"Paradoks" Wujud Keadilan Warga Dalam Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Professional Marine Legal Consultant
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Muhammad Nirwan Farbianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dialektika antara keadilan prosedural, substantif, dan korektif dalam Peradilan Tata Usaha Negara tidak dapat dipahami sebagai tiga kategori yang berdiri sendiri, melainkan sebagai tiga lapisan normatif yang saling menegasikan sekaligus saling membutuhkan. Dalam praktik PTUN yang beroperasi berdasarkan kerangka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ketiganya hadir dalam relasi yang tidak selalu harmonis.
Keadilan prosedural merupakan fondasi paling awal dan paling tampak. Ia berakar pada prinsip legalitas (wetmatigheid van bestuur) yaitu setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan kewenangan, mengikuti prosedur, dan tidak menyalahgunakan wewenang. Dalam paradigma ini, hakim berfungsi sebagai penguji kepatuhan administratif. Jika prosedur telah dipenuhi dan kewenangan tidak dilampaui, maka keputusan cenderung dianggap sah. Model ini memberikan kepastian hukum dan stabilitas administrasi, dua nilai yang sangat dijunjung dalam negara hukum formal.
Namun, di titik inilah dialektika dimulai. Keadilan prosedural dapat menjamin ketertiban administratif, tetapi tidak otomatis menjamin keadilan substantif. Suatu keputusan dapat lahir dari prosedur yang sempurna, tetapi menghasilkan dampak yang timpang, diskriminatif, atau tidak proporsional. Misalnya, pencabutan izin atau pembatalan hak tertentu mungkin telah melalui tahapan formal yang sah, tetapi mengabaikan prinsip rasionalitas, transparansi, atau perlindungan hak asasi. Ketika hakim berhenti pada legalitas formal, maka hukum berubah menjadi mekanisme validasi kekuasaan administratif.
Keadilan substantif hadir sebagai koreksi terhadap keterbatasan tersebut. Ia menuntut agar hakim tidak hanya bertanya “apakah prosedur dipatuhi?”, tetapi juga “apakah keputusan itu adil secara materiil?”. Di sini, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) menjadi pintu masuk menuju evaluasi etis atas tindakan negara. Rasionalitas, proporsionalitas, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan wewenang tidak boleh dipahami sebagai formalitas retoris, melainkan sebagai standar normatif yang hidup.
Namun problemnya, pengujian substantif sering berbenturan dengan doktrin deferensi terhadap diskresi eksekutif. Hakim cenderung berhati-hati agar tidak dianggap mencampuri kebijakan publik (beleid). Dialektika ini menempatkan PTUN dalam ketegangan permanen yaitu terlalu prosedural berarti mengabaikan keadilan social yakni terlalu substantif berisiko dituduh melampaui batas kewenangan yudisial. Dalam konteks ini, keadilan substantif sering berada dalam posisi setengah jalan yaitu diakui secara normatif, tetapi diterapkan secara terbatas.
Di atas kedua model tersebut, keadilan korektif memperkenalkan dimensi pemulihan. Berakar pada gagasan Aristotelian tentang rectificatory justice, model ini bertujuan mengembalikan keseimbangan yang terganggu akibat tindakan melawan hukum. Dalam PTUN, keadilan korektif terwujud melalui pembatalan KTUN, rehabilitasi kedudukan hukum, atau pemberian ganti rugi.
Akan tetapi, pembatalan administratif tidak selalu identik dengan pemulihan nyata. Putusan yang hanya bersifat deklaratif tanpa mekanisme eksekusi efektif menciptakan paradoks warga “menang” secara hukum, tetapi tidak memperoleh keadilan riil. Ketika pejabat tidak melaksanakan putusan secara patuh dan tidak ada sanksi yang efektif, maka fungsi korektif pengadilan tereduksi menjadi simbolik. Di sinilah terlihat bahwa keadilan korektif membutuhkan lebih dari sekadar kewenangan membatalkan dimana ia memerlukan daya paksa institusional.
Dialektika ketiga model ini memperlihatkan struktur berlapis. Keadilan prosedural menyediakan legitimasi formal. Keadilan substantif memberi kedalaman moral. Keadilan korektif memastikan pemulihan konkret. Jika salah satu dominan secara eksesif, keseimbangan terganggu. Dominasi prosedural menghasilkan legalisme kering. Dominasi substantif tanpa batas berisiko melahirkan aktivisme yudisial yang tidak terkendali. Sementara koreksi tanpa dasar prosedural dan substantif yang kuat akan kehilangan legitimasi.
Dalam konteks di Indonesia, PTUN masih menunjukkan kecenderungan bertumpu pada lapisan pertama. Transformasi menuju sintesis yang lebih matang yaitu di mana prosedur, substansi, dan pemulihan terintegrasi menjadi tantangan mendasar bagi masa depan peradilan administrasi. Dialektika ini bukan sekadar persoalan teknis hukum acara, melainkan refleksi atas bagaimana negara hukum dipahami yaitu sebagai negara yang tertib secara administratif, atau sebagai negara yang sungguh-sungguh adil bagi warga.
