Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Mau ke Mana Program Kendaraan Listrik Indonesia
23 Agustus 2017 12:46 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
Tulisan dari Muhammad Nur tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Silakan baca tulisan ini terlebih dahulu:
Salah Arah Draf Perpres Kendaraan Listrik
ADVERTISEMENT
Quo Vadis Program Percepatan Kendaraan Listrik di Indonesia
Secara umum rancangan Perpres ini memiliki tujuan yang baik. Akan tetapi ruh-nya masih sangat kental dengan nuansa bahwa Indonesia hanya akan dijadikan pasar dan basis produksi kendaraan listrik merk asing.
Ini sangat bertentangan dengan fakta yang ada bahwa sebagian anak bangsa telah berhasil melakukan penelitian dan pengembangan kendaraan listrik. Mestinya ini juga menjadi perhatian serius dari pemerintah agar jangan sampai hasil penelitian dan pengembangan teknologi kendaraan listrik yang dilakukan oleh anak bangsa menjadi mubadzir.
Seharusnya Pemerintah tidak fokus ke Industri komponen atau pendukung kendaraan listrik saja. Pemerintah harus berani untuk menumbuhkan industri integrator atau pemilik merk nasional di bidang kendaraan listrik. Karena industri integrator ini yang nantinya akan menjadi lokomotif bagi industri komponennya.
ADVERTISEMENT
Kalau pemerintah hanya fokus mengembangkan industri komponen saja maka peristiwa gulung tikarnya industri komponen otomotif konvensional (Koperasi Industri Komponen Otomotif dan Paguyuban Industri Komponen Otomotif) akan terulang di industri kendaraan listrik ini.
Merk nasional juga harus mendapatkan perhatian dari pemerintah karena itu akan menjadi cikal bakal ketahanan industri otomotif nasional.
Perusahaan multinasional maupun nasional yang mau menggunakan hasil penelitian dan pengembangan dari lembaga litbang dan Perguruan Tinggi Nasional (PTN) pun harus mendapatkan insentif dalam bentuk misalnya tax holiday.
Berikut ini skema pengembangan dan komersialisasi industri dalam negeri yang benar.
Skema A Industri yang memanfaatkan hasil litbang nasional

Untuk merangsang tumbuhnya industri di dalam negeri, maka skema A ini adalah skema yang harus dijadikan acuan untuk ditumbuhkan. Berbagai insentif harus diberikan kepada masing-masing elemen di atas.
ADVERTISEMENT
Insentif kepada lembaga litbang dan PTN:
- Block grant dan affirmative policy untuk pendanaan kegiatan litbang
- Kemudahan mendaftarkan paten
- Bebas pajak untuk pembelian bahan baku dan peralatan litbang import untuk kegiatan litbang kendaraan listrik
- Reformulasi TKDN kendaraan listrik dengan memasukkan komponen litbang ke dalam perhitungan TKDN
Insentif kepada industri yang menggunakan hasil litbang dalam negeri:
- Bebas pajak pembelian peralatan produksi
- Tax holiday produk yang dihasilkan sampai volume produksi tertentu
- Suku bunga pinjaman modal yang rendah (1%, misalnya) untuk investasi pabrik kendaraan listrik untuk TKDN di atas 70%.
User atau masyarakat:
- Bebas Pajak Kendaraan Bermotor selama 5 tahun pertama
- Insentif pemotongan harga beli kendaraan listrik hasil litbang nasional
ADVERTISEMENT
Skema B Industri yang memanfaatkan hasil litbang atau komponen dari luar negeri

Skema B digunakan untuk menumbuhkan industri asembly di Indonesia dengan menggunakan semuanya atau sebagian komponen kendaraan listrik import. Skema ini tidak begitu ideal karena sedikit sekali memberikan manfaat kepada bangsa Indonesia dibandingkan dengan skema A. Oleh karena itu perlu dilakukan perlakuan insentif yang berbeda, supaya skema A menjadi pilihan utama bagi pelaku industri di Indonesia.
Lembaga litbang dari luar negeri tidak perlu mendapatkan insentif apapun
Industri assembly akan mendapatkan insentif berupa:
- Bebas pajak pembelian peralatan produksi
- Suku bunga pinjaman modal yang rendah (1%, misalnya) untuk investasi assembly kendaraan listrik untuk TKDN diatas 70%.
User atau masyarakat:
ADVERTISEMENT
- Bebas Pajak Kendaraan Bermotor selama 3 tahun pertama
Skema C Industri yang hanya menjual kendaraan listrik CBU dari luar negeri

Ini adalah skema yang putus asa yang sebenarnya tidak layak untuk diambil karena bertentangan dengan semangat menumbuhkan industri dalam negeri. Yang tumbuh dari skema ini adalah industri penjualan dan hanya akan menjadikan Indonesia sebagai pasar kendaraan listrik tanpa diimbangi dengan kemampuan apapun baik kemampuan manufaktur maupun kemampuan litbang.
Oleh karenanya tidak perlu ada insentif apapun bagi industri yang memilih skema C ini karena skema ini akan langsung menghantam dan membunuh proses berkembangnya industri nasional yang berdasarkan litbang.
Sementara untuk mengapresiasi semangat penggunaan kendaraan listrik maka user perlu diberi insentif berupa:
ADVERTISEMENT
- Bebas Pajak Kendaraan Bermotor selama 2 tahun pertama
Pemerintah tidak perlu memberikan fasilitas dan insentif apapun untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik dengan proses import baik kendaraan jadi (CBU) atau komponennya. Karena ini akan membebani anggaran negara. Jika pemerintah mengambil opsi ini dan memberikan insentif maka akan timbul kerugian minimal dari dua sisi:
1. Potensi pajak yang cukup besar hilang, ini bertentangan dengan semangat pemerintah untuk menggenjot pendapatan dari sektor pajak
2. Devisa Indonesia dalam jumlah besar lari keluar negeri untuk pembelian mobil-mobil CBU
Perbandingan Antar Skema:
Untuk skema A, uang insentif dari negara akan kembali ke negara karena masih beredar di dalam negeri dan jika industri nasional tumbuh maka negara akan mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Skema B juga masih akan mendatangkan keuntungan ke negara karena banyaknya tenaga kerja yang akan dilibatkan di industri manufakturnya.
ADVERTISEMENT
Pengkategorian skema seperti diatas seperti pengkategorian status anak dalam perkawinan.
• Skema A adalah Anak Kandung
• Skema B adalah Anak Saudara
• Skema C adalah Anak Orang lain.
Silakan pemerintah dan negara ini memilih anak yang mana yang ingin dibesarkan dan diberi makan.
Langkah Strategis:
Jika pemerintah memang ingin dan sangat serius melakukan percepatan adopsi kendaraan listrik maka pemerintah harus betul-betul melihat potensi dan apa yang sudah dapat dilakukan Indonesia saat ini di bidang kendaraan listrik.
Pemerintah harus mendasarkan program percepatan ini pada basis riset dan pengembangan yang benar. Sehingga nantinya pondasi Industri kendaraan listrik di Indonesia menjadi kuat. Untuk Industri yang sudah ada saat ini, mereka harus membangun pusat R&D di Indonesia dan mempekerjakan SDM Indonesia di sana. Dengan begitu kualitas SDM Indonesia akan meningkat.
ADVERTISEMENT
Untuk Industri baru, jika tidak bisa membuat produk berdasarkan riset dan pengembangan yang benar tirulah apa yang dilakukan oleh China, ATM (Amati, Tiru, Modifikasi. Jangan hanya jualan kendaraan CBU saja.
