Proses Banding dalam KUHAP Baru

Professional Marine Legal Consultant
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhammad Nirwan Farbianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menandai fase penting pembaruan hukum acara pidana Indonesia, menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP Lama). Pembaruan ini tidak hanya bersifat teknis-prosedural, tetapi juga membawa perubahan paradigma dalam memandang perlindungan hak asasi manusia, peran para pihak, serta akuntabilitas peradilan pidana.
Salah satu aspek yang relevan untuk dikaji secara kritis adalah upaya hukum banding. Meskipun banding tetap dipertahankan sebagai upaya hukum biasa, KUHAP Baru menempatkannya dalam konteks sistem peradilan pidana yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Dalam KUHAP Lama, banding diatur sebagai upaya hukum biasa yang dapat diajukan oleh terdakwa atau penuntut umum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Karakter utama banding dalam KUHAP Lama antara lain:
1. Fungsi Korektif Formal
Banding berfungsi untuk mengoreksi kesalahan penerapan hukum dan penilaian fakta oleh hakim tingkat pertama. Pemeriksaan banding dilakukan berdasarkan berkas perkara, dengan ruang terbatas untuk menilai ulang keseluruhan proses peradilan.
2. Pendekatan Prosedural-Formalistik
KUHAP Lama sangat menekankan kepatuhan pada tenggat waktu dan syarat administratif. Keadilan sering kali dipahami sebagai kepatuhan terhadap prosedur, bukan pada pencapaian keadilan substantif.
3. Peran Terbatas Penasihat Hukum
Walaupun hak atas bantuan hukum diakui, peran advokat dalam proses banding cenderung terbatas pada pembelaan teknis dan administratif.
Dalam kerangka ini, banding lebih diposisikan sebagai mekanisme kontrol internal peradilan, bukan sebagai sarana evaluasi menyeluruh atas perlindungan hak para pihak.
KUHAP Baru tetap mempertahankan banding sebagai upaya hukum, namun menghadirkannya dalam sistem hukum acara pidana yang telah mengalami transformasi mendasar.
Sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan asas dan tujuan KUHAP Baru yang menempatkan perlindungan hak asasi manusia, proporsionalitas, dan due process of law sebagai prinsip utama penyelenggaraan peradilan pidana (vide ketentuan umum dan asas KUHAP Baru, sejalan dengan Pasal 28D dan Pasal 28I UUD 1945).
Dari fungsi upaya hukum yang semata bersifat korektif formal menuju mekanisme kontrol keadilan yang lebih sistemik, yang tidak hanya menguji kesalahan penerapan hukum, tetapi juga menilai keadilan proses, pemenuhan hak para pihak, dan proporsionalitas putusan, sebagaimana tercermin dalam penguatan peran hakim dalam pengawasan proses peradilan dan perluasan ruang penilaian keadilan materiil dalam pengaturan upaya hukum KUHAP Baru.
Dari peran advokat yang bersifat teknis-prosedural menuju penguatan peran advokat strategis sejak tahap awal proses pidana, melalui pengakuan yang lebih luas atas hak pendampingan hukum sejak penyelidikan, hak akses terhadap berkas dan informasi perkara, serta keterlibatan aktif penasihat hukum dalam setiap tahap proses (vide ketentuan tentang hak tersangka/terdakwa dan peran penasihat hukum dalam KUHAP Baru).
Dari sistem peradilan pidana konvensional menuju sistem yang mengintegrasikan pendekatan restorative justice dan digitalisasi peradilan,
yang tercermin dalam pengaturan penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif, diskresi penuntutan yang terukur, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam proses peradilan pidana (e-court, e-prosecution, dan administrasi perkara elektronik), sebagaimana diatur dalam bab khusus KUHAP Baru mengenai penyelesaian perkara dan tata kelola peradilan modern.
Dari perlindungan hak yang relatif terbatas menuju perlindungan yang lebih komprehensif bagi tersangka, korban, saksi, dan kelompok rentan,
melalui penguatan norma mengenai hak korban, perlindungan saksi dan pihak rentan, prinsip non-diskriminasi, serta kewajiban aparat penegak hukum untuk menjamin perlakuan yang manusiawi dan berkeadilan (vide ketentuan hak para pihak dan perlindungan kelompok rentan dalam KUHAP Baru, selaras dengan instrumen HAM nasional dan internasional).
Perubahan pengaturan banding dalam KUHAP Baru menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang tidak sekadar mempertahankan mekanisme lama, tetapi mereposisi banding dalam sistem peradilan pidana modern. Banding kini harus dipahami sebagai instrumen untuk memastikan bahwa putusan pengadilan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara moral dan sosial.
Namun demikian, tantangan implementasi tetap besar, terutama dalam memastikan kesiapan aparat penegak hukum dan konsistensi penerapan norma baru. Tanpa pemahaman yang memadai, banding berpotensi kembali terjebak pada formalitas prosedural sebagaimana terjadi dalam praktik KUHAP Lama.
Perbedaan banding antara KUHAP Lama dan KUHAP Baru mencerminkan pergeseran paradigma hukum acara pidana Indonesia. Banding tidak lagi dipahami semata sebagai upaya hukum korektif, melainkan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana yang berorientasi pada keadilan substantif, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
