Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Kebakaran Hutan dan Lahan Mengancam Udara Bersih
5 Oktober 2023 13:26 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Muhammad Rafi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di beberapa wilayah seperti Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, Jambi, Riau dan Sumatra Barat membuat langit menjadi buram. Air Quality Indeks (AQI) merupakan alat untuk mengukur intensitas kualitas udara, AQI hari ini Rabu 4 Oktober 2023 menunjukkan Kota Palembang, Jambi, dan Pekanbaru menunjukkan diangka 157-183, tentu ini indeks yang sangat berbahaya bagi kesehatan pernafasan.
ADVERTISEMENT
Data yang dilansir dari BakoHumas Kota Palembang mencatat sekitar ada 12.286 penderita Inpeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) di bulan Agustus 2023, hal ini tentu dapat menyebabkan sesak nafas bahkan berakhir kematian. Selain dampak kesehatan, Kebakaran Hutan dan Lahan juga mengurangi jumlah hutan yang ada, tentu pasokan oksigen untuk kehidupan akan semakin menurun.
Kebakaran Hutan dan Lahan menjadi suatu masalah ketika musim kemarau, ditambah dengan kondisi lahan di sebagian wilayah Sumatra dan Kalimantan notabenenya lahan gambut.
Lahan gambut berasal dari sisa tanaman organik, pepohonan, dan hewan yang sudah membusuk, tingkat keasaman lahan gambut sangat tinggi sehingga dapat menyerap zat hara yang berada disekitarnya, lahan gambut apabila sudah terbakar akan sulit dipadamkan, berbeda dengan lahan biasa, dikarenakan api tidak hanya menjalar dipermukaan saja tetapi juga didasar lahan gambut tersebut.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari jurnal TataPamong yang berjudul “Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan dalamRangka Melindungi Pemukiman Masyarakat di Kabupaten Kota Waringin Barat” menyatakan “Faktor yang dapat menyebabkan tingginya angka kebakaran yaitu masih adanya pembukaan lahan yang mengharuskan pembakaran terjadi”, pembukaan lahan dengan cara dibakar dinilai lebih murah dan efektif dibandingkan menggunakan tractor ataupun menyewa jasa pemangkas lahan, tetapi dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.
Penegakan hukum terhadap perusahaan yang membakar lahan juga menjadi perhatian, sebab, sudah terdapat peraturan yang dapat menjerat pembakar lahan. Diantaranya adalah MAKLUMAT BERSAMA ANTARA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DENGAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA menyatakan Bahwa sesuai Pasal 187 “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
ADVERTISEMENT
a. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
b. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timibul bahaya bagi nyawa orang lain;
c. dengan pidana penjara paling seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”
Implementasi peraturan tersebut dinilai masih sangat lemah, dapat dibuktikan dengan dituntutnya PT RAJ Sumatra Selatan pada tahun 2022 terbukti bersalah atas membakar lahan di Ogan Komering Ulu dengan tuntutan denda 199 Miliar, tentu jumlah tersebut mudah bagi perusahaan untuk membayarnya, dan tidak adanya pencabutan HGU perusahaan pembakar lahan dan penghentian izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
ADVERTISEMENT
Penyediaan penambahan fasilitas kesehatan sangat penting, tabung oksigen agar ditambah agar dapat diberikan kepada pasien yang mengalami sesak nafas, dan juga perlu adanya pemulihan dan perbaikan terhadap lahan yang dibakar, dapat dilakukan penanaman kembali (reboisasi) agar lingkungan dan ekosistem disana kembali normal.
Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bisa dicegah dengan cara membuat kanal ataupun aliran Sungai disekitar lahan gambut, sehingga lahan gambut akan tetap basah dan kemungkingan untuk terbakar akan sangat minim, dan juga perlu adanya pengawasan berupa patrol oleh polisi hutan untuk memantau daerah lahan gambut agar tidak ada yang membuka lahan secara membakar, terakhir penegakan hukum yang tegas kepada pembakar lahan perlu dilakukan agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku.
ADVERTISEMENT
Referensi:
https://ejournal.ipdn.ac.id/jurnaltatapamong/article/view/1812/1007
https://www.iqair.com/id/indonesia