Perjanjian Kerja Laut (PKL) Indonesia, Tantangan Implementasi MLC 2006

Professional Marine Legal Consultant
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Muhammad Nirwan Farbianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Maritime Labour Convention (MLC) 2006 diposisikan sebagai “fourth pillar” rezim hukum maritim internasional setelah SOLAS, MARPOL, dan STCW. Konvensi ini secara progresif menempatkan pelaut sebagai subjek hak, bukan sekadar faktor produksi dalam industri pelayaran global. Indonesia telah meratifikasi MLC 2006 melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016, yang secara normatif menandakan komitmen negara dalam perlindungan ketenagakerjaan pelaut.
Namun demikian, realitas kontrak kerja pelaut di Indonesia menunjukkan paradoks serius antara komitmen normatif dan praktik empiris. Kontrak kerja yang seharusnya menjadi instrumen utama perlindungan justru kerap menjadi sarana legalisasi eksploitasi. Artikel ini mengkaji secara kritis kelemahan dan tantangan kontrak kerja pelaut di Indonesia dalam konteks kepatuhan terhadap MLC 2006, dengan menekankan kegagalan struktural negara dan lemahnya penegakan hukum.
MLC 2006 mewajibkan setiap pelaut memiliki Seafarers’ Employment Agreement (SEA) yang memenuhi standar minimum, termasuk kepastian upah, jam kerja dan istirahat, perlindungan kesehatan, jaminan sosial, repatriasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Lebih dari itu, MLC 2006 menekankan prinsip fairness, transparency, dan enforceability dalam hubungan kerja maritim.
Dalam konteks Indonesia, kontrak kerja pelaut berada dalam persilangan rezim hukum ketenagakerjaan nasional, hukum pelayaran, dan hukum internasional. Sayangnya, harmonisasi ketiga rezim ini masih lemah, sehingga kontrak kerja pelaut sering kali tidak sepenuhnya mencerminkan standar MLC 2006, baik secara substansi maupun pelaksanaan.
Kontrak sebagai Produk Relasi Kuasa yang Tidak Setara
Secara sosiologis, kontrak kerja pelaut di Indonesia lahir dalam kondisi ketimpangan struktural antara pelaut dan perusahaan. Tingginya angka pengangguran, lemahnya perlindungan sosial, serta dominasi agen perekrutan menciptakan situasi “take it or leave it contract”. Dalam kondisi ini, asas kebebasan berkontrak yang menjadi dasar hukum perdata kehilangan makna substantifnya.
MLC 2006 mengandaikan adanya persetujuan bebas dan sadar (free and informed consent). Namun, dalam praktik, banyak pelaut menandatangani kontrak tanpa negosiasi, tanpa pemahaman penuh, dan tanpa alternatif kerja yang layak. Hal ini menunjukkan bahwa kontrak kerja pelaut di Indonesia lebih mencerminkan kontrak adhesi daripada perjanjian kerja yang adil.
Reduksi Kontrak Kerja menjadi Formalitas Administratif
Salah satu kelemahan mendasar adalah kecenderungan negara dan industri memandang kontrak kerja pelaut semata sebagai dokumen administratif untuk memenuhi persyaratan inspeksi atau sertifikasi MLC. Akibatnya, kualitas substansi kontrak jarang diuji secara serius, baik sebelum keberangkatan maupun saat inspeksi kapal.
Kontrak sering kali disusun dengan klausul umum, minim detail, atau bahkan bertentangan dengan praktik kerja nyata di atas kapal. Kondisi ini memperlihatkan kegagalan negara dalam menjadikan kontrak sebagai instrumen perlindungan hukum yang hidup (living instrument), sebagaimana semangat MLC 2006.
Inkonsistensi Isi Kontrak dengan Prinsip Perlindungan Pelaut
Banyak kontrak kerja pelaut di Indonesia masih memuat ketentuan yang problematis, seperti Jam kerja berlebihan tanpa kompensasi lembur yang jelas, Klausul pemutusan kontrak sepihak, Ketidakjelasan skema asuransi dan jaminan social, Pengabaian mekanisme pengaduan independen
Inkonsistensi ini menunjukkan bahwa ratifikasi MLC 2006 belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam standar kontrak kerja yang operasional dan mengikat.
