Konten dari Pengguna

Kesetaraan Gender Bukan Hanya Masalah Individual

Muhammad Ridwan Tri Wibowo
Mahasiswa PBSI UNJ 2022
19 September 2023 21:02 WIB
clock
Diperbarui 3 Oktober 2023 12:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Ridwan Tri Wibowo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berbicara tentang kesetaraan gender, kita juga tidak boleh lupa bahwa hal tersebut tidak bisa dilepaskan dari politik. Misalnya gerakan perempuan yang meletus pada tahun 1789 (Revolusi Prancis) yang lahir akibat suasana politik yang sangat represif terhadap hak-hak perempuan pada masa itu. Lalu gerakan perempuan menjamur hingga Inggris dan Amerika Serikat. Kemudian Internasional Women’s Day (IWD) atau Hari Perempuan Internasional adalah titik tolak sejarah para perempuan anggota Partai Komunis dan Partai Sosialis di Rusia, Amerika Serikat, dan negara-negara Eropa pada masa Perang Dunia I. Budaya Patriarkal yang Mengakar Kuat di Indonesia
Ilustrasi perempuan sumur, dapur, kasur via Pixabay (https://www.pexels.com/id-id/foto/pedesaan-rumah-duduk-tanaman-13757791/)
Apakah kalian masih ingat ucapan Prilly Latuconsina di podcast Puella yang berjudul Cinta Laura & Prilly Latuconsina: Kenapa cowo takut sama kita? pada dua tahun yang lalu. Di podcast tersebut, Prilly menyatakan pendapatnya mengenai kesetaraan gender. Menurutnya sebagai perempuan jangan mau dianggap lemah. Misalnya, perempuan harus di dapur, atau jadi ibu rumah tangga saja. Kemudian Prilly mengatakan perempuan untuk mematahkan stigma tersebut, ”You can be a mother, you can be wanita karir, you can be anything you want”. Kita bisa mengatakan bahwa akar ketidakadilan gender bagi perempuan adalah budaya patriarkal yang telah mengakar kokoh di negeri ini. Saya sendiri tidak setuju dengan penyebutan wanita. Kata ’wanita’ berasal dari bahasa Sanskerta ’vanita’ yang memiliki arti yang diinginkan.
Dengan demikian, sosok wanita seolah-olah hanyalah objek yang diinginkan oleh laki-laki. Makna wanita pun memiliki turunan, yakni kewanitaan dan merujuk pada wanita khas keraton. Di sisi lain, perempuan memiliki makna konotasi yang berbeda. ’Perempuan’ berasal dari kata ’empu’ yang berarti tuan. Menurut Engels dalam buku Sarinah: Kewajiban Wanita dalam Perjuangan Republik Indonesia karya Soekarno, kekalahan terbesar perempuan adalah ketika sistem matriarkal menjadi patriarkal. Pada mulanya perempuan adalah induk cultuur. Perempuanlah yang melakukan pemilihan atas makanan, meracik makanan, membuat tingkatan pertanian yang lebih tinggi, dan berburu. Kesetaraan Gender Bukan Sekadar Kata Mandiri dan Enggak Butuh Lelaki
Ilustrasi perempuan kota yang mandirir via Pixabay (https://pixabay.com/id/photos/kebebasan-wanita-jalan-kota-senang-2940655/)
Pendapat Prilly tentang kesetaraan gender boleh kita acungi jempol karena mampu merobek budaya patriarkal yang telah tumbuh subur di negeri ini. Namun sayangnya, pendapat Prilly masih bersifat individualis dan apolitis. Masih banyak buruh perempuan yang tidak diberikan cuti haid, padahal cuti haid sudah tercantum dalam undang-undang (UU) Ketenagakerjaan. Direktur Lembaga Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referandum, mengatakan sebagian besar karyawan perempuan masih belum tahu tentang hak mereka akan cuti haid, khususnya pekerja di sektor informal.
Ilustrasi perempuan menuntut hak-haknya via Pixabay (https://pixabay.com/id/photos/wanita-kerumunan-protes-5963970/)
Dalam pasal 13 ayat (1) UU 12 tahun 1948 menyebutkan, ”Buruh wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua haid.” Kemudian dalam perjalanannya undang-undang mengalami pergesaran, terutama sejak UU No. 13 tahun 2003 yang berbunyi, ”Pekerja peremupuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib berkerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.” Selain tercantum dalam UU No. 13 tahun 2003, haid juga termasuk dalam UU No. 7 Tahun 1984 tentang kesehatan seksual reproduksi dan dalam HAM, UU No. 11 tahun 2005 tentang sosial budaya, The Convention on The Elimination of All Forms of Dicrimination against Women (CEDAW). Ini baru kasus cuti haid. Masih banyak diskriminasi lainnya yang masih dilakukan oleh perusahaan. Contohnya belum memberikan perlindungan terhadap pekerja saat hamil, upah saat hamil dan biaya persalinan, hak dan fasilitas menyusui. Semoga beberapa tahun ke depan, masyarakat sudah melek dan berani melawan diskriminasi terhadap hak-hak perempuan dengan bersama-sama.
ADVERTISEMENT