Pemberian Nasi Kotak Saat Sidang Skripsi, Gratifikasi atau Rasa Terima Kasih?

Muhammad Rafi
Seorang Mahasiswa Universitas Riau, Aktivis dan Penggiat Sosial
Konten dari Pengguna
16 Oktober 2023 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Rafi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pendidikan dinyatakan sebagai salah satu hal yang mendasar dalam kehidupan, proses pendidikan di Indonesia diawali dengan pembelajaran dasar hingga menengah dan sampai pada tahap perkuliahan, setiap perkuliahan memiliki konsep seminar dan sidang sebagai pengujian terhadap ilmu yang sudah didapatkan selama duduk di bangku perkuliahan.
ADVERTISEMENT
Survey yang dilakukan penulis di whatssapp grup menyatakan bahwasanya dari 60 Responden, 50 menyatakan tidak setuju terhadap pemberian parsel kepada dosen saat sidang skripsi ataupun seminar, 10 lainnya menyatakan setuju. Artinya jika dipersentasekan 83% mahasiswa UNRI khususnya tidak setuju untuk memberikan parsel kepada dosen saat seminar ataupun sidang skripsi.
Akademisi sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau Zulwisman, S.H.,M.H. menyatakan dalam proses pendidikan dan pengajaran (membimbing, menguji, baik proposal dan skripsi), dosen tidak dibenarkan lagi menerima pemberian dari mahasiswa apalagi meminta. Dan itu sudah jelas telah ada surat edaran dari Rektor Universitas Riau,
Ia Menambahkan bahwa di Fakultas Hukum telah menjalankan surat edaran rector tersebut, kalau di fakultas lainnya bapak tidak mengetahuinya, yang jelas di Fakultas Hukum UNRI sempro dan sidang skripsi tidak lagi dibenarkan mahasiswa membawa atau memberikan minuman, makanan, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Alumni Universitas Riau AR menanggapi perihal ini, ia mengatakan setuju, kalau pemberian parsel setelah sidang skripsi/seminar, tetapi tidak setuju apabila pemberian parsel dilakukan sebelum sidang/seminar, hal ini jika parsel diberikan setelah seminar/sidang jatuhnya bukan gratifikasi, apapun hasilnya meskipun tidak lulus, pemberian tersebut dinilai sebagai rasa terima kasih telah menguji, bukan berterima kasih akan menguji, sehingga tidak mengubah penilaian.
Mahasiswa Universitas Riau Yohanna mengatakan sudut pandangnya terkait pemberian parsel kepada dosen, “pertama dosen killer berfikir pasti nyogok, tetapi jika dosen biasa aja, pasti tau berterima kasih”. Perspektif dosen killer bagi sebagian mahasiswa yaitu dosen yang memiliki integritas yang kuat, baik dalam penilaian perkuliahan, maupun sikap mahasiswa.
Surat Edaran Rektor Universitas Riau Integritas Akademik dan Zona Integritas Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Lingkungan Universitas Riau (Dok.Pribadi)
Surat Edaran Nomor 6827 Tahun 2023 Tentang Integritas Akademik dan Zona Integritas Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Lingkungan Universitas Riau menyatakan akan menjaga integritas akademik terkait pelayanan publik serta zona integritas yang menghasilkan sumber daya yang unggul dengan tiga sasaran utama yaitu Birokrasi yang bersih, Birokrasi yang capable dan Birokrasi dengan layanan yang prima.
ADVERTISEMENT
Maka dalam pelaksanaan kegiatan Seminar Proposal, Seminar Hasil, dan Seminar Komprehensif dan Tesis/Disertasi dalam penyelenggaraannya yang berhubungan dengan penyediaan konsumsi (nasi kotak, snackbox, buah-buahan) tidak dibebankan kepada mahasiswa yang melaksanakan kegiatan tersebut, dan tidak dibenarkan menerima apapun dari mahasiswa yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Pemberian parsel kepada dosen oleh mahasiswa tidak hanya waktu seminar/sidang saja, tetapi dalam proses perkuliahan tak jarang hal ini sering terjadi, dikarenakan benturan antara kepentingan nilai membuat pemberian parsel ini menjadi pemicu untuk mampu meningkatkan nilai, namun tentu hal ini tidak dibenarkan, karena termasuk ke dalam gratifikasi.