Tantangan Implementasi Kepatuhan terhadap MLC 2006
Lemahnya Peran Negara sebagai Duty Bearer
Dalam perspektif hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban sebagai duty bearer untuk melindungi pekerja dari pelanggaran oleh aktor non-negara. Namun, dalam konteks kontrak kerja pelaut, peran negara sering kali terbatas pada regulator pasif, bukan pengawas aktif.
Pengawasan terhadap kontrak kerja, agen perekrutan, dan perusahaan pelayaran masih bersifat fragmentaris dan reaktif. Penegakan hukum yang lemah menciptakan impunity bagi pelanggaran kontrak, sehingga standar MLC 2006 kehilangan daya paksa.
Agen Perekrutan sebagai Aktor Dominan Tanpa Akuntabilitas Memadai
MLC 2006 mengatur bahwa agen perekrutan tidak boleh membebankan biaya kepada pelaut dan harus bertanggung jawab atas proses penempatan. Namun, di Indonesia, agen perekrutan sering beroperasi dalam zona abu-abu, dengan pengawasan terbatas dan sanksi yang tidak efektif.
Dominasi agen ini memperlemah posisi pelaut dalam kontrak kerja dan menciptakan rantai tanggung jawab yang tidak jelas ketika terjadi pelanggaran hak.
Hambatan Akses terhadap Keadilan
Meskipun MLC 2006 menjamin hak pengaduan, pelaut Indonesia sering mengalami kesulitan mengakses keadilan akibat lokasi kerja lintas negara, keterbatasan bantuan hukum, dan ketakutan terhadap blacklisting. Tanpa mekanisme pengaduan yang efektif dan aman, kontrak kerja kehilangan fungsi penegakannya.
Kasus kontrak kerja pelaut di Indonesia menunjukkan fenomena compliance gap, yakni kesenjangan antara adopsi norma internasional dan transformasi praktik nasional. Ratifikasi MLC 2006 cenderung bersifat simbolik dan belum diiringi perubahan struktural dalam tata kelola ketenagakerjaan maritim.
Kontrak kerja pelaut masih lebih mencerminkan logika pasar dan efisiensi industri dibandingkan pendekatan berbasis hak. Dalam kondisi ini, MLC 2006 berisiko direduksi menjadi alat legitimasi internasional, bukan instrumen perlindungan nyata bagi pelaut.
Melihat kondisi saat ini salah satu usulan rekomendasi strategis yang dapat ditwarkan adalah adanya reformasi substansial standar kontrak kerja pelaut nasional berbasis MLC 2006, penguatan pengawasan negara dengan pendekatan hak asasi manusia, akuntabilitas ketat agen perekrutan, termasuk sanksi tegas dan transparansi, penguatan akses bantuan hukum dan mekanisme pengaduan lintas negara.
Tanpa pembenahan serius terhadap kontrak kerja pelaut, kepatuhan Indonesia terhadap MLC 2006 akan tetap bersifat normatif dan simbolik. Kontrak kerja seharusnya menjadi alat emansipasi pelaut, bukan sekadar dokumen administratif yang menutupi praktik kerja tidak layak. Transformasi kontrak kerja pelaut merupakan prasyarat utama bagi terwujudnya keadilan sosial di sektor maritim Indonesia.
Referensi
1. International Labour Organization. (2006). Maritime Labour Convention, 2006. ILO.
2. International Labour Organization. (2016). Guidelines for Port State Control Officers Carrying out Inspections under the MLC, 2006.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006.
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
5. McConnell, M. L., Devlin, D., & Doumbia-Henry, C. (2011). The Maritime Labour Convention, 2006: A Legal Primer. Seafarers International Research Centre.
6. Bloor, M., & Sampson, H. (2009). Regulatory enforcement of labour standards in an outsourcing globalized industry: The case of the shipping industry. Work, Employment and Society.
7. ITF. (2020). Seafarers’ Rights and Employment Contracts. International Transport Workers’ Federation.
