Menikah dengan Warga Negara Asing: Ini yang Perlu Diketahui Soal Hukumnya

Saya Seorang Mahasiswa Universitas Islam negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Syariah dan Hukum, Prodi hukum keluarga, Semester 2
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Muhammad Pajri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cinta memang tidak mengenal batas negara. Namun ketika dua orang dari kewarganegaraan berbeda memutuskan untuk menikah, ada serangkaian aturan hukum keluarga yang wajib dipahami agar pernikahan tersebut sah secara administratif, baik di Indonesia maupun di negara asal pasangan.
Apa Itu Perkawinan Campuran?
Dalam hukum keluarga Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan sebagai perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum berbeda akibat perbedaan kewarganegaraan, di mana salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Yang membedakan perkawinan campuran dengan pernikahan pada umumnya adalah kompleksitas dokumen dan proses administrasinya, mulai dari surat keterangan belum menikah dari kedutaan, surat izin menikah dari instansi terkait, hingga proses pencatatan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Soal Kewarganegaraan Anak
Salah satu pertanyaan paling sering muncul dari pasangan beda negara adalah status kewarganegaraan anak mereka kelak. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Indonesia menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran.
Artinya, anak tersebut bisa memegang dua kewarganegaraan sekaligus sampai usia 18 tahun atau sudah menikah, mana yang lebih dulu terjadi. Setelah itu, anak wajib memilih salah satu kewarganegaraan dalam jangka waktu tiga tahun berikutnya.
Aturan ini sebenarnya menjadi angin segar dibandingkan masa sebelumnya, ketika anak hasil perkawinan campuran kerap menghadapi masalah administratif yang rumit, termasuk soal hak waris dan kepemilikan aset di Indonesia.
Tantangan Soal Harta dan Perceraian
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah soal kepemilikan harta. Berdasarkan ketentuan hukum pertanahan di Indonesia, warga negara asing pada dasarnya tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah, sehingga pasangan dalam perkawinan campuran umumnya disarankan membuat perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta agar pihak yang berkewarganegaraan Indonesia tetap bisa memiliki aset properti atas namanya sendiri tanpa terbentur status harta bersama.
Jika kelak terjadi perceraian, persoalan menjadi lebih rumit karena melibatkan dua sistem hukum sekaligus. Pengadilan di Indonesia umumnya hanya berwenang memutus perkara yang berkaitan dengan domisili dan harta yang berada di wilayah hukum Indonesia, sementara aspek lain bisa jadi harus diselesaikan melalui proses hukum di negara pasangan, tergantung pada perjanjian dan domisili masing-masing.
Pentingnya Konsultasi Hukum Sejak Awal
Banyak pasangan beda negara baru menyadari rumitnya aspek hukum ini setelah masalah benar-benar terjadi, baik dalam soal warisan, hak asuh anak, maupun perceraian. Karena itu, konsultasi dengan notaris atau praktisi hukum keluarga sejak sebelum pernikahan menjadi langkah yang sangat dianjurkan, terutama untuk mengatur soal harta, status anak, dan dokumen kependudukan sejak dini.
Pernikahan lintas negara memang indah sebagai kisah cinta, tapi tetap membutuhkan persiapan administratif dan hukum yang matang agar di kemudian hari tidak menimbulkan persoalan yang justru bisa merusak hubungan itu sendiri.
