Konten dari Pengguna

Board of Peace Gaza: Diplomasi Prabowo atau Kehendak Rakyat

Muhammad Putra Indera Laya

Muhammad Putra Indera Laya

Muhammad Putra Indera Laya adalah mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional FISIP Universitas Sriwijaya yang aktif dalam kegiatan kemahasiswaan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Putra Indera Laya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Board of Peace Charter pada Kamis, 22 Januari 2026, di Davos, Swiss. Muchlis Jr/BPMI Setpres
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Board of Peace Charter pada Kamis, 22 Januari 2026, di Davos, Swiss. Muchlis Jr/BPMI Setpres

Indonesia?

Keputusan Indonesia untuk bergabung dalam Board of Peace Gaza memunculkan pertanyaan mendasar dalam politik luar negeri Indonesia: apakah langkah ini mencerminkan kehendak rakyat Indonesia, atau justru lebih merefleksikan preferensi elit politik di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto? Pertanyaan ini penting, bukan untuk menolak diplomasi, melainkan untuk menguji legitimasi dan arah kebijakan luar negeri Indonesia dalam isu yang sangat sensitif secara moral dan politik.

Bagi publik Indonesia, isu Palestina bukan sekadar isu luar negeri biasa. Dukungan terhadap Palestina telah lama menjadi bagian dari kesadaran kolektif masyarakat Indonesia, berakar pada sejarah anti kolonialisme, solidaritas kemanusiaan, dan identitas moral bangsa. Dalam berbagai survei dan ekspresi publik, posisi masyarakat Indonesia terhadap Palestina relatif konsisten: menolak pendudukan Israel dan mendukung kemerdekaan Palestina secara penuh. Oleh karena itu, setiap kebijakan luar negeri Indonesia terkait Gaza akan selalu diukur dengan standar moral yang tinggi oleh rakyatnya sendiri.

Dalam konteks ini, keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace Gaza menghadirkan dilema. Di satu sisi, pemerintah berargumen bahwa keikutsertaan Indonesia dimaksudkan untuk “mengawal dari dalam”, memastikan bantuan kemanusiaan, serta mencegah solusi sepihak yang merugikan rakyat Palestina. Namun di sisi lain, forum ini diprakarsai oleh Amerika Serikat negara yang secara konsisten memberikan dukungan politik dan militer kepada Israel. Di mata publik, fakta ini menimbulkan kecurigaan yang sulit diabaikan. Apakah Board of Peace benar-benar instrumen perdamaian, atau sekadar mekanisme legitimasi baru bagi tatanan pascakonflik yang tidak adil?

Di sinilah persoalan komunikasi dan legitimasi kebijakan luar negeri menjadi krusial. Pemerintahan Prabowo tampak lebih menekankan rasionalitas strategis akses diplomatik, posisi di meja perundingan, dan peluang pengaruh ketimbang membangun dialog terbuka dengan publik domestik mengenai risiko politik dan moral dari keterlibatan tersebut. Akibatnya, muncul kesan bahwa keputusan ini adalah produk diplomasi elit, bukan hasil artikulasi kehendak rakyat.

Pendekatan semacam ini menandai pergeseran penting dalam praktik politik luar negeri Indonesia. Jika selama ini prinsip bebas aktif dipahami sebagai keseimbangan antara kepentingan nasional dan komitmen normatif, maka dalam kasus Board of Peace Gaza, keseimbangan tersebut tampak rapuh. Ketika pemerintah terlalu cepat masuk ke forum alternatif tanpa menjelaskan batasan, syarat, dan garis merah secara terbuka, maka prinsip normatif berisiko direduksi menjadi sekadar retorika.

Lebih jauh, keterlibatan Indonesia dalam forum non tradisional seperti Board of Peace Gaza juga berpotensi mengaburkan posisi Indonesia terhadap multilateralisme berbasis PBB. Tanpa sikap yang jelas, Indonesia dapat terjebak dalam kontradiksi. Secara normatif mendukung tatanan internasional berbasis hukum, tetapi secara praktis ikut memperkuat mekanisme ad hoc yang lahir dari kegagalan dan kepentingan politik negara besar. Jika tidak dikritisi, langkah ini dapat melemahkan konsistensi diplomasi Indonesia di mata komunitas internasional dan, yang lebih penting, di mata rakyatnya sendiri.

Kritik terhadap keputusan ini bukan berarti menolak diplomasi atau menutup ruang keterlibatan internasional. Justru sebaliknya, kritik ini menegaskan bahwa diplomasi Indonesia harus memiliki legitimasi ganda: sah secara strategis di tingkat internasional dan sah secara moral di tingkat domestik. Tanpa legitimasi publik, kebijakan luar negeri seberapa canggih pun narasi diplomatiknya akan selalu rentan dipersepsikan sebagai kebijakan elit yang terlepas dari aspirasi rakyat.

Pada akhirnya, pertanyaan “Prabowo atau rakyat?” bukanlah pertanyaan yang bersifat personal, melainkan struktural. Ini adalah pertanyaan tentang siapa yang menjadi rujukan utama dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Jika pemerintah ingin meyakinkan publik bahwa keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace Gaza adalah demi Palestina, maka transparansi, konsistensi narasi, dan keberanian menetapkan garis merah terhadap kepentingan besar harus dikedepankan.

Tanpa itu, Board of Peace Gaza berisiko dikenang bukan sebagai arena perjuangan diplomatik Indonesia untuk Palestina, melainkan sebagai simbol jarak antara kebijakan luar negeri pemerintah dan kehendak moral rakyat Indonesia.