Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Penghapusan Presiden Threshold Buka Harapan Penguatan Demokrasi Partisipasi
8 Januari 2025 11:43 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Muhammad Rafi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penghapusan Presiden Threshold (PT) sejatinya membuka harapan untuk menguatkan demokrasi yang partisipatif.
ADVERTISEMENT
Tentunya penghapusan PT ini membuat setiap partai politik (parpol) bisa mengusung calon Presiden sesuai dengan harapan rakyat, bukan harapan elit.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jelas, hal ini sudah tertuang pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa: “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Kesamaan itu dijadikan pedoman dan membuka seluas luasnya warga negara yang ingin menjadi orang nomor satu di Indonesia.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berdasarkan partisipasi aktif warga negara dalam proses pengambilan keputusan politik.
ADVERTISEMENT
Partisipasi politik menjadi inti dari sistem demokratis, dan salah satu bentuk partisipasi utama adalah melalui pemilihan umum.
Cenderung semakin banyak calon masyarakat akan lebih terlibat dalam proses politis.
Bayangkan saja, satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota bisa memiliki puluhan anggota tim sukses. Apalagi jika yang berkontestasi calon Presiden, tentu lebih banyak lagi.
Namun, tentu saja walaupun PT ini dihapus, pastinya parpol masih leluasa untuk membuat koalisi 'gemuk' yang bisa membuat lingkaran oligarki.
Hal ini bisa diatasi dengan penguatan proses kaderisasi partai sehingga memunculkan tokoh tokoh baru yang bisa maju di tahun 2029.
Sebaiknya, mulai dari sekarang masing-masing parpol sudah membuat visi misi dan gagasan tokoh yang akan diusungnya nanti, hal ini dikarenakan supaya masyarakat bisa menilai secara objektif calon yang diusung.
ADVERTISEMENT
Membangun kepercayaan terhadap partai tentu tak mudah, stigmatisasi politik di masyarakat itu kotor perlu diubah. Makanya dalam proses lobi politik harus dilakukan secara benar dan bijak.
Turun ke masyarakat menampung aspirasi merupakan cara untuk membangun kepercayaan, masyarakat lebih membutuhkan tokoh atau calon yang kerja nyata, bukan hanya sekedar 'omon-omon' belaka.
Pemenuhan janji-janji calon pemimpin menjadi tolak ukur masyarakat untuk mencoblos, apabila seorang pemimpin berjanji kemudian ingkar, masyarakat pun tak akan percaya lagi kedepannya.
Selain itu, catatan track record calon Presiden juga harus diperhatikan partai, jangan sampai calon yang diusung punya masalah yang dapat menghambat elektabilitasnya.
REFERENSI:
1 Jurnal DISKURSUS TENTANG KONSEP DEMOKRASI, PARTISIPASI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM
ADVERTISEMENT