Konten dari Pengguna

Pendidikan Mahal Ancam Kemajuan Bonus Demografi Indonesia

Muhammad Rafi
Seorang Mahasiswa Universitas Riau, Aktivis dan Penggiat Sosial
15 Juni 2024 11:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Rafi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kuliah sumber:Istock.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kuliah sumber:Istock.com
ADVERTISEMENT
Ilustrasi diskusi kelas sumber:IStock.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi diskusi kelas sumber:IStock.com
Dilansir website Kominfo pada Selasa (11/06/2024) pukul 14:26 menyatakan bahwa Indonesia diperkirakan akan menghadapi era bonus demografi beberapa tahun ke depan, tepatnya pada tahun 2030 hingga 2040 mendatang. Bonus demografi yang dimaksud adalah masa di mana penduduk usia produktif (15-64 tahun) akan lebih besar dibanding usia nonproduktif (65 tahun ke atas) dengan proporsi lebih dari 60% dari total jumlah penduduk Indonesia.
ADVERTISEMENT
Momentum tersebut tentu saja harus dihadapi dengan perencanaan yang matang. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah saat ini tengah menggodok berbagai program untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.
Bonus demografi tak diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), SDM dapat ditingkatkan salah satunya dengan tersedianya fasilitas pendidikan yang memadai, dan biaya pendidikan yang terjangkau.
Tentu, apabila pendidikan mahal bisa mengancam sedikitnya pemuda Indonesia yang terdata dalam bonus demografi untuk mendapatkan skill dan kemampuan yang mumpuni.
Uang kuliah tunggal (UKT) naik dan tinggi yang menjadi topik pembicaraan publik mencerminkan bahwa pendidikan tinggi masih sulit untuk dicapai kaum menengah ke bawah, kita contohkan saja saat sebelum Nadiem Makarim membatalkan kenaikan UKT.
ADVERTISEMENT
Universitas Riau (UNRI) bahkan menaikkan UKT nya hingga 10-15 juta Rupiah, tentu merupakan nilai yang setara dengan harga motor, menurut UUD 1945 Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan,” dan Pasal 31 ayat (2) yang berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Mereka bukan orang yang pemalas, namun karena keterbatasan biaya dan ekonomi membuat pupus harapan untuk melanjutkan pendidikan, negara maju tentunya sudah memiliki standar hidup yang tinggi, segala manajemen kota tentu tertata baik, kita contohkan saja negara Jepang, mereka memiliki program minat dan bakat khusus yang nantinya menggenjot skill dan kemampuan siswa
ADVERTISEMENT
Biaya pendidikan di Finlandia seluruhnya gratis, mulai pendidikan dasar hingga universitas. Pemerintah bahkan menyediakan bus jemputan untuk murid sekolah dasar. Jika tidak ada bus jemputan, pemerintah memberikan subsidi uang transportasi untuk siswa. Di luar itu, pemerintah menyediakan buku-buku dan perpustakaan lengkap. Kasarnya, murid di Finlandia tinggal datang ke sekolah untuk belajar tanpa memikirkan biaya untuk makan siang, ongkos, dan buku, dan hanya fokus untuk belajar, harapannya negara Indonesia bisa mencontoh Jepang dan Finlandia sebagai sistem pendidikan terbaik
Pemberian beasiswa tentu belum memenuhi seluruh generasi bangsa untuk mengenyam pendidikan, harapannya seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia dapat mencanangkan program beasiswa gratis hingga selesai kuliah bagi anak daerahnya.
Referensi
Website Kominfo
Jurnal Pendidikan
ADVERTISEMENT