Konten dari Pengguna

Tanggung Jawab Ship Management Atas Keselamatan Pelayaran dan Evaluasi Manifest

Muhammad Nirwan Farbianto

Muhammad Nirwan Farbianto

Professional Marine Legal Consultant

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Nirwan Farbianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber: https://pixabay.com/id/photos/kecelakaan-kapal-amorgos-2020989/
zoom-in-whitePerbesar
sumber: https://pixabay.com/id/photos/kecelakaan-kapal-amorgos-2020989/

Keselamatan pelayaran tidak hanya ditentukan oleh kondisi kapal dan kemampuan nakhoda, tetapi sangat bergantung pada kualitas ship management. Manajemen bertanggung jawab memastikan kapal laik laut, awak kompeten, Safety Management System (SMS) berjalan efektif, serta seluruh informasi muatan akurat. Kegagalan pada salah satu unsur tersebut dapat berubah menjadi kecelakaan.

Sistem manifest merupakan bagian penting dari keselamatan, bukan sekadar administrasi. Manifest yang salah mengenai berat, jenis, jumlah, atau klasifikasi barang berbahaya dapat menyebabkan kesalahan stowage, gangguan stabilitas, kerusakan muatan, kebakaran, hingga membahayakan jiwa. Masalah paling kritis bukan ketiadaan manifest, tetapi adanya kesenjangan antara data manifest dan kondisi muatan sebenarnya.

Ancaman terbesar berasal dari human error, salah deklarasi muatan, lemahnya verifikasi, sistem manual, komunikasi antarpihak yang buruk, serta tekanan komersial untuk mempercepat keberangkatan. Digitalisasi tidak otomatis menyelesaikan masalah; data yang salah tetap menghasilkan keputusan yang salah (garbage in, garbage out).

Secara internasional, keselamatan muatan diatur melalui SOLAS, termasuk ketentuan Verified Gross Mass (VGM), serta IMDG Code untuk barang berbahaya. Di Indonesia, dasar utamanya adalah UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU No. 66 Tahun 2024. Regulasi tersebut menempatkan keselamatan sebagai kewajiban hukum, bukan sekadar kebijakan perusahaan.

Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif, seperti peringatan, denda administratif, pembekuan atau pencabutan izin/sertifikat, hingga tidak diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Apabila pelanggaran memenuhi unsur pidana atau menyebabkan kecelakaan dan kerugian, konsekuensi hukumnya dapat menjadi lebih berat.

Secara kritis, persoalan utama industri bukan kekurangan aturan, melainkan kesenjangan antara aturan dan implementasi. Perusahaan dapat memiliki SMS, checklist, sertifikat, dan sistem manifest yang lengkap, tetapi semuanya tidak berarti apabila verifikasi hanya dilakukan untuk memenuhi audit.

Karena itu, ship management harus mengubah pendekatan dari “compliance untuk menghindari sanksi” menjadi “risk management untuk mencegah kecelakaan.” Manifest harus diverifikasi sebelum keberangkatan, diintegrasikan dengan cargo planning dan perhitungan stabilitas, serta memiliki audit trail yang jelas.

Pada akhirnya, keselamatan pelayaran ditentukan bukan oleh seberapa banyak prosedur yang dimiliki perusahaan, tetapi oleh seberapa konsisten prosedur tersebut mampu mencegah data yang salah menjadi keputusan yang salah. Manifest yang tidak akurat bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, tetapi dapat menjadi ancaman langsung terhadap keselamatan pelayaran dan dasar pertanggungjawaban hukum.

Referensi

International Maritime Organization (IMO). International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS), 1974, as amended.

International Maritime Organization (IMO). Verified Gross Mass (VGM) – SOLAS Chapter VI, Regulation 2.

International Maritime Organization (IMO). International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

International Maritime Organization (IMO). International Safety Management (ISM) Code.