Selat Hormuz Ditutup, Lalai Carrier Hindari Bahaya dan Pemilihan Rute Aman

Professional Marine Legal Consultant
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhammad Nirwan Farbianto SH MH CLA CMCLS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penutupan atau ancaman penutupan Selat Hormuz bukan sekadar isu politik kawasan Teluk, tetapi ujian serius terhadap standar kehati-hatian (due diligence) dalam hukum pengangkutan laut internasional. Jalur ini merupakan nadi perdagangan energi global seperti setiap gangguan memicu pilihan sulit bagi carrier yaitu tetap melintas demi efisiensi atau mengalihkan rute demi keselamatan.
Namun secara hukum, pilihan itu tidak netral. Ia dapat menjadi titik lahirnya kelalaian (negligence). Kapan keputusan carrier untuk tetap melintasi wilayah berisiko atau gagal memilih rute alternatif yang lebih aman dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian?
Dalam rezim hukum pengangkutan laut internasional seperti Hague-Visby Rules serta Hamburg Rules. Diketahui prakteknya Carrier diwajibkan untuk melaksanakan due diligence sebelum dan pada awal pelayaran, menyediakan kapal laik laut (seaworthy), serta enangani dan mengangkut barang secara hati-hati
Walau konvensi tidak secara eksplisit menyebut “menghindari konflik geopolitik”, kewajiban due diligence mencakup kewaspadaan terhadap bahaya yang dapat diperkirakan secara rasional.
Jika risiko penutupan Selat Hormuz telah diketahui luas dan terdokumentasi dalam peringatan pelayaran internasional, maka kegagalan mempertimbangkannya bukan lagi sekadar keputusan bisnis melainkan potensi kelalaian hukum.
Secara klasik, hukum pengangkutan mengenal konsep deviation. Deviasi tanpa alasan yang sah dapat menghilangkan pembatasan tanggung jawab carrier. Namun paradoks muncul jika carrier menyimpang untuk menghindari bahaya → dapat dibenarkan, atau jika carrier tidak menyimpang padahal bahaya nyata → dapat dianggap lalai.
Maka standar penilaiannya menjadi yaitu Apakah keputusan memilih rute tersebut sesuai dengan praktik pelayaran yang wajar dan kehati-hatian profesional? Dalam konteks penutupan Selat Hormuz, kegagalan melakukan rerouting padahal tersedia jalur alternatif, ada peringatan risiko perang, serta premi asuransi melonjak tajam dapat ditafsirkan sebagai pengabaian risiko yang patut dihindari.
Carrier sering berargumen bahwa risiko geopolitik adalah risiko eksternal, selama jalur belum resmi ditutup, pelayaran sah, serta biaya rerouting terlalu tinggi
Namun hukum tidak hanya mengukur legalitas formal, tetapi juga rasionalitas kehati-hatian. Jika keputusan mempertahankan rute berbahaya didorong oleh efisiensi biaya, tekanan jadwal, kepentingan komersial jangka pendek sementara risiko terhadap kapal dan kargo meningkat signifikan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Commercial recklessness disguised as operational decision.
Dalam konteks ini, batas antara strategi bisnis dan kelalaian menjadi tipis. Untuk menilai kelalaian carrier, beberapa indikator dapat digunakan seperti Apakah terdapat peringatan resmi dari otoritas maritim internasional? Apakah perusahaan asuransi mengeluarkan klasifikasi risiko perang? Apakah operator lain dalam industri memilih rerouting? Apakah analisis risiko internal dilakukan secara memadai? Apakah keputusan terdokumentasi dengan pertimbangan keselamatan?
Jika mayoritas pelaku industri menghindari Selat Hormuz sementara satu carrier tetap melintas demi efisiensi, maka standar kewajaran objektif dapat dipertanyakan.
Ironisnya, dalam beberapa sengketa, carrier justru mengklaim force majeure setelah insiden terjadi. Namun di sini muncul kontradiksi dilapangan yaitu jika bahaya tidak dapat diperkirakan yaitu mengapa industri telah menaikkan premi risiko? Jika risiko dapat diperkirakan yaitu mengapa tidak dihindari?
Force majeure mensyaratkan ketidakmampuan menghindari. Jika rerouting tersedia tetapi tidak dipilih, maka argumen tersebut melemah.
Dengan demikian, kegagalan menghindari bahaya dapat menutup pintu pembelaan force majeure.
Penutupan Selat Hormuz juga membuka dimensi etis yaitu Apakah carrier menginternalisasi biaya risiko kepada pemilik kargo? Apakah keputusan rute mempertimbangkan keselamatan awak kapal?
Dalam hukum modern, standar kehati-hatian tidak lagi murni ekonomis. Ia mencakup perlindungan manusia, tanggung jawab social, serta kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian global
Kelalaian bukan hanya soal pelanggaran teknis, tetapi kegagalan tata kelola risiko. Prinsip kebebasan navigasi memberi hak untuk melintasi perairan internasional. Namun hak tersebut bukan lisensi untuk mengabaikan risiko yang dapat diprediksi.
Hukum maritim internasional bergerak dalam keseimbangan tidak boleh membebani carrier secara berlebihan, namun juga tidak boleh membenarkan spekulasi berisiko atas keselamatan
Dalam konteks ini, penutupan atau ancaman penutupan Selat Hormuz menjadi stress test terhadap standar kehati-hatian global.
Letak lalai carrier dalam konteks penutupan Selat Hormuz tidak selalu tampak dalam tindakan eksplisit, tetapi sering tersembunyi dalam keputusan mempertahankan rute berisiko, kegagalan mengevaluasi alternatif aman, serta prioritas efisiensi biaya atas keselamatan
Jika bahaya telah dapat diperkirakan dan alternatif tersedia, maka memilih tetap melintas dapat melampaui batas kebebasan bisnis dan masuk ke wilayah kelalaian hukum.
Krisis geopolitik mengajarkan satu hal penting yaitu dalam hukum pengangkutan laut, keberanian mengambil risiko bukanlah kebajikan melainkan bisa menjadi dasar tanggung jawab.
Referensi
Hague-Visby Rules 1968.
Hamburg Rules 1978.
Tetley, William. Marine Cargo Claims.
Wilson, John F. Carriage of Goods by Sea.
McKendrick, Ewan. Force Majeure and Frustration of Contract.
Girvin, Stephen. Carriage of Goods by Sea.