1. Aparatur Sipil Negara (ASN) merujuk pada UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) maka ada beberapa gratifkasi yang diterima oleh ASN termasuk dosen yakninya adalah Uang/barang/fasilitas lainnya, berapapun jumlahnya, dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan ASN pada kasus/masalah yang dihadapi oleh pemberi;
ADVERTISEMENT
2. Uang/barang/fasilitas lainnya berapapun jumlahnya dalam setiap pelayanan ASN terkait dengan tugas, wewenang, atau tanggungjawabnya;
3. Uang/barang/fasilitas lainnya bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas;
4. Uang/barang/fasilitas lainnya dalam proses penerimaan/ promosi/mutasi pejabat/pegawai.
5. Uang atau transfer bank dalam jumlah besar (lebih dari Rp 1.000.000,00) untuk alasan apapun. Pemberian uang tunai atau transfer bank dalam jumlah besar kepada ASN atau pejabat pemerintah merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang. Hal ini dapat memengaruhi netralitas dan integritas ASN atau pejabat pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.
6. Hadiah berupa mewah atau mahal. Pemberian barang mewah atau mahal, seperti mobil, perhiasan, atau barang-barang elektronik yang mahal juga merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang. Hal ini dapat membuat ASN atau pejabat pemerintah merasa terikat atau terpengaruh dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
ADVERTISEMENT
7. Liburan atau perjalanan gratis. Pemberian liburan atau perjalanan gratis kepada ASN atau pejabat pemerintah juga termasuk bentuk gratifikasi yang dilarang. Hal ini dapat memengaruhi integritas dan netralitas mereka dalam menentukan kebijakan dan keputusan.
8. Undangan ke acara, jamuan, atau pertemuan yang mewah. Pemberian undangan ke acara atau pertemuan yang mewah, seperti makan malam di restonran bergengsi, pesta, atau konser, juga termasuk bentuk gratifikasi yang dilarang. Hal ini dapat membuat ASN atau pejabat pemerintah merasa terikat atau terpengaruh dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
9. Hiburan atau hadiah: Pemberian hiburan atau hadiah dalam bentuk apapun melebihi jumlah Rp 1.000.000,00 juga termasuk bentuk gratifikasi yang dilarang. Hal ini dapat memengaruhi integritas dan netralitas ASN atau pejabat pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hal tersebut tentu sebagai pelayan masyarakat, ASN atau pejabat pemerintah wajib untuk menjaga netralitasnya.
Pemberian parsel ataupun hadiah kepada dosen dalam segala kegiatan akademik sebenarnya dilarang, selain menganggu objektifitas perkuliahan, juga dinilai dapat memberatkan perekonomian mahasiswa, dikarenakan pemberian parsel tentu mengeluarkan dana yang cukup banyak, mahasiswa juga perlu dana untuk persiapan penelitian dan juga penyusunan skripsi, maka sudah tepat Universitas Riau menetapkan kebijakan pelarangan pemberian parsel kepada dosen oleh mahasiswa.
Kesimpulannya, rasa terima kasih kepada dosen rasanya cukup diberikan setelah perkuliahan dan penilaian, agar objektifitas akan tetap ada, dan diberikan tidak pada jam perkuliahan, gratifikasi atau penerimaan hadiah sebenarnya tidak diperkenankan karena ASN telah digaji oleh pemerintah, sehingga pelayanan kepada mahasiswa/masyarakat memang seharusnya tidak dipungut biaya kembali.
Rektorat Universitas Riau (Dok.Pribadi))