Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Guru Wajib Tanamkan Sikap 5S
31 Oktober 2024 14:16 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Muhammad Rafi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Guru Honorer dilaporkan ke polisi akibat siswa tidak terima perlakuan yang dilakukan kepadanya.
ADVERTISEMENT
Terdapat dua kasus guru yang berada di Sulawesi saat ini mendapatkan pelaporan kepada pihak berwajib.
Mendidik anak memang ditujukan agar nantinya sang anak dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya, seperti religiusitas, kepribadian, kecerdasan, dan keterampilan yang pastinya nanti berguna bagi nusa dan bangsa.
Seiring berkembangnya waktu dan pola pikir manusia tentu orang tua maupun guru juga mau tak mau mengikuti tren didikan saat ini.
Media sosial sering mengedepankan pengertian kepada sang anak ketika berbuat salah, didikan zaman old yang dinilai efektif untuk membentuk mental dan kepribadian anak yang patuh dan tidak melawan kepada orang tua.
Hal tersebut lantaran hukuman berupa pukulan menggunakan rotan, diikat di pohon, dikurung kamar mandi dan memasukkan cabai dalam mulut sangat membuat efek jera.
ADVERTISEMENT
Namun, saat ini pendisiplinan anak sering menggunakan cara parenting yang sangat lembut dan hanya meminta sang anak untuk meminta maaf, namun hal itu membuat anak sekarang banyak yang tak patuh.
Ketika dahulu orang tua maupun guru mengajarkan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun), saat ini hal tersebut sudah mulai memudar. Bahkan ketika guru lewat sering siswa tidak menegurnya.
Guru zaman old dahulu sering memberikan hukuman fisik kepada siswa agar tidak mengulangi kesalahan siswa, namun saat ini konsekuensi hukuman condong hanya kepada hukuman akademis, misalnya membuat resensi ataupun hanya peringatan secara lisan.
Sehingga siswa menganggap ketika berbuat salah hukuman yang didapatkan ringan, tentu hal itu dimanfaatkannya untuk mengulangi kesalahan yang sama.
ADVERTISEMENT
Hukuman dalam sebuah peraturan dibuat agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan agar orang lain tidak membuat hal yang serupa.
Semisalnya saja, negara kita menerapkan hukuman mati kepada para pelaku koruptor, tentu pejabat maupun yang lain akan takut untuk berbuat korupsi. Namun jika hukumannya hanya penjara itupun dikurangi masa tahanannya tentu akan lebih banyak yang meremehkan perilaku korupsi.
Pelanggaran yang sering dibuat siswa adalah misalnya cabut dari sekolah, merokok di lingkungan sekolah, alfa tanpa izin guru, tidak membuat tugas, dan berbicara kasar di sekolah.
Seharusnya guru yang memberikan hukuman itu tidak dilaporkan polisi, hal itu justru membuat kemarahan publik.
Kemarahan itu juga dipicu dengan kesejahteraan guru yang masih sangat kurang, gaji guru honorer dapat dikatakan kisaran Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per bulan.
ADVERTISEMENT
Tentu dengan nominal tersebut tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sang guru, belum ditambah beban guru di administrasi sangat memberatkan.
Namun tak semua jenis parenting zaman now yang buruk, ada beberapa hal yang bisa diterapkan, diantaranya parenting zaman now mengedepankan komunikasi antara sang anak dan orang tua.
Komunikasi yang bisa berbicara perasaan, pandangan, tentang masa depan dan masalah yang sedang dihadapi sang anak.
Apabila sang anak terlalu tidak mendapatkan perhatian, ia akan berusaha mencari validasi dan kasih sayang dengan orang lain, tentu hal ini sangat rawan, mengingat apabila anaknya merupakan Perempuan, ia dikhawatirkan akan mencari cara dan pria yang tidak benar.
Kasus guru yang dilaporkan ke polisi hendaknya diselesaikan dengan cara restorative justice, penyelesaian dengan damai dan musyawarah.
ADVERTISEMENT
Guru tidak berniat melukai muridnya tanpa ada sebab, pasti sang murid memiiki kesalahan, apabila ada guru yang menghukum murid tanpa sebab, tentu perlu dipertanyakan kapasitasnya sebagai guru.
Referensi;
https://soa-edu.com/bedanya-parenting-jaman-dulu-vs-jaman-now/
https://www.antaranews.com/berita/4417729/komisi-iii-kasus-guru-honorer-supriyani-layak-restorative-justice