Siapa yang Dapat Menjadi Amicus Curiae?

Professional Marine Legal Consultant
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhammad Nirwan Farbianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perkembangan praktik amicus curiae dalam sistem peradilan Indonesia menunjukkan dinamika yang progresif, tetapi sekaligus problematik. Jika sebelumnya perdebatan berpusat pada dasar hukum, kini persoalan bergeser pada dimensi yang lebih konkret: siapa yang layak dan berhak menjadi amicus curiae? Tanpa kriteria yang jelas, ruang partisipasi publik berisiko berubah menjadi ruang intervensi yang tidak terkontrol.
Dalam berbagai perkara di Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung, pengajuan amicus brief datang dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, lembaga riset, hingga individu. Namun belum ada standar normatif yang secara eksplisit mengatur siapa yang memenuhi syarat sebagai amicus curiae.
Untuk memahami urgensi kriteria tersebut, penting melihat bagaimana praktik ini dijalankan di negara lain.
Di Amerika Serikat, praktik amicus curiae sangat berkembang, terutama di Supreme Court of the United States. Rule 37 Rules of the Supreme Court mengatur secara rinci yaitu Amicus harus menyatakan kepentingannya dalam perkara.Wajib mengungkap sumber pendanaan penyusunan dokumen. Harus menunjukkan bahwa argumentasinya memberikan perspektif yang tidak disampaikan para pihak serta dalam banyak kasus, memerlukan persetujuan para pihak atau izin pengadilan.
Menariknya, Mahkamah dapat menolak amicus brief yang dianggap repetitif atau partisan. Artinya, akses terbuka tetap disaring melalui standar relevansi dan independensi.
Di Jerman, praktik yang menyerupai amicus curiae terlihat dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Federal Jerman (Bundesverfassungsgericht). Pengadilan dapat mengundang pihak ketiga, lembaga negara, atau pakar untuk memberikan keterangan tertulis maupun lisan.
Berbeda dengan model Amerika yang lebih terbuka, di Jerman mekanismenya bersifat invitatif (atas undangan pengadilan). Artinya, tidak semua pihak bebas mengajukan diri. Hal ini menjaga keseimbangan antara partisipasi dan kontrol prosedural.
Di India, terutama di Supreme Court of India, amicus curiae sering ditunjuk langsung oleh pengadilan dalam perkara kepentingan publik (public interest litigation). Biasanya yang ditunjuk adalah advokat senior atau pakar yang memiliki reputasi profesional tinggi.
Model ini menunjukkan bahwa amicus tidak selalu berasal dari inisiatif eksternal; justru sering kali hakim yang menunjuk untuk memastikan kualitas dan netralitas argumentasi.
Konstitusi Afrika Selatan secara eksplisit membuka ruang partisipasi publik dalam perkara konstitusional. Di Constitutional Court of South Africa, pengajuan amicus curiae diperbolehkan dengan syarat menunjukkan kepentingan yang substantial, mendapatkan izin pengadilan, serta menunjukkan bahwa kehadirannya akan membantu pengadilan secara objektif.
Model ini menggabungkan keterbukaan dengan kontrol yudisial yang ketat. Dari berbagai praktik tersebut, terdapat pola yang relatif konsisten yaitu tidak semua orang otomatis dapat menjadi amicus curiae, harus ada deklarasi kepentingan dan transparansi pendanaan, hakim memiliki kewenangan selektif, tetapi berbasis kriteria objektif., serta okus pada nilai tambah terhadap pertimbangan hukum.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa keterbukaan bukan berarti tanpa batas. Justru, legitimasi amicus curiae terletak pada seleksi yang rasional dan terukur.
Jika Indonesia ingin mengadopsi praktik terbaik secara komparatif, maka setidaknya kriteria berikut perlu dirumuskan secara tegas yaitu kompetensi Substantif, Pengaju harus memiliki keahlian atau kapasitas institusional yang relevan dengan isu hukum yang diperiksa. Adanya Independensi dan Transparansi, wajib menyatakan tidak memiliki konflik kepentingan serta mengungkap sumber pendanaan penyusunan dokumen. Relevansi Argumentatif, Isi amicus brief harus memberikan perspektif baru dan tidak sekadar mengulang dalil para pihak. Persetujuan atau Izin Pengadilan, pengajuan sebaiknya tunduk pada mekanisme izin resmi, baik melalui seleksi administratif maupun keputusan majelis. Serta pembatasan pada Perkara Berdampak Publik yautu praktik ini idealnya difokuskan pada perkara konstitusional, HAM, atau isu kebijakan publik strategis.
Hukum progresif yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo mendorong sistem hukum agar terbuka terhadap aspirasi sosial. Namun keterbukaan harus diimbangi dengan struktur normatif yang menjamin objektivitas.
Tanpa kriteria yang jelas, amicus curiae berisiko menjadi instrumen tekanan politik atau media. Sebaliknya, dengan regulasi yang transparan dan selektif, ia dapat menjadi instrumen demokratisasi peradilan yang sehat.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa amicus curiae bukan sekadar simbol partisipasi publik, melainkan mekanisme hukum yang memerlukan desain kelembagaan yang matang. Indonesia tidak perlu menyalin mentah-mentah model asing, tetapi dapat mengadopsi prinsip umumnya yaitu selektif, transparan, dan berbasis kompetensi.
Kriteria yang jelas bukanlah pembatasan demokrasi, melainkan perlindungan terhadap integritas peradilan. Di situlah keseimbangan antara partisipasi masyarakat dan independensi hakim dapat dijaga secara konstitusional.
Referensi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Supreme Court of the United States, Rules of the Supreme Court of the United States (Rule 37).
Mahkamah Konstitusi Federal Jerman, Bundesverfassungsgericht Act.
Supreme Court of India, Practice and Procedure Guidelines on Public Interest Litigation.
Constitutional Court of South Africa, Rules of the Constitutional Court.
Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Satjipto Rahardjo.
