KP2KP Sebagai Garda Terdepan Perekat Bangsa

Kepala KP2KP Piru. Pegiat literasi keuangan.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari M Nurcholis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Fakta bahwa Indonesia mempunyai lebih dari 17.000 pulau dan 1.300 suku bangsa telah menjadi bukti Indonesia merupakan negara yang sangat majemuk. Sebuah kebijakan perpajakan bisa ditafsirkan berbeda-beda di masing-masing wilayah. Untuk itu, diperlukan edukasi yang dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Dalam era modernisasi seperti sekarang, edukasi perpajakan bisa dilaksanakan secara daring untuk bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Namun demikian, banyak daerah dengan akses internet dan infrastuktur teknologi yang masih kurang memadai. Di sinilah diperlukan peran penyuluhan dan edukasi perpajakan secara langsung.
Pada tahun 2006 melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 132/PMK.01/2006, Direktorat Jenderal Pajak telah membentuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kantor pelayanan pajak pratama. Dengan kata lain, KP2KP merupakan perpanjangan tangan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menjangkau daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) wilayah Indonesia. Sesuai dengan aturan terbaru pada pasal 87 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak disebutkan bahwa jumlah KP2KP yang tersebar di Indonesia adalah sebanyak 204 kantor. Sebaran kantor tersebut meliputi: Pulau Sumatra dan kepulauan di sekitarnya 77 kantor, Pulau Jawa dan kepulauan di sekitarnya 29 kantor, Pulau Kalimantan dan kepulauan di sekitarnya 31 kantor, Pulau Sulawesi dan Kepulauan Maluku Utara sebanyak 37 kantor, Pulau Bali dan Nusa Tenggara 15 kantor, serta Pulau Papua dan Kepulauan Maluku sebanyak 15 kantor.

Lebih lanjut, sesuai dengan pasal 71 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2026 disebutkan bahwa KP2KP menyelenggarakan fungsi antara lain: a. pelayanan dan pendaftaran wajib pajak; b. penyuluhan dan konsultasi perpajakan; c. pengawasan dan ekstensifikasi pajak; d. pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data; e. pengamatan potensi perpajakan; f. penyajian informasi perpajakan; g. pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT), serta penerimaan permohonan dan surat lainnya; h. pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan; i. pelaksanaan hubungan masyarakat; dan j. pelaksanaan administrasi kantor. Dari semua tugas tersebut, menurut hemat penulis, dua fungsi yang penting adalah fungsi penyuluhan dan konsultasi perpajakan serta pelaksanaan hubungan masyarakat. Contoh paling aktual adalah polemik pelaksanaan PP 20 tahun 2026 terkait aturan baru Pajak UMKM dan PPh Final 0,5%. Dengan adanya edukasi melalui pemasangan baliho/spanduk dan konsultasi langsung kepada Wajib Pajak yang datang dapat memberikan pemahaman yang benar terkait aturan baru ini. KP2KP juga dapat menjadi garda terdepan untuk memerangi hoax yang berkembang di masyarakat. Edukasi terkait perbedaan pajak pusat dan daerah, fungsi uang pajak dalam APBN digunakan untuk apa saja serta pemberian edukasi sadar pajak sejak dini di universitas/sekolah dapat memberikan pemahaman dan informasi yang jelas kepada masyarakat.
Sebagai unit yang bersinggungan langsung dengan masyarakat di wilayah 3T Indonesia, setiap pegawai KP2KP perlu dibekali dengan kompetensi sosio-kultural Perekat Bangsa, yakni kemampuan dalam mempromosikan sikap toleransi, keterbukaan, dan peka terhadap perbedaan individu/kelompok masyarakat serta mampu menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mempersatukan masyarakat. Kendala bahasa, pemahaman literasi, dan cara pandang terhadap suatu permasalahan juga menjadi tantangan sendiri bagi pegawai DJP yang bertugas di KP2KP. “Pejuang Kaki Langit”, itulah julukan yang disematkan kepada para pegawai di KP2KP. Barangkali disebut demikian karena kami bertugas dalam batas pandangan horizontal antara langit dan daratan, sejauh mata memandang.
