lebih mudah diarahkan ke penjara. Humanisme semacam ini bersyarat dan selektif.

Jika pidana penjara merepresentasikan kekuasaan negara yang kasar dan terlihat, pidana kerja sosial merepresentasikan kekuasaan yang lebih halus namun luas apa yang oleh Michel Foucault disebut sebagai governmentality. Yaitu Negara tidak lagi menghukum dengan mengurung, tetapi dengan mengatur waktu, mengontrol tenaga, mengawasi aktivitas sosial pelaku.

Pidana kerja sosial, dalam konteks ini, bukan pengurangan kekuasaan penal, melainkan perluasan medan operasi kekuasaan ke ruang sosial yang sebelumnya bebas dari logika pemidanaan.

Alasan implisit paling kuat dari pidana kerja sosial adalah efisiensi, mengurangi overcrowding lapas dan beban anggaran negara. Namun, ketika efisiensi menjadi rasionalitas utama, keadilan berisiko direduksi menjadi perhitungan administratif, bukan pertimbangan etis.

Pelaku diposisikan sebagai sumber daya bukan subjek pemulihan, melainkan objek pengelolaan sosial. Di titik ini, pidana kerja sosial bergeser dari restorative justice ke managerial justice.

Pasal 85 membuka ruang besar bagi ketimpangan struktural. Persetujuan terdakwa, kemampuan kerja, dan latar sosial bukan variabel netral dalam masyarakat yang timpang. Mereka yang memiliki pendidikan, memiliki pekerjaan stabil, didampingi penasihat hukum,

akan jauh lebih mudah memenuhi kriteria pidana kerja sosial dibanding kelompok marjinal. Akibatnya, pidana kerja sosial berpotensi menjadi mekanisme seleksi kelas dalam pemidanaan.

Larangan komersialisasi dalam Pasal 85 tidak otomatis meniadakan eksploitasi. Tanpa pengawasan ketat atas jenis pekerjaan bisa tidak bermakna, kondisi kerja bisa tidak manusiawi, terpidana bisa kehilangan daya tawar sepenuhnya.

Kerja yang dimaksakan oleh negara, tanpa ruang partisipasi substantif, secara konseptual sangat dekat dengan kerja paksa, meskipun dibungkus istilah sosial.

Ironisnya, pidana kerja sosial dalam Pasal 85 tidak secara eksplisit mengaitkan kerja sosial dengan kerugian konkret korban. Kerja sosial berisiko menjadi ritual administratif, tanpa korelasi dengan pemulihan korban, tanpa dialog restoratif.

Jika demikian, pidana kerja sosial hanya mengganti bentuk penderitaan pelaku, bukan memperbaiki kerusakan sosial akibat kejahatan.

Bahaya paling serius adalah ketika pidana kerja sosial dijadikan bukti bahwa hukum pidana telah “berubah”, padahal kultur punitif tetap dominan, diskresi aparat tetap tidak akuntabel, penjara tetap menjadi instrumen utama bagi kelompok tertentu.

Pidana kerja sosial lalu berfungsi sebagai legitimasi moral bagi sistem yang pada dasarnya tidak berubah.

Pidana kerja sosial dalam Pasal 85 KUHP tidak boleh dibaca sebagai kemajuan yang selesai. Ia adalah arena konflik paradigma antara pemulihan dan kontrol, antara keadilan substantif dan efisiensi administratif.

Tanpa pengawasan kritis, pidana kerja sosial berpotensi memperhalus ketimpangan, memperluas kontrol negara, mengaburkan makna keadilan itu sendiri.

Oleh karena itu, pertanyaan paling penting bukan apakah pidana kerja sosial lebih ringan dari penjara, melainkan, Apakah pidana kerja sosial membebaskan manusia dari logika penghukuman, atau justru membuat penghukuman menjadi lebih sulit dikenali?

Referensi:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 85.

2. Michel Foucault, Discipline and Punish: The Birth of the Prison.

3. David Garland, The Culture of Control.

4. Howard Zehr, The Little Book of Restorative Justice.

5. Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana.