Konten dari Pengguna

Kapolri Berganti, Reformasi Kepolisian Berlanjut ke Mana?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Rafi Fadilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto (kiri) mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).  Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto (kiri) mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Pergantian Kapolri bukan sekadar pergantian seorang jenderal. Di dalamnya terdapat pergantian kepemimpinan sebuah institusi yang memegang kewenangan besar atas keamanan, ketertiban, penegakan hukum, dan kehidupan sehari-hari warga negara.

Hari ini, 1 Oktober 2026, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mendapat persetujuan DPR untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Persetujuan tersebut diberikan setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Surat Presiden mengenai usulan pemberhentian Listyo Sigit dan pengangkatan Kapolri baru diterima DPR sehari sebelumnya, 30 September 2026.

Dengan demikian, berakhir sudah kepemimpinan Listyo Sigit yang dimulai pada 27 Januari 2021. Pergantian ini sekaligus membuka pertanyaan yang lebih penting daripada sekadar siapa yang menduduki kursi Tri Brata 1, apakah pergantian pimpinan akan diikuti perubahan cara Polri menggunakan kekuasaannya?

Pertanyaan itu penting karena reformasi kepolisian Indonesia sejak 1998 sesungguhnya belum selesai.

Bukan sekadar pergantian figur

Listyo Sigit Prabowo memimpin Polri dalam periode yang panjang. Ia diangkat pada Januari 2021 dan memimpin kepolisian melewati pandemi Covid-19, Pemilu 2024, transisi pemerintahan, serta berbagai dinamika sosial-politik yang menempatkan polisi di tengah hubungan antara negara dan masyarakat.

Di bawah kepemimpinannya, Polri mengembangkan agenda Presisi yang antara lain menekankan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Bahasa tentang kepolisian yang humanis, pelayanan publik, transformasi digital, dan kedekatan dengan masyarakat juga semakin menonjol.

Namun, pengalaman lima tahun lebih tersebut memperlihatkan satu persoalan mendasar yaitu perubahan bahasa dan program institusi belum tentu menghasilkan perubahan yang sama dalam praktik penggunaan kewenangan.

Inilah persoalan yang semestinya menjadi titik berangkat Kapolri baru.

Reformasi 1998 telah menghasilkan perubahan formal yang sangat penting. Polri dipisahkan dari ABRI, memperoleh dasar hukum tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, dan secara kelembagaan ditempatkan sebagai institusi sipil yang menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum.

Akan tetapi, perubahan formal tidak selalu berjalan seiring dengan perubahan dalam praktik.

Warisan organisasi, budaya kekuasaan, pola hubungan dengan pemerintah, cara memandang warga, serta kebiasaan menggunakan kewenangan tidak berubah hanya karena struktur organisasi telah diubah. Karena itu, persoalan reformasi kepolisian Indonesia bukan ketiadaan perubahan, melainkan perubahan yang belum sepenuhnya mengubah cara kekuasaan kepolisian bekerja.

Suyudi dan tantangan dari dalam institusi

Suyudi Ario Seto sendiri bukan figur yang datang dari luar kepolisian. Ia merupakan lulusan Akpol 1994 dengan pengalaman panjang di bidang reserse. Ia pernah menjadi Kapolres Majalengka, Kapolres Bogor, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Wakapolda Metro Jaya, Kapolda Banten, hingga Kepala Badan Narkotika Nasional sejak 2025.

Karier tersebut menunjukkan bahwa Suyudi merupakan bagian dari institusi yang akan dipimpinnya. Karena itu, tantangannya bukan membawa Polri dari luar sistem, melainkan melakukan perubahan dari dalam sistem.

Ini bukan perkara sederhana.

Institusi besar memiliki rutinitas, hierarki, kepentingan, dan kebiasaan yang telah terbentuk selama puluhan tahun. Seorang Kapolri dapat mengubah jargon dalam waktu singkat, tetapi mengubah pola penggunaan kewenangan membutuhkan perubahan yang lebih dalam mencakup prosedur, pengawasan, pendidikan, evaluasi, promosi jabatan, serta hubungan institusi dengan masyarakat.

Karena itu, ukuran kepemimpinan baru tidak cukup dilihat dari berapa banyak program yang diluncurkan. Yang lebih penting adalah apakah terdapat perubahan dalam hubungan antara polisi dan warga.

Dari legalitas menuju legitimasi

Salah satu pekerjaan rumah terbesar Polri adalah membangun hubungan yang lebih kuat antara legalitas dan legitimasi.

Polisi memiliki kewenangan karena hukum memberikannya kewenangan. Akan tetapi, keberadaan dasar hukum tidak dengan sendirinya membuat setiap penggunaan kewenangan memperoleh penerimaan sosial.

Dalam negara demokratis, tindakan kepolisian bukan hanya harus memiliki dasar hukum. Ia juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara publik. Masyarakat perlu dapat mengetahui mengapa sebuah tindakan dilakukan, bagaimana kewenangan digunakan, apakah tindakan tersebut proporsional, dan kepada siapa aparat harus bertanggung jawab ketika terjadi penyalahgunaan.

Karena itu, kepolisian demokratis tidak cukup diukur dari kemampuan menegakkan hukum. Ia juga harus diukur dari kemampuan membatasi dirinya sendiri ketika menggunakan kekuasaan.

Persoalan ini menjadi semakin relevan karena pada Juni 2026 DPR mengesahkan perubahan ketiga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Perubahan tersebut antara lain memuat penguatan pengawasan internal dan eksternal, penegasan netralitas anggota Polri, peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, pendidikan berbasis hak asasi manusia, serta penguatan kedudukan Kompolnas.

Artinya, Suyudi tidak memulai kepemimpinannya dari ruang kosong. Ia menerima institusi yang kerangka hukumnya baru saja mengalami perubahan.

Justru karena itu, tantangannya menjadi lebih konkret: bagaimana norma baru tersebut diterjemahkan ke dalam praktik?

Masyarakat bukan sekadar objek ketertiban

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan terlihat jelas dalam cara Polri menghadapi masyarakat yang berbeda pendapat.

Dalam demokrasi, demonstrasi bukan sekadar kerumunan yang harus dikendalikan. Ia merupakan salah satu bentuk partisipasi politik warga negara. Karena itu, polisi memiliki posisi yang paradoksal, di satu sisi polisi harus menjaga ketertiban tapi di sisi lain sekaligus melindungi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik.

Di sinilah ukuran profesionalisme kepolisian diuji.

Keberhasilan pengamanan tidak semestinya hanya dilihat dari apakah demonstrasi dapat dibubarkan atau apakah situasi kembali tenang. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah ketertiban tersebut tercapai dengan tetap menghormati hak warga, menggunakan kekuatan secara proporsional, dan menyediakan mekanisme pertanggungjawaban ketika terjadi pelanggaran.

Cara polisi memandang demonstran juga penting. Ketika masyarakat yang menyampaikan kritik secara otomatis diposisikan sebagai ancaman terhadap ketertiban, terdapat risiko perubahan makna: warga negara bergeser dari subjek demokrasi menjadi objek pengamanan.

Karena itu, reformasi kepolisian sesungguhnya bukan hanya soal mengurangi kekerasan. Ia juga soal mengubah cara institusi mendefinisikan siapa yang dilayani dan siapa yang harus dikendalikan.

Hubungan dengan kekuasaan politik

Tantangan lainnya adalah menjaga profesionalisme Polri dalam relasinya dengan kekuasaan politik.

Suyudi dalam uji kelayakan menyatakan bahwa Polri akan mendukung agenda Astacita pemerintahan Presiden Prabowo, tetapi tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan dan tidak mengambil alih fungsi kementerian maupun lembaga negara lain. Ia menyebut peran Polri antara lain menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan.

Pernyataan tersebut penting karena menunjukkan adanya batas yang perlu dijaga.

Polri memang merupakan bagian dari pemerintahan dalam pengertian kelembagaan. Namun, profesionalisme kepolisian menuntut agar pelaksanaan kewenangan tidak berubah menjadi keberpihakan terhadap kepentingan politik tertentu.

Netralitas bukan berarti polisi tidak boleh bekerja mendukung program pemerintah. Netralitas berarti kewenangan kepolisian harus tetap dijalankan berdasarkan hukum, standar profesional, dan kepentingan publik, bukan berdasarkan kepentingan politik sesaat.

Pergantian orang atau perubahan institusi?

Pada akhirnya, pergantian Listyo Sigit Prabowo kepada Suyudi Ario Seto harus dilihat sebagai awal dari fase baru reformasi kepolisian, bukan sebagai titik akhir.

Ada kecenderungan dalam melihat pergantian pejabat publik untuk terlalu berfokus pada karakter personal. Seolah-olah perubahan institusi akan otomatis terjadi ketika figur pemimpinnya berubah.

Padahal, persoalan kepolisian jauh lebih struktural.

Kapolri baru mewarisi organisasi yang besar, kewenangan yang luas, budaya hierarkis, prosedur yang kompleks, serta hubungan yang panjang dengan kekuasaan politik dan masyarakat. Ia tidak hanya mewarisi jabatan, tetapi juga warisan kelembagaan.

Karena itu, pekerjaan terbesar Suyudi bukan sekadar membuat program baru. Ia perlu memastikan bahwa perubahan formal yang telah berlangsung sejak Reformasi terus bergerak menuju perubahan substantif.

Ukuran keberhasilannya bukan semata-mata seberapa banyak slogan baru yang diperkenalkan, melainkan apakah warga semakin merasakan bahwa kekuasaan kepolisian dapat diawasi, dibatasi, dan dipertanggungjawabkan.

Reformasi 1998 telah menghasilkan patahan penting dalam struktur kepolisian. Namun patahan itu belum sepenuhnya selesai dalam praktik.

Pergantian Kapolri hari ini membuka kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan tersebut.

Sebab, pada akhirnya, reformasi kepolisian bukan terutama tentang siapa yang berada di puncak hierarki. Ia tentang bagaimana kekuasaan yang berada di tangan institusi kepolisian digunakan terhadap warga negara.

Kapolri boleh berganti. Tantangan reformasi tetap sama, bagaimana membuat kekuasaan kepolisian semakin demokratis, semakin akuntabel, dan semakin memperoleh legitimasi dari masyarakat yang dilayaninya.