Konten dari Pengguna

Perusahaan Rugi Akibat Pekerja Lalai

Muhammad Nirwan Farbianto

Muhammad Nirwan Farbianto

Professional Marine Legal Consultant

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Nirwan Farbianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber: https://pixabay.com/id/photos/pria-dewasa-muda-merusak-7116367/
zoom-in-whitePerbesar
sumber: https://pixabay.com/id/photos/pria-dewasa-muda-merusak-7116367/

Hubungan kerja pada dasarnya dibangun atas dasar kepercayaan, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Pekerja tidak hanya berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan, tetapi juga dituntut untuk melaksanakannya dengan penuh kehati-hatian. Kelalaian pekerja dalam menjalankan tugasnya berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan, baik berupa kerugian finansial, kerusakan aset, gangguan operasional, maupun penurunan reputasi usaha.

Permasalahan yang kemudian muncul adalah bagaimana hukum ketenagakerjaan di Indonesia mengatur tanggung jawab pekerja atas kerugian yang timbul akibat kelalaiannya. Apakah perusahaan dapat menuntut ganti rugi, dan sejauh mana batasan pertanggungjawaban tersebut dapat dibenarkan secara hukum?

Hukum ketenagakerjaan Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah mengalami perubahan substansial melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan kemudian ditegaskan kembali keberlakuannya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam kerangka hukum ini, hubungan kerja lahir dari perjanjian kerja yang memuat hak dan kewajiban para pihak. Pekerja berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja, mematuhi peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, menjalankan pekerjaan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan prinsip kehati-hatian.

Kewajiban tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan kerja dan mekanisme penjatuhan sanksi dalam hubungan kerja.

Kelalaian pekerja dapat diartikan sebagai tidak dilaksanakannya kewajiban kerja sebagaimana mestinya akibat kurangnya kehati-hatian, kecermatan, atau kepatuhan, tanpa adanya unsur kesengajaan. Dalam perspektif hukum, kelalaian ini dapat dikualifikasikan sebagai Wanprestasi, apabila pekerja tidak memenuhi prestasi yang diperjanjikan dalam kontrak kerja atau Perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, apabila kelalaian tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Namun demikian, tidak setiap kerugian perusahaan dapat serta-merta dibebankan kepada pekerja. Hukum membedakan antara kelalaian individu pekerja dan risiko bisnis yang secara inheren menjadi tanggung jawab pengusaha.

Hukum ketenagakerjaan Indonesia pada prinsipnya memberikan perlindungan kepada pekerja, sehingga pembebanan ganti rugi atas kerugian perusahaan akibat kelalaian pekerja tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Salah satu ketentuan yang sering dijadikan rujukan adalah Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang mengatur kewajiban ganti rugi apabila salah satu pihak mengakhiri perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.

Meskipun pasal tersebut tidak secara eksplisit mengatur kelalaian selama hubungan kerja berlangsung, secara sistematis ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum ketenagakerjaan mengenal konsep tanggung jawab materil pekerja dalam kondisi tertentu. Dalam praktik, perusahaan hanya dapat menuntut ganti rugi apabila memenuhi syarat berikut yaitu terdapat bukti nyata adanya kelalaian pekerja, kerugian perusahaan bersifat riil dan terukur, terdapat pengaturan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, penjatuhan sanksi dilakukan secara proporsional dan sesuai prosedur hukum.

Tanpa pemenuhan syarat tersebut, tuntutan ganti rugi berpotensi melanggar prinsip perlindungan pekerja.

Perjanjian kerja dan peraturan perusahaan memiliki peran strategis dalam menentukan batas tanggung jawab pekerja. Klausul yang mengatur mengenai kelalaian, tanggung jawab atas kerugian, serta mekanisme pembuktian dan penyelesaian sengketa menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Namun demikian, klausul tersebut tetap tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Klausul yang membebankan seluruh risiko kerugian perusahaan kepada pekerja secara mutlak dapat dinilai batal demi hukum karena bertentangan dengan asas keadilan dan perlindungan pekerja.

Apabila terjadi perselisihan terkait kerugian perusahaan akibat kelalaian pekerja, mekanisme penyelesaian yang ditempuh harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yakni melalui perundingan bipartit, mediasi atau konsiliasi, pengadilan Hubungan Industrial.

Dalam proses tersebut, hakim akan menilai unsur kelalaian, hubungan kausal antara perbuatan pekerja dan kerugian perusahaan, serta proporsionalitas tuntutan ganti rugi yang diajukan.

Kerugian perusahaan akibat kelalaian pekerja merupakan persoalan hukum yang menuntut keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepentingan perusahaan. Hukum ketenagakerjaan Indonesia mengakui kemungkinan pertanggungjawaban pekerja atas kerugian yang ditimbulkan, namun dengan batasan yang ketat dan prosedur yang adil. Oleh karena itu, perusahaan perlu memperkuat regulasi internal, meningkatkan pelatihan, dan memastikan kepatuhan terhadap hukum, sementara pekerja harus memahami tanggung jawab profesional yang melekat dalam hubungan kerja.

Referensi

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

6. Asikin, Zainal. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2021.

7. Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.

8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.