Peninjauan Kembali, Ujung Koreksi atau Labirin Hukum?

Professional Marine Legal Consultant
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Muhammad Nirwan Farbianto SH MH CLA CMCLS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peninjauan Kembali (PK) dalam Peradilan Tata Usaha Negara adalah titik kritis yang menegaskan dilema mendasar dalam hukum administrasi Indonesia: ketegangan antara finalitas putusan dan keadilan substantif. PK hadir sebagai upaya hukum luar biasa untuk memperbaiki kesalahan yudisial pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, peran ini menjadi kompleks dalam konteks sengketa administrasi karena menyangkut hubungan asimetris antara warga negara dan pejabat publik yang memegang kekuasaan administratif.
Secara normatif, PTUN dibangun melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Meski begitu, mekanisme PK masih merujuk pada rezim umum yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hal ini menimbulkan problem konseptual: prosedur yang awalnya dirancang untuk sengketa privat digunakan untuk mengoreksi sengketa publik yang sarat ketimpangan kekuasaan.
Dalam praktiknya, ketegangan pertama muncul antara finalitas putusan dan keadilan substantif. Finalitas bertujuan menjaga stabilitas hukum sehingga putusan menjadi kepastian bagi administrasi negara, sementara keadilan substantif menuntut koreksi terhadap kesalahan yang berdampak langsung pada hak warga. Jika PK terlalu dibatasi, kesalahan yudisial dapat membeku menjadi ketidakadilan permanen. Namun jika PK terlalu mudah dikabulkan, putusan inkracht menjadi tidak stabil dan potensi litigasi menjadi tak terkendali. Dengan kata lain, PK berada di titik pertemuan antara kepastian hukum dan perlindungan hak, di mana setiap keputusan memerlukan pertimbangan proporsional, bukan sekadar formalistik.
Tantangan kedua adalah kesetaraan prosedural versus realitas asimetri kekuasaan. Secara teoritis, baik warga maupun negara memiliki hak yang sama untuk mengajukan PK. Tetapi dalam kenyataannya, negara memiliki akses ke dokumen, sumber daya litigasi, dan kapasitas institusional yang jauh lebih besar. Dokumen penting sering berada dalam penguasaan pejabat publik, sehingga warga harus berhadapan dengan kendala informasi yang signifikan. Standar novum yang menuntut bukti baru yang menentukan sering diterapkan secara kaku, sehingga PK warga jarang berhasil. Di sinilah problem epistemik muncul: keadilan prosedural normatif tidak selalu sejalan dengan realitas struktural.
Selain itu, PK juga menghadirkan paradoks antara koreksi substantif dan risiko delay. Idealnya, PK berfungsi untuk memperbaiki kekhilafan hakim yang nyata. Namun, dalam sengketa strategis seperti perizinan, pertanahan, atau pengangkatan serta pemberhentian pejabat, PK sering dijadikan alasan menunda eksekusi putusan. Walaupun secara hukum PK tidak menangguhkan eksekusi, praktik birokrasi menunjukkan bahwa keberadaannya kerap memperpanjang ketidakpastian hukum bagi warga. Dengan demikian, PK dapat berperan ganda: sebagai instrumen korektif sekaligus alat taktis untuk memperlambat kewajiban administrasi.
Selain itu, pendekatan formalistik dalam menilai novum dan kekhilafan hakim menimbulkan dilema lain. Hukum administrasi modern menekankan asas proporsionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga, tetapi PK dalam praktik cenderung menilai bukti dan kesalahan hakim secara kaku. Pendekatan formalistik ini membuat PK sulit diakses oleh warga yang menghadapi ketimpangan struktural. Sebaliknya, jika pendekatan terlalu kontekstual tanpa batas, maka finalitas putusan inkracht bisa hilang, yang menimbulkan ketidakpastian hukum sistemik.
Terakhir, PK juga menjadi indikator kualitas kelembagaan PTUN dan negara hukum secara keseluruhan. Jika PK mampu menyeimbangkan finalitas dan keadilan substantif, sensitif terhadap ketimpangan kekuasaan, dan mendorong perlindungan hak warga, maka ia memperkuat legitimasi peradilan dan kontrol terhadap administrasi negara. Sebaliknya, jika PK tetap diperlakukan formalistik atau digunakan sebagai alat menunda eksekusi, ia justru melemahkan fungsi kontrol PTUN dan menurunkan kepercayaan publik terhadap hukum.
PK dalam PTUN bukan sekadar prosedur hukum luar biasa, tetapi refleksi kedewasaan hukum administrasi Indonesia. Ia menghadirkan dilema fundamental seperti bagaimana menyeimbangkan kepastian hukum, perlindungan hak, dan kontrol terhadap kekuasaan administratif. Reformasi PK tidak cukup hanya pada norma tetapi ia harus merespons realitas struktural dan memberikan akses substantif kepada warga negara. Dengan demikian, kualitas PK menjadi cermin sejati dari kualitas negara hukum yaitu apakah hukum hanya formal, atau juga adil dan responsif terhadap ketidaksetaraan kekuasaan.
