Konten dari Pengguna

Asuransi dalam Islam Apakah Boleh?

MUHAMMAD RAHMATULLAH
Saya adalah mahasiswa ekonomi syariah yang memiliki ketertarikan lebih dalam bidang perencanaan keuangan dan pasar modal.
18 Desember 2022 13:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari MUHAMMAD RAHMATULLAH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : https://pixabay.com/get/g6c5022020996615d5bb243aae88311b52696b6e390df8c2663b7f8e33e392bf98d5006d85db1902ca588c9ee5fb1e160c41b7d128b22d5250b2b672f02928c5cd2a69aadcc055b29022328c913191940_1920.jpg
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : https://pixabay.com/get/g6c5022020996615d5bb243aae88311b52696b6e390df8c2663b7f8e33e392bf98d5006d85db1902ca588c9ee5fb1e160c41b7d128b22d5250b2b672f02928c5cd2a69aadcc055b29022328c913191940_1920.jpg
ADVERTISEMENT
Di masa pandemi covid-19 ini, masyarakat banyak yang mulai tertarik terhadap akuntansi karena mereka baru saja menyadari mengenai pentingnya memiliki asuransi karena merupakan bentuk atas proteksi diri atau keluarga dan aset. Karena masyarakat Indonesia mayoritas muslim, maka muncul pertanyaan mengenai asuransi ini apakah dalam Islam diperbolehkan?
ADVERTISEMENT

Asuransi Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Kita harus mengetahui terlebih dahulu bahwa Islam tidak melarang kita memiliki asuransi. Asuransi ini diperbolehkan asalkan dana yang telah dikumpulkan pengelolaannya sesuai dengan hukum syariah.
Hal ini telah dikutip dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman asuransi syariah. Fatwa ini berisi tentang bagaimana asuransi yang sesuai dengan syariat agama islam.
Nah berikut ini ada beberapa penjelasan mengenai hal tersebut dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) :

1. Asuransi sebagai Bentuk Perlindungan

Di kehidupan ini, kita memerlukan adanya dana perlindungan atas segala hal buruk yang akan terjadi dan tidak diketahui kapan itu terjadi. Hal ini telah dikemukakan oleh fatwa MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 yang menyatakan, “Dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini.”
ADVERTISEMENT
Salah satu bentuk solusi yang bisa ditawarkan adalah memiliki asuransi yang dalam pengelolaannya menggunakan prinsip-prinsip syariah. Asuransi ini dibutuhkan untuk mendapatkan perlindungan terhadap harta dan nyawa secara finansial yang resikonya tidak dapat siapapun memprediksinya.

2. Asuransi sebagai Bentuk Tolong-menolong

Setiap ajaran agama yang ada tentunya mengajarkan sikap tolong-menolong terhadap sesama umat manusia. Pada kehidupan sosial tolong-menolong dapat dilakukan dalam banyak bentuk, baik secara finansial maupun kebaikan yang bentuknya tindakan.
Fatwa MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 menyatakan bahwa di dalam asuransi syariah terdapat unsur tolong-menolong yang di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (ikatan) yang sesuai hukum syariah.

3. Asuransi sebagai Bentuk Kebaikan dalam Kehidupan

Pada setiap produk asuransi yang syariah itu mengandung sifat kebaikan atau istilahnya akad tabarru’. Secara harfiah, tabarru’ sendiri dapat didefinisikan sebagai bentuk kebaikan.
ADVERTISEMENT
Ketentuannya, total dana premi terkumpul yang disebut dengan hibah ini akan digunakan untuk kebaikan, yaitu adalah klaim yang dibayarkan berdasarkan akad yang telah disepakati pada awal perjanjian.
Besarnya premi dapat ditentukan melalui pedoman yang ada, contohnya merujuk yang ada di tabel mortalita untuk menentukan nominal premi pada asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk menentukan nominal premi pada asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan segala bentuk riba dalam perhitungannya.

4. Konsep Asuransi Syariah : Berbagi Risiko dan Keuntungan

Pada asuransi yang dikelola secara prinsip syariah, risiko dan keuntungan ini akan dibagi rata ke orang-orang yang ikut terlibat dalam investasi tersebut. Kegiatan ini dinilai cukup adil dan sesuai dengan syariat agama karena menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), asuransi seharusnya tidak dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan komersial saja.
ADVERTISEMENT
Risiko yang dimaksud di sini adalah risiko yang terjadi pada salah satu peserta asuransi yang terkena musibah atau masalah lainnya, maka akan mendapatkan ganti rugi (klaim) yang didapat dari peserta asuransi yang lain. Dengan kata lain, saat seorang peserta mendapat musibah peserta lain juga akan ikut merasakannya. Begitu juga dengan keuntungan yang didapat, maka peserta lain juga akan ikut merasakannya.
Pada asuransi syariah ini keuntungan yang didapat dari hasil investasi premi secara akad mudharabah dapat dibagi-bagikan kepada para peserta asuransi dan tentu saja juga akan disisihkan untuk perusahaan investasi yang telah mengelola.

5. Asuransi sebagai Bentuk dari Bermuamalah

Muamalah adalah aspek dari hukum islam yang mengatur mengenai hubungan antar manusia. Contoh hubungan yang diatur dalam islam adalah melakukan jual beli dan perdagangan. Hal tersebutlah yang menjadi dasar dari asuransi syariah.
ADVERTISEMENT
Menurut MUI asuransi juga termasuk kedalam bentuk dari kegiatan bermuamalah karena melibatkan manusia dalam hubungan secara finansial. Segala aturan dan tata caranya tentu saja harus sesuai dengan hukum islam. Jadi dengan berpartisipasi dalam bermuamalah, Anda akan dianggap ikut serta dalam menjalani perintah dalam agama.

6. Musyawarah dalam Asuransi

MUI telah menekankan dalam ketentuan berasuransi, jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau terjadi perselisihan di antara para pihak lainnya, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah. Namun hal tersebut dilakukan setelah tidak tercapainya kesepakatan atau titik temu dalam musyawarah.
Konsep ini semua dapat kita temukan dalam perusahaan asuransi syariah. Saya pernah melakukan riset terhadap konsumen mengenai asuransi syariah khususnya dalam Takaful Keluarga, mereka beropini bahwa pengelolaan keuangan asuransi syariah yang transparan dan jelas membuat mereka merasa aman dan adanya nilai keadilan yang berbeda dengan asuransi lainnya. Lalu tak hanya merasa aman karena sudah memiliki proteksi diri tetapi juga aman dengan ibadahnya sebab sudah adanya porsi untuk zakat dalam setiap premi produknya
ADVERTISEMENT
Menurut saya asuransi dalam islam itu sangat diperbolehkan bahkan itu termasuk kedalam bentuk bermuamalah dan kebaikan kita terhadap manusia lainnya, pendapat saya ini juga didukung dengan fatwa MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001. Akad tabarru' sebagai akad yang digunakan dalam asuransi ini menjadi salah satu alasan mengapa asuransi ini boleh untuk kita lakukan dalam islam, tabarru' ini nantinya merupakan dana yang digunakan untuk tolong-menolong antar peserta asuransi dan ini sangat sesuai dengan salah satu ajaran agama islam yaitu tolong menolong di antara manusia. Nah, masyarakat mungkin bisa mulai melirik perusahaan asuransi syariah untuk menjadi objek wadah mereka berasuransi, namun tetap harus melakukan pengecekan kembali mengenai kegiatan operasionalnya apakah sudah sesuai dengan hukum syariah yang ada.
ADVERTISEMENT