Akun Game sebagai Objek Harta Warisan

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Jurusan Hukum Keluarga
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Muhammad Rajasa Negara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ada yang aneh dari kematian di era saat ini. Seseorang bisa pergi, tapi jejaknya di dunia maya tidak ikut menghilang termasuk akun game yang ia rawat bertahun-tahun, penuh item langka, saldo virtual, dan pencapaian yang tak ternilai bagi yang membangunnya. Lalu muncul pertanyaan yang belum punya jawaban resmi: ke mana semua itu pergi setelah pemiliknya tiada?
Ini bukan soal sentimentil. Sebuah akun game bisa bernilai puluhan juta rupiah, bahkan lebih. Industri game global sudah lama berputar di angka yang sulit dibayangkan ratusan miliar dolar dan sebagian nilai itu tersimpan dalam akun-akun pribadi yang tidak ada mekanisme resmi untuk mengalihkannya ke tangan keluarga yang ditinggalkan.
Padahal dari sisi hukum waris, logikanya tidak rumit. KUHPerdata sudah menetapkan lewat Pasal 830 dan 832 bahwa begitu seseorang meninggal, semua hak dan kewajiban yang punya nilai ekonomi beralih kepada ahli warisnya. Harta apapun yang bisa ditaksir harganya, secara prinsip bisa diwariskan.
Akun game sebenarnya masuk dalam kategori itu, setidaknya sebagian. Ada dua sisi nilainya yang perlu dibedakan: sisi ekonomis seperti item yang bisa dijual dan mata uang virtual yang bisa dikonversi, serta sisi personal yang terikat pada identitas si pemain. Bagian yang ekonomis inilah yang dalam istilah fiqh waris Islam disebut tirkah yang seharusnya bisa masuk hitungan harta peninggalan.
Sayangnya perusahaan game tidak melihatnya begitu. Rata-rata Terms of Service menegaskan satu hal: pemain tidak benar-benar memiliki akun mereka. Yang mereka punya hanyalah izin untuk menggunakannya izin yang gugur begitu kontrak berakhir, termasuk ketika pemiliknya meninggal. Pemindahan akun dilarang, dan tidak ada prosedur resmi untuk proses waris.
Maka terjadilah tarik-menarik yang sampai sekarang belum terselesaikan. Hukum negara bilang ahli waris berhak atas harta peninggalan. Perusahaan bilang akun bukan milik siapa-siapa selain platform itu sendiri. Dan keluarga yang ditinggalkan tidak punya banyak pilihan selain menerima.
Kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus. Beberapa hal mendasar perlu segera dibenahi: regulasi yang mengakui aset digital sebagai bagian sah dari harta warisan, kebiasaan membuat wasiat digital agar akun dan aksesnya tidak ikut hilang bersama pemiliknya, perlindungan hukum dari klausul-klausul baku yang merampas hak waris secara diam-diam, dan yang tidak kalah penting kesadaran keluarga bahwa aset digital itu nyata dan perlu direncanakan sejak awal.
