Peran Orang Tua Menjaga Privasi Anak di Internet

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Jurusan Hukum Keluarga
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Muhammad Rajasa Negara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernah nggak, lagi scroll Instagram terus ketemu story temen yang isinya rentetan foto anaknya dari bayi sampai sekarang? Video pertama kali jalan, foto pas mandi bola, sampai caption panjang soal anaknya demam semalaman dan orang tuanya sendiri nggak tidur. Hampir semua orang tua pernah melakukan ini. Niatnya simpel, cuma pengen berbagi kebahagiaan. Tapi setelah itu, data-data tersebut sebenarnya pergi ke mana?
Ada nama untuk kebiasaan ini: sharenting, gabungan dari share dan parenting. Kedengarannya memang sepele. Namun, yang dipertaruhkan jauh lebih besar daripada sekadar rasa malu anak saat dewasa nanti karena foto masa kecilnya beredar ke mana-mana. Yang dipertaruhkan adalah jejak digital permanen yang dibuat tanpa anak pernah memberikan persetujuan.
Wajah, lokasi rumah, nama sekolah, hingga rutinitas harian merupakan data pribadi. Sayangnya, semua itu juga mudah diincar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini bukan cerita karangan. Kasus predator online yang mengumpulkan foto anak dari akun publik orang tuanya sudah berkali-kali terjadi.
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan. Ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang mewajibkan setiap pemrosesan data anak memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali, karena secara hukum anak belum dianggap cakap untuk memberikan persetujuan sendiri. Dengan kata lain, orang tua bukan hanya pengasuh, tetapi juga menjadi semacam “penjaga kunci” bagi data pribadi anaknya.
UU ITE melengkapi perlindungan dari sisi pemanfaatan data di dunia elektronik. Sementara itu, UU Perlindungan Anak menegaskan kewajiban keluarga, masyarakat, dan negara untuk mencegah eksploitasi anak, termasuk yang terjadi di ruang digital. Ketiga aturan tersebut saling melengkapi dan menutup celah satu sama lain. Namun, keberadaannya menjadi kurang berarti apabila pihak yang seharusnya menerapkan perlindungan justru tidak menyadari risiko yang ditimbulkan.
Banyak orang tua menganggap tanggung jawab mereka selesai setelah mencentang kotak persetujuan pada aplikasi atau game online. Padahal, itu baru permulaannya saja. Penting untuk memeriksa siapa yang dapat melihat unggahan kita, menonaktifkan fitur lokasi pada foto, serta berpikir dua kali sebelum membagikan momen yang terlalu personal, seperti saat anak sedang sakit atau menangis.
Mengajarkan anak tentang privasi sejak dini juga tidak kalah penting. Namun, upaya tersebut akan menjadi kontradiktif apabila orang tua sendiri justru paling sering membuka privasi anaknya ke ruang publik.
Banyak orang menganggap berbagi momen anak hanyalah bentuk kebanggaan atau hiburan, bukan sebuah risiko. Padahal, sekali foto tersebar di internet, hampir mustahil untuk menariknya kembali. Bisa saja foto tersebut sudah tersimpan di perangkat orang lain, diambil tangkapan layarnya, atau disebarkan ulang tanpa sepengetahuan pemilik akun.
Pada akhirnya, melindungi data anak bukan hanya soal mematuhi undang-undang. Anak sekecil apa pun usianya, tetap memiliki hak atas privasinya sendiri. Berhenti sejenak untuk berpikir sebelum menekan tombol unggah mungkin terdengar sederhana. Namun, keputusan kecil itulah yang dapat menentukan apakah seorang anak akan terbebani oleh jejak digital yang sebenarnya tidak pernah ia minta.
