Konten dari Pengguna

Penutupan Selat Hormuz, Uji Efektivitas Kenaikan Biaya & Hardship Clause

Muhammad Nirwan Farbianto SH MH CLA CMCLS

Muhammad Nirwan Farbianto SH MH CLA CMCLS

Professional Marine Legal Consultant

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Nirwan Farbianto SH MH CLA CMCLS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber : https://pixabay.com/illustrations/map-of-the-world-background-paper-2401458/
zoom-in-whitePerbesar
sumber : https://pixabay.com/illustrations/map-of-the-world-background-paper-2401458/

Selat Hormuz merupakan salah satu jalur pelayaran paling strategis di dunia. Sekitar sepertiga perdagangan minyak global melewati perairan sempit ini. Ketika muncul ancaman penutupan akibat eskalasi konflik di kawasan Teluk melibatkan aktor negara seperti Iran dan kepentingan global termasuk Amerika Serikat maka dampaknya tidak hanya bersifat politik dan ekonomi, tetapi juga yuridis.

Lonjakan harga energi, kenaikan biaya pengangkutan, pembatalan pengiriman, hingga kelangkaan bahan baku memicu pertanyaan hukum krusial seperti, Apakah kenaikan biaya akibat penutupan Selat Hormuz dapat dijadikan dasar pembebasan tanggung jawab kontraktual? Seberapa efektif hardship clause dalam melindungi para pihak?

Penutupan jalur ini akan berdampak pada lonjakan premi asuransi kapal (war risk premium), kenaikan tarif pengangkutan global, gangguan rantai pasok energi dan petrokimia, Inflasi biaya produksi lintas sektor.

Namun dalam hukum kontrak, kenaikan biaya tidak serta-merta membebaskan debitur dari kewajiban.

Force Majeure Tidak Mudah Diterapkan

Dalam rezim kontrak internasional seperti United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) dan UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts. Pembebasan tanggung jawab karena keadaan luar biasa mensyaratkan adanya peristiwa di luar kendali, tidak dapat diperkirakan, tidak dapat dihindari, serta menghalangi pelaksanaan kewajiban

Masalahnya dilapangan yaitu kenaikan harga atau biaya transportasi pada umumnya dianggap sebagai risiko komersial normal. Bahkan dalam banyak putusan arbitrase internasional, fluktuasi harga meskipun ekstrem jarang dikategorikan sebagai force majeure. Artinya, penutupan Selat Hormuz belum tentu otomatis membebaskan kewajiban kontraktual.

Berbeda dengan force majeure, hardship clause dirancang untuk situasi di mana peristiwa tidak membuat kontrak mustahil dilaksanakan, tetapi menjadikannya sangat memberatkan secara fundamental. Menurut UNIDROIT Principles (Pasal 6.2.2), hardship terjadi jika adanya perubahan keadaan secara mendasar mengganggu keseimbangan kontrak karena biaya pelaksanaan meningkat secara signifikan.

Apakah kenaikan biaya akibat penutupan Selat Hormuz cukup “fundamental”? Jawabannya bergantung pada besaran kenaikan biaya, struktur kontrak (fixed price vs adjustable price), klausul alokasi risiko, praktik industri

Dalam kontrak energi atau pelayaran, risiko geopolitik sering dianggap sebagai foreseeable risk. Jika risiko sudah dapat diperkirakan saat kontrak dibuat, maka klaim hardship berpotensi ditolak.

Debitur harus membuktikan bahwa perubahan benar-benar luar biasa, tidak diperhitungkan saat kontrak dibuat serta dampaknya melampaui ambang risiko wajar

Beban pembuktian ini sangat berat. Secara normatif, hardship clause memberi hak untuk meminta renegosiasi, serta mengajukan penyesuaian oleh hakim/arbitrator

Namun dalam praktik renegosiasi sering gagal karena posisi tawar tidak seimbang, Arbitrator cenderung berhati-hati mengintervensi kontrak komersial, serta Dunia bisnis lebih mengutamakan kepastian dibanding keadilan distributif dengan demikian, efektivitasnya sangat bergantung pada rumusan klausul.

Penutupan Selat Hormuz memperlihatkan ketegangan klasik antara Pacta sunt servanda (kontrak harus ditepati) dengan Equity dan fairness dalam situasi krisis

Hukum kontrak modern cenderung mempertahankan stabilitas pasar. Namun dalam era ketidakpastian geopolitik permanen, pendekatan terlalu kaku dapat memaksa pelaku usaha menanggung kerugian tidak proporsional, mendorong pelanggaran kontrak strategis, serta memicu litigasi massal. Di sisi lain, terlalu mudah menerima klaim hardship dapat menciptakan moral hazard dan ketidakpastian sistemik.

Untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum, kontrak internasional perlu memuat klausul hardship dengan ambang batas kuantitatif jelas (misalnya kenaikan biaya >30%), mekanisme renegosiasi terstruktur, pilihan price adjustment formula, escalation clause berbasis indeks energi global, serta ketentuan pembagian risiko geopolitik secara eksplisit

Tanpa desain kontraktual yang presisi, hardship clause berisiko menjadi sekadar simbol perlindungan.

Penutupan Selat Hormuz bukan hanya krisis energi, tetapi juga ujian terhadap elastisitas hukum kontrak internasional yaitu adanya kenaikan biaya semata jarang cukup untuk membebaskan kewajiban, Force majeure sulit diterapkan jika pelaksanaan masih mungkin serta Hardship clause menawarkan solusi, tetapi efektivitasnya sangat kontekstual dan bergantung pada desain kontrak.

Dengan kata lain, hukum kontrak tidak otomatis tunduk pada krisis tetapi krisis menguji kecermatan para pihak dalam merancang kontraknya.

Di tengah dunia yang makin tidak stabil, pertanyaan mendasarnya bukan lagi apakah krisis akan terjadi, melainkan, Apakah kontrak telah dirancang untuk bertahan ketika krisis itu benar-benar datang?

Referensi

United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG), 1980.

UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts (Latest Edition).

Schwenzer, Ingeborg. Global Sales and Contract Law. Oxford University Press.

Bortolotti, Fabio. Hardship and Force Majeure in International Commercial Contracts. ICC Publishing.

McKendrick, Ewan. Force Majeure and Frustration of Contract. Lloyd’s of London Press.

Vogenauer, Stefan (ed.). Commentary on the UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts. Oxford University Press.