Pandangan Persaingan Tidak Sehat antar Pekerja Platform

Professional Marine Legal Consultant
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Muhammad Nirwan Farbianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ekonomi platform sering dipromosikan sebagai ruang kerja modern yang terbuka, fleksibel, dan demokratis. Setiap orang dianggap memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh penghasilan hanya dengan bermodal aplikasi dan koneksi internet. Namun di balik narasi kesetaraan digital tersebut, terdapat realitas yang jauh lebih keras: platform membangun sistem kerja berbasis kompetisi ekstrem yang mendorong persaingan tidak sehat antar pekerja.
Dalam ekosistem ini, pekerja tidak lagi diposisikan sebagai subjek kolektif yang memiliki kepentingan bersama, melainkan individu-individu yang dipaksa bersaing secara terus-menerus demi akses terhadap order, insentif, dan pendapatan harian. Solidaritas kerja perlahan digantikan oleh logika survival digital.
Persoalannya, kompetisi tersebut tidak berlangsung dalam kondisi yang setara.
Platform seperti Gojek dan Grab bekerja melalui sistem distribusi order berbasis algoritma. Secara teoritis, algoritma diklaim netral dan efisien. Namun dalam praktiknya, sistem ini menciptakan hierarki tersembunyi di antara pekerja.
Pekerja dengan rating tinggi, tingkat penerimaan order tertentu, jam online lebih lama, atau performa tertentu akan memperoleh prioritas akses terhadap order dan bonus. Sebaliknya, pekerja yang dianggap kurang aktif dapat tersingkir secara perlahan dari sistem distribusi pendapatan.
Akibatnya, pekerja terdorong untuk terus bersaing bukan hanya dengan perusahaan lain, tetapi juga dengan sesama pekerja platform.
Kompetisi ini tidak bersifat alami, melainkan diproduksi secara sistematis oleh desain algoritma.
Dalam hukum persaingan usaha, prinsip dasar kompetisi yang sehat mensyaratkan adanya kesempatan yang relatif setara antar pelaku. Namun dalam ekonomi platform, akses terhadap peluang kerja justru ditentukan oleh sistem internal yang tidak transparan.
Pekerja tidak mengetahui secara pasti bagaimana algoritma bekerja, bagaimana prioritas order dibagikan, atau mengapa sebagian akun memperoleh lebih banyak order dibanding lainnya. Ketertutupan ini menciptakan asimetri informasi yang serius. Kompetisi berlangsung, tetapi aturan kompetisinya hanya diketahui oleh platform.
Dalam kondisi demikian, pekerja sebenarnya tidak sedang bersaing secara bebas, melainkan sedang berusaha menyesuaikan diri dengan sistem yang sepenuhnya dikendalikan perusahaan.
Skema bonus dan insentif dalam platform digital sering kali dirancang berbasis target individual. Semakin tinggi performa seseorang, semakin besar peluang memperoleh tambahan pendapatan.
Di permukaan, sistem ini terlihat produktif. Namun secara sosial, mekanisme tersebut memecah solidaritas antar pekerja. Pekerja terdorong melihat sesama pekerja sebagai kompetitor langsung dalam perebutan order dan bonus harian.
Model ini berbeda dengan hubungan industrial konvensional yang memungkinkan pekerja membangun kekuatan kolektif melalui serikat pekerja.
Dalam ekonomi platform, kompetisi individual justru menjadi alat untuk melemahkan kesadaran kolektif pekerja.
Persaingan antar pekerja platform juga melahirkan fenomena race to the bottom—perlombaan menuju standar pendapatan yang semakin rendah.
Karena pasokan tenaga kerja digital sangat besar dan hambatan masuk relatif rendah, platform memiliki posisi dominan untuk menekan tarif tanpa kehilangan pasokan pekerja. Ketika satu kelompok pekerja menerima tarif lebih rendah demi tetap memperoleh order, maka standar pendapatan keseluruhan ikut turun.
Dalam konteks ini, persaingan bukan lagi menghasilkan efisiensi yang sehat, tetapi justru mempercepat penurunan nilai kerja manusia.
Hukum persaingan usaha Indonesia pada dasarnya dirancang untuk mengawasi praktik monopoli dan persaingan antar pelaku usaha. Namun dalam ekonomi platform, persoalan kompetisi terjadi di tingkat pekerja yang secara formal bahkan tidak diakui sebagai pekerja.
Akibatnya, hukum gagal menjangkau relasi kompetitif yang diproduksi platform digital. Di sisi lain, hukum ketenagakerjaan juga belum mampu mengantisipasi bagaimana algoritma menciptakan tekanan kompetitif yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja.
Kekosongan ini membuat pekerja platform berada dalam situasi unik: mereka dipaksa bersaing seperti pelaku usaha independen, tetapi tanpa kekuatan ekonomi yang setara dengan perusahaan platform.
Persoalan paling mendasar adalah bahwa platform tidak sekadar menyediakan ruang pertemuan antara konsumen dan pekerja. Platform juga menentukan aturan permainan, tarif, distribusi order, sistem reputasi, hingga akses terhadap pasar itu sendiri.
Dengan kata lain, perusahaan platform bertindak sebagai regulator sekaligus aktor dominan dalam pasar digital yang mereka ciptakan.
Dalam perspektif hukum, posisi semacam ini sangat problematis karena menciptakan konsentrasi kekuasaan ekonomi yang besar tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Namun dalam praktik ekonomi platform, pekerjaan justru dikondisikan sebagai arena kompetisi permanen yang minim perlindungan.
Hak atas kerja yang layak akhirnya bergantung pada kemampuan individu bertahan dalam sistem algoritmik yang terus berubah.
Ini menunjukkan bahwa persoalan persaingan antar pekerja platform bukan sekadar isu teknis bisnis digital, tetapi juga persoalan keadilan sosial dan distribusi kekuasaan ekonomi.
Persaingan antar pekerja platform sering dipahami sebagai konsekuensi normal ekonomi digital. Padahal dalam banyak kasus, kompetisi tersebut sengaja diproduksi sebagai mekanisme kontrol tenaga kerja.
Semakin pekerja saling bersaing, semakin sulit mereka membangun solidaritas kolektif. Semakin terfragmentasi pekerja, semakin kuat posisi platform.
Pada akhirnya, ekonomi platform tidak hanya mengubah cara orang bekerja, tetapi juga mengubah hubungan sosial antar pekerja yaitu dari solidaritas menuju kompetisi tanpa akhir yang diatur algoritma.
Referensi
International Labour Organization (ILO), World Employment and Social Outlook 2021: The role of digital labour platforms in transforming the world of work.
Rosenblat, Alex, Uberland: How Algorithms Are Rewriting the Rules of Work, University of California Press, 2018.
De Stefano, Valerio (2016), “The Rise of the Just-in-Time Workforce,” Comparative Labor Law & Policy Journal.
Srnicek, Nick, Platform Capitalism, Polity Press, 2017.
Guy Standing, The Precariat: The New Dangerous Class, Bloomsbury Academic, 2011.
