Tantangan Klausul Incoterms Akibat Penutupan Selat Hormuz

Professional Marine Legal Consultant
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhammad Nirwan Farbianto SH MH CLA CMCLS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penutupan Selat Hormuz bukan hanya isu geopolitik atau energi, tetapi juga krisis desain kontrak dalam perdagangan internasional. Jalur ini adalah arteri utama distribusi minyak mentah dan LNG global. Ketika aksesnya terganggu, efeknya merambat ke kontrak jual beli lintas negara yaitu khususnya pada klausul Incoterms.
Ironisnya, banyak pelaku usaha menganggap Incoterms sekadar pembagi biaya dan risiko secara mekanis. Padahal dalam situasi ekstrem seperti penutupan Selat Hormuz, klausul tersebut dapat menjadi sumber sengketa serius.
Apakah struktur alokasi risiko dalam Incoterms cukup adaptif menghadapi krisis geopolitik sistemik? International Chamber of Commerce (ICC) melalui Incoterms 2020 merancang pembagian risiko berdasarkan titik serah barang. Dimana diketahui FOB yaitu risiko beralih saat barang melewati pagar kapal, CIF yaitu penjual menanggung biaya angkut dan asuransi minimum serta DDP yaitu penjual menanggung hampir seluruh risiko hingga tujuan.
Namun struktur ini dibangun atas asumsi bahwa Jalur perdagangan normal tersedia, Risiko geopolitik bersifat incidental, serta biaya tambahan berada dalam batas wajar
Penutupan Selat Hormuz mengguncang ketiga asumsi tersebut.
Jika kapal harus melakukan deviasi ribuan mil laut untuk menghindari zona konflik, muncul persoalan yaitu Apakah itu risiko penjual atau pembeli? Apakah biaya tambahan bahan bakar dan asuransi otomatis mengikuti titik peralihan risiko?
Secara tekstual, Incoterms hanya mengatur momen peralihan risiko, bukan mekanisme redistribusi biaya akibat perubahan ekstrem rute.
Dalam CIF misalnya yaitu Penjual wajib mengasuransikan barang dengan cakupan minimum. Namun asuransi standar mungkin tidak mencakup risiko perang atau lonjakan premi signifikan. Akibatnya, struktur Incoterms yang tampak pasti justru membuka celah ketidakpastian.
Incoterms tidak mengatur Force majeure, Hardship, Penyesuaian harga serta Renegosiasi akibat perubahan keadaan.
Dengan demikian, ketika Selat Hormuz ditutup, Incoterms hanya menjawab “siapa menanggung risiko pada titik tertentu”, tetapi tidak menjawab. Bagaimana jika pelaksanaan menjadi sangat mahal atau tertunda secara ekstrem? Di sinilah banyak pelaku usaha keliru: mereka menganggap Incoterms sudah cukup mengatur risiko perdagangan.
Padahal Incoterms hanyalah delivery mechanism, bukan risk management system komprehensif.
Secara formal jika risiko sudah beralih ke pembeli (misalnya FOB), maka pembeli menanggung akibat deviasi setelah barang dimuat, namun dalam praktik Pembeli dapat menolak menerima keterlambatan ekstrem, Bank dalam transaksi letter of credit dapat menolak dokumen jika pengiriman melewati tenggat waktu serta rantai pasok hilir bisa kolaps akibat penundaan.
Dengan kata lain, meskipun secara tekstual risiko telah dialihkan, dampak ekonominya tetap bersifat sistemik dan memicu sengketa.
Dalam CIF, penjual diwajibkan menyediakan asuransi minimal (Clause C Institute Cargo Clauses). Masalahnya cakupan minimum sering tidak memadai untuk risiko perang, lonjakan premi akibat penutupan Selat Hormuz bisa drastic serta Pembeli mungkin berasumsi perlindungan lebih luas daripada yang sebenarnya diberikan. Ini menciptakan kesenjangan antara ekspektasi komersial dan realitas hukum.
Incoterms tidak mengharuskan transparansi rinci tentang tingkat perlindungan asuransi padahal dalam konteks krisis geopolitik, detail tersebut menjadi krusial. Penutupan Selat Hormuz memperlihatkan bahwa Incoterms mengalokasikan risiko secara titik waktu, tetapi krisis global bekerja secara durasi dan sistemik.
Krisis ini bukan sekadar peristiwa sesaat, melainkan kondisi berkepanjangan yang mengubah struktur biaya, mengganggu jadwal global serta mempengaruhi nilai kontrak secara keseluruhan. Maka pendekatan biner “risiko sebelum/ sesudah titik serah” menjadi terlalu simplistik.
Dalam kondisi ekstrem, pendekatan tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan pihak yang secara formal menanggung risiko bisa mengalami kerugian tidak proporsional, pihak lain tetap terlindungi oleh teks kontrak meski dampak sistemiknya luas.
Incoterms lahir dalam paradigma globalisasi yang relatif stabil. Namun dunia kini memasuki era Fragmentasi geopolitik, konflik regional berkepanjanga, serta ketidakpastian jalur perdagangan strategis
Penutupan Selat Hormuz menunjukkan bahwa asumsi stabilitas struktural dalam desain Incoterms perlu dikaji ulang. Incoterms dirancang untuk efisiensi, bukan untuk ketahanan krisis.
Agar kontrak lebih adaptif terhadap risiko seperti penutupan Selat Hormuz, para pihak sebaiknya menggabungkan Incoterms dengan klausul hardship yang jelas, menambahkan klausul penyesuaian biaya transportasi, mengatur pembagian risiko premi asuransi perang, memasukkan mekanisme renegosiasi wajib jika jalur utama tertutup serta mengklarifikasi batas waktu pengiriman yang fleksibel dalam kondisi krisis.
Tanpa integrasi tersebut, Incoterms berpotensi menjadi sumber sengketa, bukan solusi.
Penutupan Selat Hormuz bukan hanya ujian bagi pasar energi, tetapi juga bagi arsitektur kontrak perdagangan internasional.
Incoterms 2020 menyediakan kepastian titik serah dan alokasi risiko formal, tetapi tidak dirancang untuk mengelola krisis sistemik seperti blokade jalur strategis.
Tantangan utamanya adalah yaitu bagaimana menjaga kepastian hukum, serta tanpa mengabaikan realitas risiko geopolitik ekstrem
Dalam dunia yang semakin tidak stabil, Incoterms tidak bisa berdiri sendiri. Ia harus dilengkapi dengan instrumen kontraktual yang responsif terhadap krisis.
Jika tidak, maka setiap penutupan Selat Hormuz di masa depan bukan hanya akan mengguncang pasar energi tetapi juga memicu gelombang sengketa perdagangan internasional yang mahal dan berkepanjangan.
