Petugas Damkar DKI Meninggal saat Bertugas: Pemprov Berduka, Tindak TPS Ilegal

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan duka cita atas meninggalnya Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, Andriyono, saat bertugas menangani kebakaran di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum serta akan memastikan pemenuhan hak-hak almarhum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Bayu Megantara dalam keterangan yang diterima kumparan, Minggu (2/8).
Bayu menjelaskan, laporan kebakaran diterima pada Sabtu (1/8) pagi. Sebanyak 10 unit mobil pemadam kebakaran dan 50 personel langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman.
Dalam operasi tersebut, Andriyono bertugas mencari sumber air sebagai bagian dari dukungan operasi dan tidak berada di titik pemadaman api secara langsung.
“Saat melakukan penyambungan selang, almarhum tiba-tiba mengeluhkan nyeri di bagian dada. Rekan kerja kemudian segera meminta bantuan medis. Almarhum mendapat penanganan awal di lokasi sebelum dievakuasi ke Rumah Sakit Harapan Bunda dan dinyatakan wafat pada pukul 13.30 WIB. Almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit jantung,” ujar Bayu.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta Marulina Dewi mengatakan, hingga hari ini petugas Damkar masih melakukan pendinginan untuk memadamkan bara api yang tersisa di bawah tumpukan sampah.
“Fokus penanganan saat ini adalah api yang berada di bawah tumpukan sampah. Permukaannya mungkin sudah basah, tetapi asap masih cukup banyak. Hal itu menandakan masih ada potensi perambatan api hingga kedalaman sekitar satu hingga dua meter,” kata Marulina saat meninjau lokasi, Minggu (2/8).
Ia menjelaskan, petugas telah membuka sejumlah titik pada tumpukan sampah agar air dapat menjangkau lapisan bawah dan memadamkan bara api yang masih tersisa.
Di saat bersamaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mulai mengangkut sampah di area yang telah dinyatakan aman dan tidak terdampak kebakaran.
TPS Ilegal
Marulina menegaskan lokasi kebakaran bukan merupakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Namun, lahan tersebut selama ini kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah secara ilegal hingga terjadi penumpukan.
“Sejalan dengan penanganan pascakebakaran, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengangkutan sampah secara bertahap. Tahap pertama dilakukan di area yang aman dan tidak terdampak kebakaran. Selanjutnya, pengangkutan akan dilanjutkan di area bekas kebakaran setelah dinyatakan aman oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat),” ujarnya.
Pemprov DKI juga mengimbau masyarakat tidak membuang sampah di lokasi tersebut maupun di lahan yang bukan peruntukannya.
“Sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta terus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah melalui gerakan pilah, angkut, olah, dan manfaatkan, serta telah menyiapkan berbagai fasilitas pengolahan sampah, termasuk TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), sehingga hanya sampah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang,” kata Marulina.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Pemprov DKI memastikan akan memperketat pengawasan terhadap praktik pembuangan sampah liar.
“Per Senin besok, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kebakaran tersebut. Pihak yang melakukan pembuangan sampah secara ilegal akan mendapat sanksi tegas,” tutur Marulina.
