Label Halal, Tapi Tidak Halal? Saat Kepercayaan Publik Diuji

Mahasiswa aktif program studi akuntansi syariah di Institut Agama Islam SEBI dan Staff Kominfo di Kelompok Studi Ekonomi Islam IsEF SEBI
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Muhammad Ridwan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Label halal di Indonesia bukan sekadar penanda syarat administratif. Ia adalah simbol amanah yang merepresentasikan kepercayaan umat Islam terhadap kehalalan dan kebersihan produk yang mereka konsumsi. Namun dalam beberapa waktu terakhir, simbol ini mulai kehilangan maknanya. Beberapa kasus yang mencuat ke publik memperlihatkan bahwa label halal tak selalu sejalan dengan kenyataan. Publik pun mulai bertanya-tanya: apakah semua yang berlabel halal benar-benar halal?
Kasus Warung Widuran dan Krisis Kepercayaan
Kasus Warung Ayam Goreng Widuran di Solo menjadi contoh konkret bagaimana kepercayaan publik diuji. Warung ini menjadi viral setelah muncul klaim bahwa kremesan ayamnya dimasak menggunakan minyak babi. Yang lebih mengejutkan, pada papan nama rumah makan tersebut terdapat logo halal, padahal setelah ditelusuri warung tersebut belum pernah mengajukan sertifikasi halal secara resmi. Karena sudah dikenal lama dan dianggap "aman", banyak konsumen merasa percaya begitu saja. Kejadian ini menimbulkan luka kepercayaan yang dalam.
Kasus Nabidz dan Evaluasi Sistem Self-Declare
Di sisi lain, kasus Nabidz semakin memperkuat keresahan publik. Produk minuman fermentasi ini sempat mendapat sertifikat halal dari BPJPH melalui mekanisme self-declare. Setelah ramai diperbincangkan karena proses pembuatannya menyerupai wine, sertifikat tersebut akhirnya dicabut. Masyarakat bertanya: bagaimana mungkin produk semacam itu bisa lolos proses sertifikasi sejak awal? Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem jaminan halal nasional yang seharusnya menjadi pagar kepercayaan publik.
Ketimpangan Implementasi Sertifikasi Halal
Masalah utama dari berbagai kasus ini bukan hanya pada produsen, tetapi juga pada sistem yang belum kokoh. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal memang mewajibkan setiap produk yang beredar di Indonesia untuk bersertifikat halal. Namun, implementasinya belum merata. Di satu sisi, pelaku UMKM sering kali merasa terbebani dengan biaya dan prosedur sertifikasi. Di sisi lain, ada produsen yang justru menggunakan label halal tanpa prosedur resmi, atau bahkan memalsukannya. Celah ini merusak kredibilitas sistem halal dan merugikan konsumen Muslim.
Pentingnya Literasi Halal di Kalangan Konsumen
Penguatan literasi halal menjadi hal yang mendesak. Masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa tidak semua label halal yang ditempel di kemasan atau papan toko bisa dipercaya tanpa verifikasi. Pemerintah melalui BPJPH telah mengembangkan sistem digital seperti SILACAK dan aplikasi Halal MUI, namun penggunaannya belum masif. Konsumen pun perlu lebih aktif memverifikasi, dan pelaku usaha perlu lebih jujur dan transparan. Label halal seharusnya bukan sekadar alat promosi, melainkan komitmen etis.
Perspektif Syariah tentang Amanah dan Halal
Dalam Islam, kehalalan bukan hanya perkara bahan, tetapi juga proses, niat, dan amanah. Sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Baqarah ayat 168, "Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik..." Halal tidak hanya soal "tidak haram", tetapi juga soal "kebaikan dan keberkahan". Maka ketika label halal dimanipulasi, yang tercoreng bukan hanya produk, tapi juga nilai dan prinsip syariah itu sendiri.
Menjaga Integritas Sistem Halal
Sistem ekonomi syariah tidak bisa dilepaskan dari kepercayaan. Bila kepercayaan publik retak, seluruh bangunan ekonomi syariah bisa runtuh. Kasus seperti Widuran dan Nabidz menjadi alarm keras bahwa masyarakat berada di persimpangan penting: apakah ekonomi syariah akan tumbuh berbasis etika dan integritas, atau justru tenggelam dalam kemasan tanpa substansi?
Kini saatnya semua pihak menjaga makna dari label halal. Bukan hanya produsen dan regulator, tapi juga konsumen. Kehalalan bukan sekadar status hukum, melainkan tanggung jawab moral. Label halal harus menjadi refleksi nilai: jujur, adil, bersih, dan amanah.
